Negara Kaya Menumpuk Utang



Oleh : Farid Syahbana (Ketum PP GEMA Pembebasan)

Kementerian Keuangan merilis laporan berjudul APBN KITA edisi April 2020. Digambarkan posisi utang pemerintah per akhir Maret 2020 mencapai Rp 5.192,56 triliun. Rasionya atas PDB sebesar 32,12%. Artinya, produk Domestik Bruto (PDB) 2020 yang diasumsikan pemerintah hanya sebesar Rp16.166 T.

Ditinjau dari sisi Normative hukum, rasio utang sebesar itu tidak menyalahi aturan perundang-undangan, yakni Undang-undang No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara menetapkan batas maksimal utang atas PDB yakni 60 %.

Namun selama bertahun-tahun angka psikologis besaran rasio utang dipatok sebesar 30 %. Dan hakikatnya batas angka psikologis telah dilampaui pada akhir tahun 2019, Ketika posisi utang diumumkan pada APBN KITA edisi Januari 2020 sebesar Rp 4.779,28 triliun, yang pada awalnya disebut memiliki rasio atas PDB sebesar 29,8%. Perhitungan PDB nya kala itu baru bersifat prakiraan.

PDB 2019 yang diprakirakan ketika itu oleh Pemerintah (Kemenkeu) sebesar Rp16.040 triliun. Berdasarkan besaran rasio 29,8 % tadi, namun BPS kemudian mengumumkan pada 5 Februari bahwa PDB 2019 faktual sebesar Rp15.833,9 triliun. Dengan demikian, rasio sebenarnya menjadi sebesar 30,18%. Sedikit melewati angka psikologis. 

Dan kini, Badai pandemic Corona yang mengguncang seluruh dunia dan belum dapat dipastikan kapan akan berakhir, membuat pemerintah berencana untuk menambah tumpukan utang. Postur APBN 2020 semula merencanakan tambahan utang sebesar Rp 351,85 T.

Naik menjadi hampir tiga kali lipat, yakni sebesar Rp 1.006,4 triliun pada tahun 2020. Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 yang diteken Presiden Joko Widodo, Minggu (05/04).

Rincian pembiayaan utang terdiri dari Surat Berharga Negara (SBN) Neto Rp. 549,55 Triliun, Pinjaman Neto Rp. 6,95 Triliun dan Pandemic Bond yang ditarget  Rp. 449,8 Triliun.

Salah satu produknya seperti yang dilansir kemenkeu.go.id yakni Global Bond sebesar US$ 4,3 miliar dalam 3 bentuk surat berharga global yaitu Surat Berharga Negara (SBN) seri RI1030, RI 1050, dan RI0470. Surat utang terbesar dengan tenor terlama sepanjang regara ini berdiri, untuk seri terakhir berjangka hingga 50 tahun.

Ekonom Institut Harkat Negeri, Awalil Rizky menerbitkan artikel berjudul, “Berapa rasio utang pemerintah akhir 2020? Awalil memprediksi besaran utang pemerintah akhir tahun 2020 dapat membengkak menjadi Rp.1.409,82 Triliun karena faktor pelemahan rupiah.

Mesti diketahui, secara rata-rata komposisi utang berdasar denominasinya saat ini: Rupiah (60%), dolar amerika (30%), valuta asing lainnya (10%). Dan harap diingat, utang pemerintah berupa surat berharga (SBN) dan pinjaman (loan). Ada SBN rupiah, SBN valas, dan loan valas.

Umpama nilai kurs 31 Desember 2020 adalah Rp17.000, maka pelemahan sekitar 22,29%. Dengan asumsi kurs Rp17.000, tambahan utang karena pelemahan rupiah akan mencapai Rp403,42 triliun. Sedangkan tambahan utang jika realisasi APBN sesuai perpres, sebesar Rp1.006,4 triliun. Maka total tambahan utang sebesar Rp1.409,82 triliun. Posisi total utang indonesia per akhir 2020 akan menjadi Rp 6.189,1 triliun.

Maka dengan demikian, rasio utang dengan asumsi kurs Rp17.000 pada akhir tahun 2020 akan mencapai 38,24%. Diperoleh dari posisi utang (Rp6.189,1 triliun) dan PDB (Rp16.166 triliun).

Dari Prediksi tersebut meskipun secara normative masih tergolong tidak melangar peraturan perundang-undangan, namun dari angka psikologis telah melampaui batasan psikologis selama bertahun-tahun, berkaca pada tahun 1996, rasio utang pemerintah hanya sebesar 24%.

Artinya, sebelum terjadi krisis. terkesan sangat aman. Ketika krisis mulai terjadi, rasionya meningkat menjadi 38%. Dan baru melesat menjadi 58% ketika krisis telah berlangsung lebih dari setahun.

Sederhananya untuk persoalan utang tidak ada kategori batas aman dari krisis, melonjaknya tumpukan utang patut untuk disorot karena secara faktual akan mempengaruhi beban fiskal. Efektifitas fiskal akan tergerus karena mesti membiayai pos pembayaran utang dan pokoknya selama bertahun-tahun lintas generasi.

Kemudian selanjutnya, Apakah besarnya utang dalam situasi Covid 19 dapat dipergunakan sebagaimana mestinya? Hadirnya Perppu Korona justru membuat banyak pihak curiga baik dari sisi etis/moral, transparan, akuntabilitas dan Normative. 

Karena dalam Perppu, duit rakyat yang tercakup dalam APBN bila ada penyelewenangan yang merugikan keuangan negara bukan termasuk KERUGIAN NEGARA melainkan pembiayaan negara.

Konsekuensinya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa masuk karena tidak ada unsur "merugikan keuangan negara", BPK dan BPKP tidak bisa menyatakan ada kerugian negara bila ada penyelewenangan uang negara. Wajar berkembang interpretasi terkait adanya perlindungan hukum dalam pembiayaan penanganan Covid 19.

Pada akhirnya kita pun gumun, kembali persoalan awal, mengapa Indonesia sebagai Negara yang dikenal kaya malah terus menambah dan membengkak tumpukan utangnya? 

Hal tersebut hanya dapat ditarik jawabannya dengan paradigmatik Ideologis yang out of the box dari pengetahuan yang berbasis Ideologi Eksisting yakni Kapitalisme.
Kekayaan Alam Indonesia

Secara Geo Strategis, Indonesia memiliki kekayaan alam yang tidak terbatas sektor hayatinya saja. Berbagai daerah di Indonesia juga dikenal sebagai penghasil berbagai jenis bahan tambang, seperti Minyak bumi, timah, gas alam, nikel, tembaga, bauksit, timah, batu bara, emas, dan perak. 

Di samping itu, Indonesia juga memiliki tanah yang subur dan baik digunakan untuk berbagai jenis tanaman. Wilayah perairan yang lebih dari 7juta km2 juga menyediakan potensi alam yang sangat besar.

Belum lagi 4 selat utama (Major Strait) yang letaknya ada di Indonesia, yakni selat Malaka, selat Sunda, selat Lombok dan Selat Makassar. Jalur tersebut dilalui oleh ratusan ribu Vessel atau kapal niaga besar setiap tahunnya. 
Kebutuhan minyak Negara-negara Produsen di wilayah utara, seperti China, Jepang, Korea Selatan,Taiwan, dan Hongkong diperkirakan sejumlah 18 juta barel melewati selat di Indonesia dari selat Hormuz. Hal tersebut adalah peluang besar untuk menarik keuntungan dari lalu lintas kapal-kapal niaga tersebut. 

Apabila sektor strategis tersebut dikelola dengan baik demi sebaik-baik kepentingan rakyat, maka kas Negara akan cukup membiayai pembiayaan penting Negara, termasuk pendidikan, kesehatan, listrik, air, penanganan bencana dan sebagainya tanpa perlu menambah beban hutang. 

Kenyataannya Kebebasan sebagai prinsip kaidah utama Kapitalisme, membuat sektor-sektor strategis tersebut dapat dikelola atau dimanfaatkan kepemilikannya untuk sebesar-besarnya kepentingan Individu, swasta, atau Asing. 
Negara kaya seperti Indonesia kemudian harus dan terpaksa memanfaatkan sektor lain dalam pendapatan Negara, yakni melalui mekanisme pajak dan tumpukan Utang apabila terjadi deficit anggaran.

Konsekuensi atas keranjingan utang membuat Negara masuk kedalam jebakan hutang, skema ekspansif dari Negara Kapitalisme untuk mencengkram Negara-negara satelit, Agenda-agenda Neo liberalisme pun masuk melenggang bebas.

Utang Negara terus membengkak, Investasi asing dianggap sebagai solusi utama, kekayaan alam terus tergerus, bargaining/kedaulatan Negara menjadi lemah dihadapan Negara-negara kreditur, nasib rakyat menjadi sapi perah di negeri sendiri, karena rasio gini meningkat, yang kaya makin kaya yang miskin tambah banyak.

Maka bacaan paradgmatik Ideologis hanya akan selesai dengan solusi alternative yang juga Ideologis, Kapitalisme harus segera dicampakkan, dengan solusi yang tidak hanya membuat selamat di dunia namun juga di akhirat, yakni Islam. 

Islam memuat konsepsi untuk menyelesaikan persoalan utang, bersandarkan kepada manajemen yang komprehensif dan berasaskan kepada Aqidah Islamiyah. 

APBN dalam Islam tidak dibangun melalui mekanisme pajak dan utang, Dalam hal ini, sistem ekonomi Islam mengharamkan hutang luar negeri. Terdapat dua aspek yaitu pertama, mengenai larangan riba yang melekat pada hutang luar negeri. Dan kedua adalah kewajiban negara untuk mandiri dalam finansial agar terbebas dari tekanan. 

Dana didapat dari kepemilikan negara berupa ‘usyur, ghanimah, jizyah, kharaj, fa’i dan lain sebagainya. Juga dengan kepemilikan umum berupa tambang, emas, perak, hutan, air, dan lain sebagainya. harta tersebut dikelola oleh negara dan hasilnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok rakyat berserta kebutuhan penunjang. 

Tentu kemandirian negara akan terjadi, kedaulatan pun akan terjaga tanpa harus terjerat utang ribawi. Dengan kemandirian seperti ini tidak mungkin ada intervensi dari negara lain seperti China yang negaranya adalah sumber penyebaran wabah berbahaya.[]

Posting Komentar

0 Komentar