PETUNJUK ISLAM MENGHADAPI EPIDEMI



Oleh : Abu Shahwah As sundawy (Pengasuh Pesantren Nidaa Al-Harr Pondok Melati Bekasi)


Dunia medis diguncang epidemi global, setelah sebelumnya Ebola, SARS, kini muncul Virus Corona mengguncang, bukan saja daratan Tiongkok yang menjadi tempat awal mula munculnya virus, tapi menyebar ke seluruh dunia. Virus Corona (lengkapnya novel coronavirus atau 2019-nCoV) segera menjadi epidemi global, menyebar cepat ke sejumlah negara di dunia.  Dan data terakhir sudah ada 200 negara lebih melaporkan temuan pasien positif virus Corona, dengan jumlah kasus 1,9 juta, 467.074 sembuh dan 125.951 dinyatakan meninggal dunia. (kompas.com, 15/04/2020).  Sedangkan di Indonesia yang terkonfirmasi 5.136 kasus yang positif, 469 meninggal dunia, dan 446 dinyatakan sembuh (kompas.com, 15/04/2020).  Dan tidak menutup kemungkinan korbannya akan terus bertambah. Dampaknya pun sangat luar biasa terhadap aspek kehidupan manusia baik sektor ekonomi, sosial bahkan politik.

Selain virus Corona, sejarah mencatat penyebaran penyakit-penyakit menular di dunia. Adalah wabah Justinian, demikian dikenal luas, mulai muncul pada 541 Masehi di Mesir. Wabah pes bubonik yang pertama tercatat dalam sejarah. Wabah ini dimulai di Mesir dan merebak sampai Konstantinopel pada musim semi tahun berikutnya. Dampak wabah ini menyebabkan 10 ribu orang tewas tiap hari. Bahkan, memakan korban hingga seperempat populasi di Mediterania timur.
Wabah The Black Death juga pernah menjadi catatan kelam dalam sejarah. Penyakit itu menewaskan tak kurang dari dua puluh juta orang Eropa dalam waktu enam tahun. Di era kini, beberapa contoh kasus penyakit yang dinyatakan pandemi antara lain: Flu H1N1 yang dulu dikenal dengan Flu Babi dan sejumlah penyakit serupa yang ditularkan dari hewan ke manusia (republika.co.id, 11/01/2018).

Melihat realitas permasalahan epidemi seperti diatas, seperti apa solusinya didalam islam ? Islam sebagai mu’alij li masyakilinas (solusi terhadap problematika manusia) tentu memiliki solusi yang mampu menyelesaikan permasalahan wabah tersebut. Setidaknya ada dua hal pokok yang perlu untuk diperhatikan, yang pertama, sebelum terjadinya wabah. Dan kedua, penyelesaian ketika terjadinya wabah.

Berkaitan dengan poin yang pertama, sebagai contoh kasus mengenai coronavirus sebagaimana dalam berbagai laporan media bahwa diduga kuat berawal dari prilaku orang di China yang memiliki kebiasaan memakan semua jenis hewan hingga yang buruk. Laporan media mengisyaratkan bahwa kota Wuhan China di provinsi Hubei dinilai sebagai pusat perdagangan daging-daging buruk ini, dan itulah yang menjadi pusat penyebaran penyakit ini.Artinya bahwa wabah ini dimulai dari makanan, terutama memakan kelelawar yang dianggap sebagai sumber dari virus ini.

Oleh sebab itu sebagai langkah antisipasi mencegah munculnya penyakit, islam memerintahkan kepada manusia supaya memakan makanan yang halal lagi thayyib. Sebagaimana Allah SWT tegaskan di dalam Al Qu’an :
يَاأَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّافِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا وَلَاتَتَّبِعُوا خُطُوَات ِالشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُم ْعَدُوّ ٌمُبِينٌ 
“Wahai manusia, makanlah oleh kalian apa yang ada dibumi itu yang halal lagi baik. Dan janganlah kalan mengikuti jejak langkah setan, sesungguhnya setan ituadalah musuh yang nayata bagi kalian” (QS. Al baqarah: 168).

Islampun memerintahkan pola hidup bersih baik fisik maupu lingkungan. Rasulullah saw bersabda :
إنَّ اللَّهَ نَظِيفٌ يُحِبُّ النَّظَافَة
Artinya : sesungguhnya Allah itu bersih dan mencintai kebersihan.
Oleh karena itu, negara (Khilafah) berkewajiban melakukan edukasi dan kontrol terhadap masyarakat berkaitan dengan pola makan dan pola hidup mereka.
Yang kedua berkaitan dengan penyikapan terhadap wabah yang melanda. Yang pertama yang dilakukan seorang muslim adalah meyakini bahwa hal itu merupakan qadha dari Allah SWT dan ia wajib bersabar terhadap perkara tersebut. Sebagaimana Allah SWT berfirman dalam surat al Baqarah ayat 155 
وَلَنَبْلُوَنَّكُمْ بابمرفوعةلاسماء شَيْءٍ مِن َالْخَوْفِ وَالْجُوعِ وَنَقْصٍ مِنَ الْأَمْوَال ِوَالْأَنْفُسِ وَالثَّمَرَات ِوَبَشِّرِ الصَّابِرِينَ
“Sungguh kami akan menguji kalian dengan sedikit rasa takut, lapar kekurangan harta, jiwa dan buah-buahan. Dan berlah kabar gembira orang-orang yanf bersabar”.

Kedua, Mengambil kebijakan secara cepat dengan melakukan karantina wilayah wabah (lock down)sebagai upaya pencegahan penularan penyakit. Imam al-Bukhari telah meriwayatkan di dalam Shahih-nya dari Usamah bin Zaid dari Nabi saw, beliau bersabda:
«إِذَا سَمِعْتُمْ بِالطَّاعُونِ بِأَرْضٍ فَلاَ تَدْخُلُوهَا، وَإِذَا وَقَعَ بِأَرْضٍ وَأَنْتُمْ بِهَا فَلاَ تَخْرُجُوا مِنْهَا«
Jika kamu mendengar wabah di suatu wilayah, maka janganlah kalian memasukinya. Tapi jika terjadi wabah di tempat kamu berada, maka jangan tinggalkan tempat itu.
Dan di dalam hadits yang lain riwayat imam al-Bukhari dan Muslim dan lafazh Muslim dari Usamah bin Zaid, ia berkata: Rasul saw bersabda:
«الطَّاعُونُ رِجْزٌ أَوْ عَذَابٌ أُرْسِلَ عَلَى بَنِي إِسْرَائِيلَ أَوْ عَلَى مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ فَإِذَا سَمِعْتُمْ بِهِ بِأَرْضٍ فَلَا تَقْدَمُوا عَلَيْهِ وَإِذَا وَقَعَ بِأَرْضٍ وَأَنْتُمْ بِهَا فَلَا تَخْرُجُوا فِرَاراً مِنْهُ»
Tha’un itu azab yang dikirimkan Allah terhadap Bani Israel atau orang sebelum kalian. Maka jika kalian mendengar Tha’un menimpa suatu negeri maka jangan kalian mendatanginya dan jika Tha’un itu terjadi di negeri dan kalian ada di situ maka janganlah kalian keluar lari darinya.
Berdasarkan dalil diatas,  maka negara di dalam islam membatasi penyakit di tempatnya dan penduduk tempat itu tetap tinggal di situ dan penduduk lainnya tidak masuk ke tempat itu. Dan negarapun melakukan kewajiban syar’iynya.

Ketiga,  disamping negara melakukan langkah-langkah seperti diatas ketika menyebar wabah menular, negara juga wajib memberikan jaminan pelayanan kesehatan berupa pengobaan dan obat secara gratis untuk seluruh rakyat terutama yang tekena wabah, mendirikan rumah sakit dan laboratorium pengobatan dan lainnya. Rasulullah SAW bersabda : 
إنَّاللهكَتَبَالإحْسَانَعلىكلِّشيءٍ
“Sesungguhnya Allah mewajibkan berbaik kepada segala sesuatu...”
( HR. Muslim)
Keempat, negara juga wajib menyiapkan paket kebijakan untuk mengatasi dampak dari wabah terhadap masyarakat secara umum, terutama memberikan jaminan pemenuhan kebutuhan pokoknya sebagai upaya mencegah terjadinya problem sosial yang tidak menutup kemungkinan mengarah kepada tindakan kriminal secara masal. Rasulullah saw bersabda :
الْإِمَامُرَاعٍوَهُوَمَسْؤُولٌعَنْرَعِيَّتِهِ
“Seorang Imam adalah pemimpi dan akan diminta pertanggung jawaban atas rakyatnya” (HR. Bukhari).
Atau dalam qaidah fiqh disebutkan 
تصرف الإمام على الراعية منوط بالمصلحة
“Tindakan seorang pemimpin pada rakyatnya tergantung pada kemaslahatannya”

Demikianlah kiranya tindakan yang harus diambil oleh negara dalam mengatasi wabah. Petunjuk-petunjuk dari Allah SWT dan Rasul-Nya yang terdapat didalam al Qur’an dan Sunnah tidak akan ideal terlaksana ditengah-tengan kehidupan kalau tanpa didukung oleh sistem pemerintahan warisan baginda Rasulullah SAW yakni Khilafah islamiyyah.
Wallahu’alam bishawab

Posting Komentar

0 Komentar