Jaminan Kehalalan Yang Tergadaikan Di Negeri Mayoritas Muslim




Oleh : Siti Masliha, S.Pd (Aktivis Muslimah Peduli Generasi)

Beberapa hari yang lalu publik digegerkan dengan peredaran daging babi (yang menyerupai daging sapi) di pasaran. Menjelang Hari Raya Idul Fitri permintaan daging sapi memang melonjak. Namun hal ini dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk meraup keuntungan yang berlipat ganda. Mereka tidak peduli apa yang mereka lakukan salah dan merugikan masyarakat. Mereka mengelabuhi konsumen dengan cara menyerupakan daging babi dengan daging sapi. Tak jarang banyak konsumen yang tertipu dengan hal ini. 

Polres Metro Tangerang Kota mengamankan dua tersangka pengedar daging sapi dicampur daging babi yang beroperasi di pasar Bengkok, Kota Tangerang. Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Sugeng Hariyanto mengatakan, penangkapan berawal dari laporan Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kota Tangerang yang menemukan adanya penjualan daging sapi dicampur daging babi. Kemudian tim gabungan Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota bersama DKP Kota Tangerang melakukan penangkapan.

"Penangkapan pada hari Sabtu 16 Mei, pukul 05.30 di pasar Bengkok, Pindang Kota Tangerang," ujar Sugeng dalam konferensi pers, Senin (18/5/2020). Pelaku dengan inisial A bin S (41) dan RMT (30) ditangkap di tempat yang berbeda. A bin S diamankan bersama barang bukti 100 kilogram daging yang merupakan campuran dari 36,6 kilogram daging babi dan 65,3 kilogram daging sapi yang siap dijual. Setelah A bin S diamankan, tersangka diinterogasi dan mengaku mendapatkan daging babi dari pelaku RMT. Kemudian polisi menangkap RMT d Jalan Irigasi Sipon Kecamatan Cipondoh Kota Tangerang.

Pereradan makanan yang tidak layak konsumsi dan makanan yang haram, seperti makanan berformalin, makanan yang mengandung borak, Peredaran daging celeng dan lain sebagainya. Hal ini sudah sering kita dengar peredarannya di masyarakat. Hal ini membuat masyarakat khawatir mengkonsumsi makanan yang dijajakan di pasaran. 

Tidak ada jaminan kehalalan produk dari negara menjadi salah satu penyebab merebaknya makanan yang tidak layak konsumsi dan makanan haram beredar di masyarakat. Pasalnya masyarakat Indonesia yang mayoritas Muslim mereka membutuhkan jaminan kehalalan produk makanan dari negara. Negara seolah mandul perannya menghadapi para produsen nakal yang memasarkan produk haram. Selain itu negara juga tidak mampu memproteksi makanan-makanan haram yang beredar di masyarakat. Badan pengawas makanan yang dibuat oleh negara juga tidak berfungsi lagi. 

Kasus tentang makan yang tidak layak konsumsi dan makanan haram tidak terjadi pada hari ini saja. Bahkan kita sudah mengalami dari beberapa tahun yang lalu. Para pelaku seolah tidak ada kapoknya. Hal ini disebabkan karena tidak adanya sanksi yang tegas dari negara dalam menindak produsen yang nakal. Sanksi yang tidak tegas dari untuk menindak para produsen nakal yang memasarkan produk haram juga menjadikan mafia ini sulit untuk di berantas.

Sesungguhnya inilah gambaran gagalnya jaminan produk makanan halal dalam sistem kapitalisme. Sistem kapitalisme dengan dasar sekulerisme yaitu memisahkan agama dengan kehidupan. Membuat para produsen makanan menyingkirkan aturan Tuhan dalam memasarkan produknya. Halal-haram tidak lagi menjadi tolak ukur dalam memproduksi makanan, dalam benak mereka hanyalah keuntungan yang berlipah. Selain itu dalam sistem kapitalisme negara tidak berfungsi sebagai pengatur, negara hanya sebagai fasilitator. Tugas perlindungan telah diambil alih oleh lembaga-lembaga individu atau swasta. Sehingga peran negara dalam menjaga dan melindungi masyarakat akan mudah terlepas begitu saja. Sehingga wajar jika dalam koridor negara hukumpun, peraturan yang ada tidak cukup efektif untuk mengatur apa yang harus diatur. 


Jaminan Kehalalan Makanan dalam Sistem Islam 

Islam adalah agama yang sempurna, mengatur masalah masuk WC sampai masalah negara. Kesempurnaan agama Islam sebagaimana dalam firman Allah: "Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Kusempurnakan kepadamu nikmatKu, dan telah Kuridhoi Islam sebagai agama bagimu” (QS : Al Maidah [5] : 3).

Aturan Islam juga mencakup masalah makanan. Dalam Islam kita sebagai seorang muslim wajib makan makanan yang halal. Hal ini sebagaimana firman Allah: "Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu" (QS. Al Baqarah 168).

Dalam sistem Islam negara menjamin kebutuhan pokok rakyatnya bagi rakyatnya yang tidak mampu bekerja. Selain itu negara juga menjamin produk yang di pasarkan di masyarakat. Seperti peristiwa yang terdapat di dalam hadits “tumpukan makanan” (shubrah at-tha’am). Diriwayatkan di dalam Shahih Muslim dari Abu Hurairah ra: “Sesungguhnya Rasulullah saw, pernah berjalan melewati tumpukan makanan. Beliau kemudian memasukkan tangannya dan mendapati sebagiannya masih basah. Belia lalu bersabda, “Apa ini wahai pemilik makanan?” Pemilik makanan itu berkata, “itu terkena air hujan, ya Rasulullah”. Lalu Belia Bersabda, “Lalu mengapa tidak engkau letakkan di atas supaya orang-orang bisa melihatnya. Siapa saja yang menipu maka ia tidak termasuk golongan kama”.

Beginilah cara dalam sistem Islam untuk menjamin kehalalan produk yang beredar di masyarakat. kehalalan produk adalah hal yang wajib dijamin oleh negara, peran negara yang sangat ketat akan menjamin produk yang beredar di masyarakat halal dan aman di konsumsi. Hal ini juga yang menjadikan masyarakat tidak was-was.

Posting Komentar

0 Komentar