Bila Zakat Saja Menjadi Solusi, Apalagi Islam Kaffah??

Oleh : Imas Royani 

Alhamdulillah bulan Ramadhan dapat kita jalani meskipun dalam suasana yang berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Ramadhan tahun ini begitu istimewa karena kita melaksanakannya harus dengan jiwa yang ektra sabar. Betapa tidak, selain menahan lapar kita juga dituntut untuk menahan diri agar tidak keluar rumah, tidak beribadah di masjid, tidak mudik. Bahkan sempat ramai diperdebatkan antara mudik dan pulang kampung. Selain melawan nafsu dari hal-hal yang mengurangi bahkan membatalkan puasa, Kita juga harus berjibaku melawan virus covid-19 yang sampai saat ini masih menjadi trending topik di seluruh dunia. 

Sempat beredar kabar bahwa wakil presiden Ma'ruf Amin meminta agar Zakat dibayar sebelum Ramadhan. Namun kemudian diluruskan bahwa bukan sebelum bulan Ramadhan melainkan awal bulan Ramadhan swbagaimana dilansir oleh detik.com (2020), bahwa Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin meminta masyarakat mengeluarkan zakat lebih awal di bulan Ramadhan tahun ini. Permintaan tersebut bertujuan membantu masyarakat di tengah pandemi virus Corona (COVID-19). Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (Wantim MUI), Noor Ahmad, mengatakan pernyataan Kiai Ma'ruf itu dalam konteks zakat fitrah. Dia mengatakan ada perbedaan pendapat para ulama mengenai hal tersebut. Namun, Imam Syafi'i memperbolehkan zakat fitrah dibayar di awal Ramadhan. "Zakat fitrah itu boleh di awal Ramadhan, tapi sudah (masuk) bulan Ramadan. Memang terjadi perbedaan pendapat para ulama, tetapi Imam Syafi'i membolehkan zakat fitrah disatukan di awal Ramadhan," ujar Noor dalam video conference bersama wartawan, Kamis (2/4/2020). Selain itu, Noor menjelaskan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) boleh diberikan kapan saja. Tidak harus menunggu Ramadhan saja. "Adapun zakat, infak, sedekah memang dianjurkan segera diberikan pada saat ini dan itu berdasarkan pada Al-Qur'an ataupun hadis-hadis dan kitab-kitab yang lain. Jadi terkait zakat fitrah diperbolehkan awal Ramadhan tidak harus selesai Ramadhan," katanya.

Bahkan untuk memperkuat hal tersebut NUO Publishing mengeluarkan Buku Saku Fikih Pandemi yang ditulis oleh Faried F. Saening, dkk (2020) dan telah disebarkan melalui media sosial. Diantara kutipan mengenai hal pembayaran zakat fitrah adalah sebagai berikut, "Idealnya, pembayaran dan pembagian zakat fitrah dilakukan pada masa-masa terakhir bulan suci Ramadhan. Karena Rasulullah SAW menginginkan tidak ada orang yang tidak memiliki sesuatu untuk dimakan pada hari raya Idul Fitri. Akan tetapi, dalam masa-masa tertentu ketika kebutuhanmendesak maka bisa saja pengumpulan dan penyaluran sebagian zakat fitrah didahulukan di awal atau pertengahan Ramadhan. Sehingga tidak terjadi penumpukan zakat fitrah di akhir Ramadhan, sementara kebutuhan sudah ada di awal atau pertengahan Ramadhan. 

Demikian juga dengan zakat harta (mal). Meskipun belum mencapai haul, pembayaran zakat mal dapat dipercepat jika sudah mencapai nishab. Ini semata-mata untuk memberikan manfaat yang maksimal kepada masyarakat. Dalam masa pandemik Covid-19 ini, bisa jadi sebagian masyarakat kehilangan kesempatan untuk bekerja, mencari nafkah untuk kebutuhan sehari-hari. Zakat dari para muzakki akan sangat membantu kehidupan mereka yang terdampak secara ekonomi. Di sinilah kesempatan emas bagi umat Islam yang berkecukupan untuk menyegerakan pembayaran zakat harta, memperbanyak infaq dan sedekah sebagai bukti kasih sayang antara sesama Muslim atau sesama manusia."

Tidak jauh berbeda dengan kebijakan Badan Amil Zakat Nasional  (Baznas) Sumedang yang telah menetapkan besaran nilai uang untuk membayar zakat fitrah senilai Rp30 ribu per-jiwa. Ketua Baznas Sumedang, Ayi Subhan mengatakan, semua unsur telah melakukan koordinasi untuk mengetahui harga pasar. Sehingga dapat memperkirakan nilai uang untuk membayar zakat fitrah. Bahkan sebagai perbandingan ada tiga kelompok pasar yang di survery, yakni Pasar Sumedang, Tanjungsari, Wado, Jatinunggal, Cimalaka dan Conggeang. Nanti ada laporan dari pasar setiap harga beras baik grid A dan B sehingga kita simpulkan dari semua harga yang 12.000 perkilo menjadi zakat sebanyak Rp30 ribu. Setelah semuanya sepakat kita usulkan ke Bupati dan keluarlah surat edaran yakni untuk zakat Fitrah di kabupaten Sumedang Rp30 ribu, ujar Ayi Subhan pada SUMEDANG ONLINE di ruang kerjanya. Senin, 4 Mei 2020. 

Selanjutnya untuk pembayaran Zakat Fitrah semuan unsur baik pemerintah maupun ormas Islam untuk pembayaran zakat untuk didahulukan. Dikarenakan di musim pandemik Corona ini biar secepatnya dibagikan lebih awal. Karena dana yang dihimpun oleh UPZ dan RW itu 65 persen untuk farkir miskin dan itu harus cair. Jadi kalau seandainya pada hari ke 16 Ramadan ada yang bayar zakat langsung saja bagikan kepada yang membutuhkan. Dalam rangka membatu warga dampak Covid-19. Untuk itu saya menghimbau kepada seluruh Muzaki di Sumedang mari kita sama sama keluarkan zakat fitrah, mal dan pidyah kita untuk membantu warga yang membutuhkan, tandasnya.

Selain MUI, seruan agar kaum muslim menunaikan zakat baik zakat harta, perdagangan, pertanian, maupun fitrahsudah disampaikan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) maupun PP Muhammadiyah. Bahkan di tengah cobaan pandemi korona, mereka mengimbau pembayaran zakat dipercepat. "Saya mengimbau kepada umat Islam agar mengeluarkan zakat dipercepat di awal bulan Ramadan ini, dalam rangka membantu masyarakat yang tidak mampu di tengah-tengah wabah Covid-19 ini", ujar Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siradj dalam siaran persnya.

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Muti membenarkan, sedekah atau membayar zakat saat ini sangat penting dilakukan. Tidak hanya untuk melengkapi ibadah di bulan suci Ramadan, namun juga untuk membantu masyarakat yang terkena dampak ekonomi karena wabah Korona. Menurut dia, zakat fitrah mulai saat ini sudah bisa dibayarkan melalui badan atau lembaga amal resmi yang terdaftar. Kaum muslim tidak perlu menunggu batas akhir sebelum salat Idul Fitri. "Zakat mal bisa dibagikan kapan saja, tidak harus pada bulan Ramadan. Yang harus di bulan Ramadan adalah zakat fitrah. Batas akhir adalah sebelum salat Idul Fitri. Karena itu, sekarang sudah bisa dibayarkan. Bentuknya bisa beras atau uang senilai harga beras," katanya kepada KORAN SINDO.

Direktur Utama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Arifin Purwakananta sepakat pembayaran zakat dipercepat sebagai solusi dampak korona. Sesuai imbauan Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) sejak awal Ramadan Baznas mempercepat penerimaan dan penyaluran zakat fitrah.
Di Baznas, kata Arifin, secara total ada kenaikan penerimaan, terutama dalam bentuk donasi, dari tahun lalu naik mendekati 50% atau naik 10% dari target. Baznas menargetkan selama Ramadan bisa mengumpulkan Rp102 miliar. Ini di awal Ramadan saja sudah terkumpul hampir Rp40 miliar. Nanti puncak kedua kami targetkan Rp70 miliar. Tapi, melihat dari awal sudah lebih banyak sehingga kami memperkirakan ada kenaikan dari target kami, bisa sampai 50% dari tahun lalu. Semua (penerimaan awal), hampir Rp40 miliar itu, juga sudah kami salurkan," katanya.

Bahkan demi tercapainya target saat ini pembayaran zakat dapat dilakukan lewat Online. Seperti yang dilakukan Baznas, mereka mengampanyekan zakat digital dan transfer dengan alasan demi memudahkan masyarakat untuk berzakat. "Sekarang kami arahkan seluruhnya ke digital dan transfer, walaupun kami tak menolak kalau ada zakat ke counter. Kami ada 200 rekening. Kami arahkan ke zakat digital melalui berbagai platform Baznas yang jumlahnya hampir 50 saluran digital," ujar Dirut Baznas Arifin Purwakananta. Untuk mendukung digitalisasi zakat, Baznas bekerja sama dengan sejumlah toko online seperti Bukalapak, Tokopedia, Shopee, dan lainnya. "Masyarakat bisa memilih moda zakat yang gampang dan kami tetap menjaga semua berbasis syariah. Pilihan itu bisa dibuka di website Baznas," tuturnya.

Lembaga Amil Zakat Nahdlatul Ulama (Lazisnu) tak mau kalah. Mereka pun menyarankan kaum muslim membayar zakat dengan cara daring demi mencegah penyebaran wabah korona. "Meskipun secara konvensional masih bisa, tetapi dibatasi oleh physical distancing maka yang paling pas adalah lewat online," ujar Ketua Lazisnu Ajat Sudrahat kemarin.
Aksi Cepat Tanggap (ACT) juga memberi kesempatan kepada masyarakat untuk membayar zakat secara daring, yakni Rp40.000, tanpa harus ke masjid atau ke tempat-tempat panitia zakat yang harus bertatap muka. Tapi bisa langsung dengan gadget kita, dengan handphone kita memberikan zakatnya langsung transfer dan kita salurkan berupa beras. Jadi satu keluarga penerima manfaat akan mendapatkan lima kilogram beras," kata Direktur Komunikasi ACT Lukman Azis Kurniawan.

Sungguh saat ini pemerintah dan hampir semua lapisan masyakarat menganggap bahwa Zakat bisa menjadi solusi di tengah cobaan pandemi virus corona (Covid-19) yang juga melanda Tanah Air. Wabah ini bukan hanya mengancam kesehatan warga, tapi juga memengaruhi kehidupan perekonomian mereka sehari-hari.
Bila kita cermati dengan seksama ini semakin membuktikan bahwa Pemerintah kewalahan dalam alokasi dana menanggulangi wabah corona. Terbukti dengan belum meratanya penyaluran dana BLT (Bantuan Langsung Tunai) kepada masyarakat. Bahkan kebijakan ini malah mengundang masalah baru dengan diterapkannya aturan yang lagi-lagi buatan manusia dan atas kepentingan segelintir orang. Data yang tidak valid bahkan terkesan adanya KKN. Di sebagian wilayah Indonesia malah banyak warga yang demo mendatangi kantor Desa maupun Kecamatan karena ternyata yang mendapatkan bantuan hanya dari kalangan keluarga panitia atau kolega penyalur bantuan. Bahkan di kecamatan yang ada di Sumedang ada warga mampu yang malah lebih dulu mendapat bantuan. Dan setelah di cek ternyata data tersebut tidak dapat diubah oleh pihak desa karena itu langsung dari pusat. Begitu kata petugas yang ada di desa tersebut. 

Belum lagi masalah Napi yang dibebaskan dan ternyata membuat ulah lagi karena tidak ada jaminan hidup yang diberikan pemerintah. Mereka terpaksa melakukan kejahatan lagi karena desakan ekonomi.
Padahal sebenarnya negara memiliki banyak sumber keuangan khususnya SDA yg seharusnya dikelola negara untuk membantu rakyat. Negara kita kaya bahkan apabila dikelola dengan baik dengan tambang tang ada di Papua saja sudah dapat menutupi hutang bahkan dapat membiayai seluruh masyarakat Indonesia. Contoh kecil tambang pasir yang ada di gunung Tampomas Sumedang yang sekarang tinggal kenangan karena terus-terusan dikeruk, itu dapat mensejahterakan seluruh masyarakat Sumedang. Sayang, semua itu kini jadi milik swasta. Negara hanya mendapatkan sebagian kecil dari manfaatnya bahkan hanya sebagian orang- orang tertentu saja yang dapat menikmati hasilnya. Selebihnya hanya diberi doa agar bersabar dan janji palsu yang entah kapan akan terealisasi. 

Sungguh miris. Bahkan saat ini Ketika terjadi wabah, pemerintah malah 'memalak'rakyat untuk udunan melalui zakat lagi-lagi dengan dalih agama. Bahwa sedekah, zakat akan mengentaskan permasalahan di masa pandemi ini.
Kenapa hanya zakat? Kenapa tidak seluruh aturan Islam yang diambil agar dapat menyelesaikan masalah secara tuntas. Bukan hanya masalah covid-19, dan semua yang diakibatkan dari kesalahan mengambil kebijakan dalam menangani masalah virus ini. Tetapi dapat menghilangkan semua masalah di luar itu baik ekonomi, pemerintahan, pendidikan, pergaulan dan lain-lain. Bahkan dengan memakai peraturan Islam akan membawa keselamatan di dunia dan akhirat.

Dalam Islam, pos zakat punya penerima yang sudah ditetapkan oleh syara. Jika warga terdampak memang termasuk 8 asnaf maka layak untuk mendapatkan zakat. Di masa wabah, negara wajib memberikan dan memenuhi kebutuhan pokok rakyat, dengan sama-sama  dari pos harta kepemilikan umum, atau jika kurang boleh dari pajak yang diambil dari rakyat yang aghniya,bukan dari rakyat dipukul rata, apalagi dana zakat. Sebagaimana dalam  Tafsir QS. At-Taubah: 60 
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِالرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ [التوبة:

Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dikokohkan hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (QS. At-Taubah: 60).

Ustadzah Rohmah Rodhiyah mengungkapkan, "Dengan menerbitkan surat edaran Nomor 6 tahun 2020, Menteri Agama meminta umat Islam yang mampu dan wajib mengeluarkan zakat, agar mempercepat pembayaran zakat maal/harta sebelum Ramadhan 1441 H, dan pembayaran zakat fitrah, awal Ramadhan menjelang Idul Fitri. Ini adalah upaya agar zakat bisa dijadikan jaring pengaman sosial terhadap warga menengah-bawah yang terdampak pandemi virus corona/Covid 19" (www.news.detik.com).

Zakat adalah salah satu ibadah dan salah satu rukun dari rukun Islam. Sebagaimana ibadah yang lain, terdapat syarat orang yang wajib zakat, harta yang wajib dizakati dan kepada siapa didistribusikan. Zakat hanya diwajibkan kepada orang Islam, sebagaimana firman Allah QS. Al-Baqarah: 43
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ
Dan dirikanlah shalat,tunaikanlah zakat dan rukulah beserta orang-orang yang ruku.

Menurut Imam Jalaluddin dalam Tafsir Jalalain menafsirkan QS. At-Taubah ayat 60 bahwa zakat harta dikeluarkan kaum muslimin dan hanya untuk kaum muslimin. Adapun siapa saja dari kaum muslimin yang boleh menerima zakat (mustahik zakat), telah dijelaskan dalam QS. At-Taubah ayat 60 dan membatasi yang menerima zakat hanya pada 8 ashnaf.
Imam Al Qaththan dalam Tafsir Alqaththan menafsirkan ” لِلْفُقَرَاءِ ”-orang-orang fakir adalah orang-orang tidak mampu memenuhi kebutuhannya. Sedangkan “الْمَسَاكِين”, orang-orang miskin adalah orang-orang tidak mampu memenuhi kebutuhannya, dan tidak mendapat pekerjaan yang menghasilkan uang. 

Adapun Syekh Abdul Qadim Zallum dalam kitab Al amwal fi Daulah Khilafah menjelaskankan pengertian “لِلْفُقَرَاءِ ” (untuk orang-orang fakir), yaitu orang-orang yang tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk pemenuhan kebutuhan pokoknya. Sedangkan “الْمَسَاكِين”, orang-orang miskin adalah orang-orang yang tidak memilki apa-apa dan tidak meminta-minta. “َالْعَامِلِين” amil zakat, yaitu orang orang yang bertugas mengumpulkan zakat dari muzakki-orang yang wajib zakat dan mendistribusikan kepada mustahik-orang-orang yang berhak menerima zakat.
Selanjutnya Syekh Abdul Qadim Zallum menjelaskan yang dimaksud “الْمُؤَلَّفَةِ”, Muallaf, orang-orang yang baru masuk Islam dan belum kuat imannya.

Pada masa Rasulullah para tokoh masyarakat yang berpengaruh diberi zakat untuk menguatkan hati mereka, menghujamkan iman mereka dan mempersiapkan mereka untuk mempengaruhi kaumnya dan berkorban untuk kejayaan Islam dan kaum muslimin.
Dalam Tanwir Miqbas, Ibn Abbas senada dengan Syekh Abdul Qadim Zallum dalam menjelaskan yang dimaksud ” الرِّقَابِ” Budak, budak yang lemah yang hendak memerdekakan dirinya (Sekarang tidak ada lagi). “َالْغَارِمِينَ”Gharimin, yaitu orang-orang yang berhutang untuk memenuhi kebutuhannya dan melakukan kebaikan yang lain atau untuk ketaatan kepada Allah. “َفِي سَبِيلِ اللَّهِ” Fi sabilillah adalah untuk jihad dan segala sesuatu yang dibutuhkan yang harus ada dalam jihad. Dan “َابْنِ السَّبِيلِ”Ibn Sabil, yaitu orang yang dalam perjalanan dan kehabisan bekal.

Selanjutnya berkaitan dengan orang-orang yang terpapar virus corona, apakah bisa dikategorikan sebagai orang-orang yang berhak menerima zakat atau tidak, maka terlebih dahulu harus dikaji permasalahan ini secara komprehensif. 
Pertama, berkaitan dengan siapa yang harus bertanggung jawab menanggung biaya kesehatannya? Kedua, apakah mereka mustahik yang berhak meneriman zakat atau tidak?

Dalam Ajaran Islam Negara berkewajiban menyiapkan layanan kesehatan berkualitas dan gratis. Hal ini sebagaimana yang dilakukan Rasulullah ﷺ sebagai kepala Negara beliau pernah menyiapkan layanan kesehatan bagi delapan muallaf yang menderita sakit gangguan limpa. Rasulullah ﷺ memerintahkan agar mereka dirawat di sebuah tempat untuk merawat orang sakit, yaitu sebuah daerah dekat dengan penggembalaan ternak milik baitul mal. Para pasien ini dirawat dan diberi makan dan minum susu langsung dari peternakan secara gratis dan kualitas. Pelayanan ini dilakukan dengan baik sampai mereka sembuh.

Dengan demikian seharusnya Negara berkewajiban untuk memenuhi kebutuhan kesehatan rakyatnya baik dalam dalam keadaan sehat maupun sakit. Adapun sumber pendanaan kesehatan adalah harta milik Negara dan kekayaan alam yang merupakan milik umum /rakyat seperti tambang, hutan dan sumber daya alam yang lain. Dan sumber pendanaan yang lain yang diperbolehkan.
Sulaiman Rosyid dalam Fikih Islam menjelaskan bahwa zakat wajib diberikan hanya kepada orang Islam, Rasulullah bersabda yang artinya: Tatkala Rasulullah mengutus Muadz ke Yaman, beliau memerintahkan kepada Muadz ,  Beritahukanlah kepada mereka (penduduk Yaman), sesungguhnya Allah telah mewajibkan kepada mereka sedekah (zakat) yang diambil dari orang-orang yang kaya dan diberikan kepada orang-orang fakir di kalangan mereka (orang-orang Islam). (HR. Jamaah Ahli Hadis).

Dengan demikian bagi yang terpapar corona, kalau berkaitan pembiayaan kesehatannya sampai sembuh, maka seharusnya ditanggung oleh Negara dengan sumber anggaran pendapatan Negara, bukan dari zakat. Adapun kewajiban Negara memenuhi kebutuhan pokok rakyatnya baik yang terpapar corona maupun yang sehat, maka Negara wajib menyediakan kebutuhan pokok berupa sandang pangan dan papan dengan harga murah. Jika sudah murah, rakyat masih tidak mampu membeli, maka boleh memberinya dari pendanaan zakat, dengan syarat mereka yang terpapar corona itu termasuk fakir-miskin dan beragama Islam.

Kalau diperhatikan faktanya, di samping yang terpapar corona belum tentu fakir-miskin dan bagian dari mustahik zakat, mereka juga belum tentu agamanya Islam. Dengan demikian sebagaimana dijelaskan dalam Tafsir QS. At-Taubah ayat 60, zakat itu hanya untuk Delapan ashnaf dan hanya untuk orang yang beragama Islam, bukan untuk jaring pengaman sosial dampak corona. 

Dalam Islam semua telah diatur sebegitu rupa sehingga tidak ada yang dianiaya akibat aturan yang dibuat-buat oleh oknum tertentu. Jika saja Negara mau menerapkan Islam di seluruh aspek kehidupan niscaya masyarakat akan sejahtera. Melebihi dari kesejahteraan dan keadilan yang dijanjikan Pancasila. Karena kita, Indonesia dan seluruh yang ada di dunia adalah ciptaan Allah SWT. Maka sudah barang tentu Allah SWT yang lebih tahu semua kebutuhan kita, semua kekurangan kita. Sudah saatnya kita bangkit dengan menerapkan semua aturan-Nya. Bukan hanya memilih salah satu yang dianggap menguntungkan  (zakat) dan mencampakkan yang lainnya.
Wallahu 'alam.

Posting Komentar

0 Komentar