Mengulik Keberadaan RUU HIP


Oleh : Puji Ariyanti (Pegiat literasi dan Pemerhati Generasi)

Di saat masa pandemi corona masih menjadi pembahasan urgensi, serta kritikan tajam terhadap pemerintah terkait penyelesaian wabah corona. Munculah pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang meresahan publik.

Tentu saja hal tersebut memicu adanya reaksi keras dari berbagai elemen masyarakat. Dilansir oleh republika.co.id Jakarta tertanggal 14/6/20 pengamat Politik, Siti Zuhro mengatakan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) telah memunculkan perdebatan dan resistensi yang meluas. Bahkan juga telah menuai penolakan dari berbagai kalangan.

Menurut Siti Zuhro, penolakan tersebut bukan hanya dari kalangan akademisi dan mahasiswa, tapi juga purnawirawan TNI dan aktivis menolak RUU HIP ini bahkan Fraksi Partai Demokrat pun mencabut diri untuk tidak ikut dalam pembahasan RUU HIP di Baleg. "Menurut hemat saya, penolakan civil society dan kelompok-kelompok strategis lainnya merupakan petunjuk yang jelas bahwa RUU HIP patut ditolak," kata Zuhro dalam pesan tertulis yang diterima.


Apa Tujuan RUU HIP? 

Tujuan utama perumusan RUU HIP masih belum jelas. Problem lainnya adalah redaksional pasal-pasal yang sangat normatif dan multitafsir. Ketua Panja RUU HIP Rieke Diah Pitaloka enggan menjawab ketika ditanya tujuan utama perumusan RUU HIP itu. Ia melemparkan soal ini ke Ahmad Basarah, kader PDIP yang ditunjuk sebagai juru bicara partai khusus RUU ini. Namun faktanya pesan singkat Whatsapp tak dibalas dan nomornya tak aktif saat dihubungi wartawan (Tirto.id 16/6/20).

RUU HIP diharapkan menjadi pedoman bagi penyelenggara negara dalam menyusun  kebijakan Pembangunan Nasional di pelbagai bidang. Namun RUU ini justru memuat banyak polemik mulai dari makna Pancasila sebagai ideologi, apa saja yang bertentangan dengan ideologi, juga bagaimana mewujudkan integrasi hingga polemik soal implementasi di berbagai bidang termasuk bidang ekonomi. 

Di satu sisi menetapkan peran negara yang harus lebih dominan dalam menjaga ekonomi rakyat namun juga mendorong kebijakan utang Luar Negeri dengan alasan memperkuat ekonomi. RUU ini mengundang polemik dan penolakan berbagai kalangan umat. Salah satu yang mengemuka karena celah keterbukaan terhadap berkembang komunisme. Meski pembahasannya ditunda sementara waktu, tidak berarti selesai pembahasan tetang aspek ideologi ini. 


RUU HIP Tak Penting, Wajib Dihentikan

Harus disadari oleh semua komponen bangsa bahwa ancaman tidak kalah besar bahayanya bersumber dari berkembangnya kapilatisme dan liberalisme yang makin mengakar di sektor-sektor strategis umat.
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, merupakan salah satu pihak yang turut menolak RUU tersebut. "Saya menolak adanya RUU HIP. Alasan saya tidak semata tidak mencantumkan TAP MPRS XXV/1966 atau memeras Pancasila jadi trisila dan kemudian ekasila," ujar Refly Harun dalam kanal YouTube-nya yang diunggahnya. "Tapi saya anggap 2 hal. Pertama, sebenarnya tidak ada gunanya bagi masyarakat UU seperti ini. Kedua, justru UU ini makin menegaskan Pancasila adalah milik penguasa, pemerintah", lanjutnya. kumparan (17/6/'20)

Semua ideologi buatan manusia  berpotensi dying hingga the end  karena berkarakter inkonsisten, pragmatis dan tidak punya visi hidup setelah mati. Pancasila bisa lumpuh saat ditafsirkan semena-mena oleh rezim sesuai kepentingannya. (Prof Suteki, pakar filsafat pancasila hukum dan masyarakat. Narsum ILC 16/6/'20 ).

Sejatinya persoalan mendasar negeri ini adalah diterapakannya sistem pemerintahan demokrasi sehingga melahirkan konsep sekuler yang dijadikan asas kehidupan berbangsa dan bernegara. Konsep inilah yang melahirkan sumber hukum yang mencampakkan Alquran sebagai kekuatan hukum hakiki.
Dengan demikian kerusakan semakin meluas disetiap lini, kebijakan penguasanya memudahkan eksploitasi SDA yang seharusnya diperuntukan bagi rakyat. Tengoklah betapa masyarakat semakin hari semakin sengsara hidupnya.

Tidak sepatutnya Islam dan Khilafah dijadikan perdebatan karena sudah seharusnya dihadirkan sebagai solusi komprehensif bangsa ini. Karena sesungguhnya Islam adalah sebuah Ideologi paripurna bersumber dari Allah SWT, dan telah dibuktikan kepemimpinannya oleh Rasul SAW hingga para Kholifah setelahnya, tidak ada saling kontradiksi antar bagian dan sistemnya secara keseluruhan mewujudkan keutuhan, keadilan dan kesejahteraan[]
Wallahu'alam Bishshawwab

Posting Komentar

0 Komentar