Pengangguran Marak Dimasa Pandemi

Oleh : Marni (Pegiat Opini Banyu Asin Sumsel) 

Pandemi belum juga Kunjung berakhir, kehidupan manusia masih dihantui rasa kekhawatiran, bukan hanya virus yang membuat mereka takut, tetapi banyak para pekerja diberbagai profesi terutama buruh pabrik yang bingung, mereka khawatir akan dirumahkan dari pekerjaanya.

Sekadar catatan, Badan Pusat Statistik (BPS) pada Selasa (5/5/2020) melaporkan per Februari 2020, atau sebelum pandemi Covid-19 menyeruak, angka pengangguran di Indonesia mencapai 6,88 juta orang dan terus naik setiap tahun. Lansir Bisnis.com. 

Masih dilansir dari Bisnis.com. Bahwa tingkat pengangguran terbuka (TPT) pada Februari 2020 turun menjadi 4,99 persen dari 5,01 persen periode yang sama tahun lalu. Total angkatan kerja pada bulan kedua tahun berjalan mencapai 137,91 juta orang, dengan jumlah penduduk bekerja mencapai 131,03 juta orang.

Indonesia adalah negara padat penduduk dengan lebih dari 267,7 juta orang penduduk. PHK ini menjadi alternatif terakhir bagi pengusaha. Sebelum memutuskan untuk melakukan PHK sudah banyak alternatif-alternatif yang dilakukan untuk menghindari PHK.

Seperti mengurangi upah dan fasilitas pekerja tingkat atas seperti manajer dan direktur, mengurangi jam kerja (shift), membatasi dan menghapus jam lembur, mengurangi hari bekerja, dan meliburkan atau merumahkan pekerja secara bergilir sementara waktu

Dengan meningkatnya angka pengangguran di Indonesia, nilai pendapatan masyarakat pun ikut menurun, artinya jika pendapatan menurun maka daya beli masyarakat juga mulai menurun. 

Hal ini menjadi penghambat terlambatnya perkembangan ekonomi di Indonesia. Bagaimana tidak, faktanya menyebabkan angka pengangguran lebih tinggi dari lapangan pekerjaan yang tersedia.

Islam sebagai agama rahmat bagi semesta alam, sangat memperhatikan hak asasi manusia, sekalipun dia seorang budak.

Para sahabat yang pernah bekerja dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tidak pernah merasakan perbedaan dalam perlakuan sebagai pekerja,  baik budak maupun orang merdeka, semua merasa puas dengan sikap baik yang beliau berikan. 

Inilah potret ideal yang bisa dijadikan contoh muamalah antara majikan dengan pembantunya, antara pimpinan dengan pekerjanya.

Dalam  pandangan islam, negara harus berperan aktif untuk mengatasi persoalan pengangguran, apalagi disaat negara sedang dilanda wabah pandemi covid19. 

Dalam sebuah hadis Rasulullah shalallahu alaihi wa salam, bahwa penguasa wajib mengurusi pemenuhan kebutuhan rakyatnya:
Imam (Khalifah) adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya.” (HR al-Bukhari). 

Ditegaskan dalam ini, bahwa pemimpin itu laksana penggembala bagi umatnya: 

الإِÙ…َامُ رَاعٍ ÙˆَÙ‡ُÙˆَ Ù…َسْؤُÙˆْÙ„ٌ عَÙ†ْ رَعِÙŠَّتِÙ‡ِ
Imam/Khalifah itu laksana penggembala, dan hanya dialah yang bertanggungjawab terhadap gembalaannya.” [Hr. Bukhari dan Muslim].

Jelaslah bahwa penyelesaian masalah wabah pandemi Covid-19 dan solusi maraknya  problem pengangguran ini menjadi tanggung jawab negara sebagai pemimpin.

Semua itu hanya bisa diwujudkan dengan kembali menggunakan aturan syariat Islam, dalam satu sistem kepemimpinannya yaitu  Khilafah.

Dalam sistem Khilafah, mengurus rakyat menjadi poin utama, dengan demikian niscaya semua permasalahan wabah dan pengangguran akan cepat teratasi.

Wallahu alam bishawab

Posting Komentar

0 Komentar