Tapera (Tagihan Pemerasan Rakyat)

Oleh : Eka Fitri (Muslimah Revowriter)

Makan siang gratis sudah punah. Kepedulian rezim akan rakyat, banyak dihujat. Karena krisis kepercayaan pada penguasa. Uang pribadi rakyat diakuisisi. Beginilah era kapitalis, dari rakyat oleh rakyat untuk penguasa.

Pemerintah punya program lagi yaitu Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Program ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020. Apa sih program Tapera itu? Terbitnya PP tersebut menjadi landasan penting bagi Badan Pengelola ( BP) Tapera untuk segera beroperasi dengan tujuan menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan layak huni dan terjangkau bagi peserta.

Program Tapera ini bertujuan agar masyarakat bisa memiliki hunian atau rumah. Dengan Tapera, solusi pembiayaan perumahan diharapkan menjadi lebih mudah. Deputi Bidang Hukum & Administrasi BP Tapera Nostra Tarigan menjelaskan prinsip yang digunakan dalam Tapera ini adalah gotong royong. Nantinya yang sudah punya rumah bisa mengajukan pembiayaan untuk renovasi, bahkan untuk yang sudah punya aset tanah bisa mengajukan pembiayaan pembangunan.

Selain itu, dana tabungan yang mengendap dapat diambil setelah ia pensiun di usia 58 tahun plus hasil pemupukannya. Pemotongan gaji untuk iuran wajib ini sebesar 3%. Nantinya pekerja akan membayar 2,5% dan 0,5% dibayarkan oleh perusahaan. Ini tertuang dalam PP nomor 25 tahun 2020 tersebut. Hitungannya dihitung dari akumulasi gaji pokok dan tunjangan keluarga. Peserta yang wajib ikut program ini adalah yang gajinya berada di batas upah minimum. Kemudian untuk pekerja swasta mandiri yang tidak memiliki pemberi kerja iuran 3% akan dibayarkan oleh pekerja sendiri.(Kompas.com)

Menyikapi ini, menabung tapi dipaksa. Akan lebih tepat jika disebut pemerasan. Karena faktanya ini diwajibkan. Seolah menebar kepedulian. Namun nyatanya terbaca juga. Keuntungan pasti dinantikan penguasa. Menitipkan uang pada penguasa, seolah memberi modal pada penjudi. Karena uang kita akan terbawa maksiat. Disimpan di bank konvesional. Ribanya menjadi buah manis penguasa. Apakah uangnya diam di bank?tentu tidak. Di putar, dijadikan ajang menjerat rakyat peminjam. Bankpun mendapat untung yang lebih besar dari perputarannya. 

Terbukti, makan siang gratis sudah punah. Ini akan menjadi salah satu sumber pendapatan negara. Ketika para artis dapat membeli rumah dengan harga triliunan. Ada banyak rakyat sekedar membayar kontrakan ratusan ribu tak mampu. Makanpun susah, kolong jembatan jadi gubug penghilang lelah. Lantas apakah mereka akan memiliki rumah? membayangkanpun enggan. Tanggung jawab siapakah sebenarnya jaminan akan papan ini? Mari kita perhatikan cara cerdas islam menyelesaikan masalah ekonomi dan memenuhi hak rakyat serta menjamin kesejahteraanya. 


Sumber Pemasukan Negara Islam

Pajak merupakan sumber pendapatan terbesar pemerintah. Kontribusi penerimaan pajak mencapai lebih dari 80% pendapatan negara. Artinya, rakyat merupakan sumber pendapatan terbesar pemerintah. Sementara sumber daya alam di negeri ini banyak dikelola asing. 

Abdul Qadim Zallum dalam bukunya, Al-Amwâl fî Dawlah al-Khilâfah (Sistem Keuangan Negara Khilafah), menyebutkan sumber-sumber pemasukan Negara yang dikumpulkan oleh Baitul Mal, yaitu:
1. Pengelolaan atas Harta Kepemilikan Umum, seperti air, api (energi), padang rumput, barang tambang dalam jumlah sangat besar (minyak bumi, emas, perak, dst), jalan, sungai, laut, hutan, dan sejenisnya.

2. Pengelolaan atas Harta Milik Negara, seperti gedung-gedung pemerintah, kendaraan-kendaraan pemerintah, dan sejenisnya.

3. Pendapatan dari non muslim, seperti Kharaj, Fa’i, Jizyah, dan sejenisnya.

4. Pendapatan dari muslim, seperti Zakat, Wakaf, Infak, dan sejenisnya.

5. Pendapatan temporal, misalnya dari denda.

Pendapatan nomor 1 dan 2 merupakan sumber pemasukan utama Negara. Selain oleh BUMN, pemerintah dapat melibatkan swasta untuk mengelola Harta Kepemilikan Umum, misalnya dengan skema musyarakah dan lahan garap. Pemerintah dapat mengenakan cukai terhadap barang tertentu yang konsumsinya perlu dikendalikan, misalnya plastik, makanan olahan dengan kadar gula tinggi, dsb.

Pendapatan dari pengelolaan Harta Kepemilikan Umum tetap menjadi sumber pemasukan utama pemerintah. Harta Kepemilikan Umum yang dikelola pemerintah akan menjamin kebutuhan rakyat, sebagai pemilik hak sehingga dapat merasakan manfaatnya.


Kebutuhan Dasar Tanggung Jawab Negara

Sistem Khilafah menjamin secara tidak langsung pemenuhan kebutuhan pokok berupa sandang, pangan dan papan. Dengan menciptakan lapangan pekerjaan yang sangat luas. Hal tersebut bukan omong kosong belaka. Dalam sistem khilafah sumber daya alam mutlak kepemilikan umum. Dikelola oleh negara. Haram diserahkan kepada swasta.

Pengelolaan mandiri oleh negara berpotensi membuka lapangan pekerjaan yang sangat luas. Karena dipastikan lapangan pekerjaan diutamakan bagi rakyat. Bukan bagi tenaga kerja asing. Jika terpaksa menggunakan tenaga asing. Mereka adalah yang benar-benar tenaga ahli dibidangnya. Dan saat itu di dalam negara khilafah belum ditemukan yang ahli seperti dia. Bukannya mendatangkan tenaga buruh asing seperti saat ini.

Hasil keuntungan dari sumber daya alam wajib dikembalikan kepada rakyat. Dalam bentuk langsung yaitu berupa jaminan terhadap pendidikan, kesehatan, keamanan secara murah bahkan bisa gratis, pembangunan infrastruktur dan hajat publik lainnya. 

Posting Komentar

0 Komentar