Guruku Sayang, Guruku Malang Tunjangan Profesi Hilang

Oleh : Iiv Febriana

Masalah upah layak dan kesejahteraan masih menjadi salah satu persoalan yang dihadapi guru honorer di Indonesia. Beberapa waktu lalu, para guru melalui Forum Komunikasi Guru SPK (Satuan Pendidikan Kerja Sama) mengeluhkan penghentian tunjangan profesi. Tunjangan profesi yang dihentikan tersebut tercantum dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nomor 6 Tahun 2020. (kompas.com, 18/07/2020)

Dalam lampiran Perpres Perubahan Postur dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020, tunjangan guru setidaknya dipotong pada tiga komponen yakni tunjangan profesi guru PNS daerah dari yang semula Rp53,8 triliun menjadi Rp50,8 triliun, kemudian penghasilan guru PNS daerah dipotong dari semula Rp698,3 triliun menjadi Rp454,2 triliun. Kemudian pemotongan dilakukan terhadap tunjangan khusus guru PNS daerah di daerah khusus, dari semula Rp2,06 triliun menjadi Rp1,98 triliun.
Selain pada tunjangan guru, pemotongan anggaran di sektor pendidikan juga dilakukan pemerintah terhadap dana Bantuan operasional Sekolah (BOS), bantuan operasional penyelenggaraan PAUD, bantuan operasional pendidikan kesetaraan, serta bantuan operasional museum dan taman budaya. Dana BOS dipotong dari semula Rp54,3 triliun menjadi Rp53,4 triliun, bantuan operasional penyelenggaraan (BOP) PAUD dipotong dari Rp4,475 triliun menjadi Rp4,014 triliun, lalu bantuan operasional pendidikan kesetaraan dipotong dari Rp1,477 triliun menjadi Rp1,195 triliun. (nasional.kontan.co.id, 18/07/2020)

Dana Penanganan Pandemi Dalam Islam
Pandemi covid-19 yang melanda kita saat ini memang merupakan qadha’ dari Allah SWT. Namun, di balik qadha’ tersebut ada ikhtiar yang bisa diusahakan untuk menghindarinya dan mencari solusi terbaik untuk keluar dari permasalahan tersebut.

Salah satu hal yang bisa diusahakan adalah terkait pengadaan dana oleh negara. Karena tak bisa dipungkiri dana yang dibutuhkan tidak sedikit. Lalu bagaimana solusi dana bagi negara jika bencana seperti pandemi ini datang? Di dalam syariat Islam sudah diatur bagaimana negara khilafah mendapatkan sumber pemasukan untuk penanganan bencana, yakni:
1. Pos fa’iy (harta rampasan perang) manakala negara khilafah melakukan futuhat atau penaklukan guna penyebaran Islam. Devisa negara yang berasal dari pos fa’iy sebagian dialokasikan untuk penanganan bencana alam.

2. Pos kharaj (pungutan atas tanah kharajiyyah), setiap negeri yang masuk Islam melalui jalan peperangan/futuhat seperti Irak atau Mesir, juga negeri-negeri lain, telah ditetapkan oleh hukum syara sebagai tanah kharaj. Tanah ini akan dipungut biayanya yang disebut uang kharaj, dimana besarannya diserahkan kepada pendapat/ijtihad khalifah

3. Pos milkiyyah ‘ammah (kepemilikan umum). Di dalam negara khilafah berbagai kepemilikan umum seperti barang tambang migas, mineral, batu bara akan dikelola negara dan hasilnya menjadi milik umum. Keuntungan yang diperoleh dari pengelolaan ini sebagian akan dialokasikan untuk menangani bencana alam.

4. Pos Dlarabah (pungutan atas kaum muslimin). Manakala kas negara dalam keadaan minim sedangkan kebutuhan ri’ayah (mengurus) rakyat harus tetap berjalan, maka ada pungutan yang dinamakan dlarabah. Dlarabah hanya diambil dari warga muslim yang mampu/kaya, tidak dipungut dari yang menengah apalagi yang tidak mampu. Warga non muslim bahkan sama sekali tidak diambil dlarabah-nya. Dalilnya adalah, Rasulullah SAW pernah memotivasi kaum muslimin untuk membeli sumur Raumah dari pemiliknya, seorang Yahudi. Hal itu perlu dilakukan karena saat itu Madinah kekurangan air bersih. Akhirnya Utsman bin Affan ra. mewaqafkan tanahnya untuk membeli sumur itu. Rasulullah saw. pun memuji sikap Utsman bin Affan ra.

Demikianlah solusi dana pandemi menurut syariat Islam. Dalam kapitalisme solusi tata kelola wilayah mengandalkan pembiayaan dari sektor pajak atau hutang luar negeri berbasis riba. Solusi ini malah mengundang bencana baru bagi masyarakat. Bila umat ingin terbebas dari bencana riba, hanya satu solusi yang harus diambil adalah kembali pada syariah dan khilafah.

Posting Komentar

0 Komentar