Penanganan Miras Yang Tak Tuntas

Oleh : Fitria Zakiyatul Fauziyah Ch

Peredaran miras kian hari kian meningkat. Mulai dari usia dewasa hingga usia remaja yang masih berstatus sebagai pelajar. Fakta dilapangan menunjukan bahwa puluhan botol minuman keras berhasil diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang dari sejumlah toko di Kawasan Sumedang Kota. Menurut Kepala Bidang PPUD, Deni Hanafiah, toko yang terbukti menjual minuman keras yakni Toko SM liki ESN di Lingkungan Kebonkol, Kelurahan Regol Wetan, Kecamatan Sumedang Selatan, Kabupaten Sumedang.(sumedang.online 19/06/2020)

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang berhasil mengungkap penjualan minuman keras berkedok warung kopi di Kecamatan Wado, Kabupaten Sumedang. Disana menemukan minuman beralkohol jenis bir sebanyak sembilan botol dan minuman beralkohol jenis arak yang sudah dikemas ke dalam botol air minerl 600 ml sebanyak 6 botol. Dan di TKP tim juga menemukan dua orang pelayan warung berjenis kelamin perempuan dengan identitas IMS warga Kota Bandung, dan Ii Warga Cianjur.(sumedang.online 26/03/2020)

Kemudian Kepolisian Resor Sumedang berhasil mengungkap penjualan minuman keras oplosan jenis tuak di sebuah toko kawasan Jalan Raya Bandung-Garut, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Kepala Kepolisian Resor Sumedang AKBP Dwi Indra Laksmana mengatakan jajarannya berhasil mendapati minuman keras di toko milik Jekson Silalahi di Jalan Raya Bandung-Garut, Desa Cipacing, Kecamatan Jatinangor. "Hasil yang didapat sebanyak 11 kantong plastik isi tuak," katanya.(republika.co.id 29/03/2020)

Mirisnya, semua terjadi meskipun sudah terdapat Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Pelarangan Peredaran Minuman Beralkohol. Tetapi kasus penjualan miras yang masih begitu banyak, membuktikan bahwa upaya razia tidak dapat menghentikan peredaran miras.

Fakta-fakta yang ada jelas membuktikan bahwa miras menjadi sumber berbagai kejahatan dan kerusakan seperti pemerkosaan, perampokan, pembunuhan, serta kejahatan dan kerusakan lainnya yang nyata terjadi akibat akal pelakunya rusak di dalam pengaruh minuman keras.
Pemerintah pun terus menggulirkan program pemberantasan miras di tengah-tengah masyarakat, misalnya, sosialisasi bahaya dan razia miras. Namun penegakan hukum tersebut belum menunjukan hasil yang signifikan dan tidak tegas.

Terlihat bahwa solusi yang dilakukan pemerintah pragmatis serta menunjukan potret buruk yang terlahir dari sistem bobrok kapitalisme liberal. Dan masyarakat mengadopsi budaya hedonisme kapitalisme yang hidup dalam kesenangan tanpa adanya kontrol agama.
Demokrasi neoliberal tak akan mampu melenyapkan barang haram dan menjaga sesuatu yg halal. Mulai dari peredaran miras yang masih bebas dan tidak ada hukum yang bertindak tegas atasnya, maka menambah celah bagi produsen dan distributor untuk memperluas peredaran miras. Dengan alasan pajak dan keuntungan, investasi, pemerintah tidak berani menutup pabrik miras yang ada.
Dari sinilah urgensi aturan tegas untuk menuntaskan kasus ini dan penerapan Islam secara menyeluruh dan sempurna dalam seluruh aspek kehidupan. 

Islam tidak membutuhkan persetujuan siapapun untuk menerapkan larangan miras, karena syariat Islam diciptakan oleh Allah Subhanahu wa ta'ala. Kerasnya ancaman Islam terhadap miras (khamr), Allah SWT berfirman, "Hai orang-orang yang beriman, sungguh (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala dan mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan setan. Karena itu jauhilah semua itu agar kalian beruntung (TQS al-Maidah [5]: 90)".

Karena itu miras (khamr) harus dibabat habis dari masyarakat. Rasulullah saw. telah melaknat dalam hal khamr sepuluh pihak: pemerasnya, yang minta diperaskan, peminumnya, pembawanya, yang minta dibawakan, penuangnya, penjualnya, pemakan harganya, pembelinya dan yang minta dibelikan (HR at-Tirmidzi dan Ibn Majah).

Hadis tersebut menunjukkan bahwa kesepuluh pihak itu melakukan tindak kriminal dan pantas untuk dijatuhi sanksi sesuai dengan ketentuan syariah. Peminum miras (khamr), sedikit atau banyak, jika terbukti di pengadilan, akan dihukum cambuk sebanyak 40 atau 80 kali. 

Dengan syariat Islam seperti itu, maka masyarakat akan dilindungi dari ancaman yang timbul akibat miras (khamr). Semua itu hanya akan terwujud jika syariah diterapkan secara utuh dan menyeluruh, yang hanya bisa diwujudkan dalam sistem Khilafah, sebagaimana yang diperintahkan oleh Rasulullah saw., serta diimplementasikan oleh para sahabat dan generasi kaum Muslim setelah mereka.

Wallaahu a'lam bish-shawwab

Posting Komentar

0 Komentar