Dispensasi Nikah Di Masa Pandemi

 

Oleh : Yayat Rohayati

Setiap manusia Allah ciptakan dengan potensi dasarnya yaitu memiliki kebutuhan jasmani dan naluri. Salah satu dari naluri tersebut adalah gharizah nau yaitu naluri melangsungkan keturunan / berkasih sayang. Dan salah satu pemenuhan naluri tersebut dengan menikah. Ya. Menikah.

Menikah memiliki arti menyatu atau penyatuan hubungan antara sepasang manusia laki-laki dan perempuan untuk hidup bersama. Menikah merupakan sebagian dari ibadah kita sebagai umat muslim. Kenapa dikatakan ibadah karena lewat jalan menikah seorang pasangan halal suami istri akan terjaga kehormatannya dan terhindar dari kemaksiatan yang dilarang oleh Allah.

Tapi apa jadinya kalau bagian dari ibadah tersebut diatur oleh aturan yang dibuat manusia, why? Karena sebagaimana disebutkan dalam UU No.16/2019 tentang perkawinan, menyatakan bahwa calon pengantin wanita minimal berusia 19 tahun. (Jawapos.com 27/7/2020)What 19 tahun?? terus yang belum 19 tahun tidak boleh nikah? Akhirnya pasangan yang berencana menikah tapi usianya belum 19 tahun terpaksa menundanya atau bisa tetep berjalan dengan mengajukan dispensasi nikah.

Adapun tujuan dari keputusan tersebut katanya untuk pendewasaan usia perkawinan dan harapannya dapat menekan angka pernikahan dini, akhirnya menjadikan "jalan keluar" untuk memklumi fenomena seks bebas dikalangan remaja. Mirisss!!

Di masa pandemi covid19 ini terjadi peningkatan angka pernikahan dini, hal ini dinyatakan oleh dosen departemen hukum perdata fakultas hukum Universitas Padjadjaran, Susilowati Suparti. Peningkatan ini diakibatkan oleh masalah ekonomi, mereka menikahkan anaknya demi meringankan beban hidup keluarga. Akibat lain dari peningkatan pernikahan dini yaitu pergaulan bebas, hal ini dikarenakan aktivitas belajar di rumah sehingga memberi peluang para remaja dalam bergaul di lingkungannya. Banyak orangtua yang sudah merasa jenuh dan lelah dengan kondisi ini sehingga mereka lalai dalam memberi pengawasan terhadap anaknya.

Sebenarnya bukan larangan pernikahan dini atau dispensasi nikah yang harus dikeluarkan oleh pemerintah, tapi bagaimana mempersiapkan para remaja menuju pernikahan dan bagaimana cara agar para remaja bisa terhindar dari yg namanya seks bebas.

Dalam Islam menikah adalah menundukkan pandangan dan membentengi diri dari perbuatan keji dan kotor. Maka dari itu batasan atau syarat dalam menikah bukanlah usia dan bukan pula materi tapi baligh dan juga mampu, mampu di sini adalah kesanggupan dari sisi keimanan dan mental. Sebagaimana sabda Rasulullah "menikah adalah sunahku, barang siapa tidak mengamalkan sunahku berarti bukan dari golonganku. Hendaklah kalian menikah, sungguh dengan jumlah kalian aku akan berbanyak-banyakan umat. Siapa memiliki kemampuan harta hendaklah menikah dan siapa yang tidak hendaknya berpuasa karena puasa itu merupakan tameng." (HR. Muslim)

Dalam Islam juga negara berperan dalam hal pernikahan, seandainya ada warga yang tidak mampu secara materi tapi dia sudah mampu dalam hal ilmu dan mental maka negara mempermudah niat ibadahnya itu dengan memfasilitasi pernikahannya. Seperti itulah seharusnya peran negara. Wallahua'lam

Posting Komentar

0 Komentar