Oleh: Dede Nurmala
Pengadilan Agama Jepara, Jawa Tengah, menjelaskan, sebanyak 240 permohonan dispensasi nikah tidak semuanya karena hamil terlebih dahulu. Melainkan, ada yang karena faktor usia belum genap 19 tahun sesuai aturan terbaru.
”Dari 240 pemohon dispensasi nikah, dalam catatan kami ada yang hamil terlebih dahulu dengan jumlah berkisar 50-an persen. Sedangkan selebihnya karena faktor usia yang belum sesuai aturan, namun sudah berkeinginan menikah,” kata Ketua Panitera Pengadilan Agama Jepara Taskiyaturobihah seperti dilansir dari Antara di Jepara pada Minggu (26/7). (jawapos.com)
Dia mengungkapkan, sesuai Undang-Undang Nomor 16/2019 tentang Perkawinan bahwa batas minimal calon pengantin putri berusia 19 tahun. Sementara pada Undang-Undang Perkawinan sebelumnya, batas minimal calon pengantin putri berusia 16 tahun. Sehingga, warga yang berencana menikah namun usianya belum genap 19 tahun harus mengajukan dispensasi nikah.
Angka pernikahan dini di Indonesia melonjak selama masa pandemi Covid-19. Jawa Barat merupakan salah satu provinsi penyumbang angka perkawinan bawah umur tertinggi di Indonesia berdasarkan data Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional tahun 2020. (Kompas.com)
Adanya kebolehan dispensasi nikah diberikan karena pertimbangan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan termasuk meminimalisir seks bebas dikalangan remaja.
Peraturan itu ditetapkan karena untuk dapat mengurangi angka pernikahan dini, namun fakta yang terjadi banyak yang mengajukan dispensasi nikah dengan kondisi usia yang belum memenuhi syarat pernikahan sesuai peraturan yang telah ditetapkan.
Dalam hal ini kedewasaan dan kematangan seseorang untuk menikah bukan dilihat dari faktor usia. Dan pelarangan menikah diusia dini tidak sepenuhnya menjadi solusi terhindarnya dari seks bebas yang telah terjadi dikalangan remaja.
Jauh dari itu, Islam sudah memberikan penjelasan terkait pernikahan. Dalam Islam pernikahan tak membatasi usia namun tetap memperhatikan kematangan seseorang, bukan hanya matang secara fisik tapi juga secara mental.
Islam mengajarkan bagaimana pergaulan antara laki-laki dan perempuan. Secara fitrah kehidupan laki-laki dan perempuan itu terpisah. Sehingga mengajarkan mereka arti pergaulan yang sesuai syariat bukan sesuai dengan keinginan hawa nafsunya.
Salah satunya mengatur batasan interaksi antara laki-laki dan perempuan. Sehingga menutup celah adanya kholwat (berdua-duaan) bersama yang bukan Mahrom dan menghindari ikhtilat (campur baur).
Pada akhirnya tak ada sedikitpun jalan antara laki-laki dan perempuan terjadi seks bebas, karena adanya ikatan iman dan syariat dalam dirinya.
Maka yang dibutuhkan bangsa ini bukan pelarangan nikah dini dan juga dispensasi nikah. Namun harus ada peraturan yang ketat terutama pergaulan laki-laki dan perempuan.
Negara harus menerapkan aturan yang sesuai syariat Islam bagaimana mengatur pergaulan antara laki-laki dan perempuan yang akan menjadi benteng para generasi dalam bergaul.
Sehingga para generasi siap memasuki gerbang pernikahan dan mencegah seks bebas remaja. Dispensasi bukan jalan keluar untuk para remaja terhindar dari seks bebas karena akan berdampak individual dan berpotensi melahirkan keluarga tanpa ketahanan dan generasi lemah.
wa'Allahu 'alam biishowab.
0 Komentar