Oleh : Siti Masliha, S.Pd (Aktivis Muslimah Peduli Generasi)
Kejahatan seksual masih menjadi momok di negeri mayoritas Islam (Indonesia). Miris, aturan agama yang mengharamkan kejahatan seksual namun faktanya angkanya sangat tinggi di negeri ini.
Dunia pendidikan kembali berduka. Dari rahimnya seharusnya lahir generasi rabbani penerus pemimpin negeri. Namun hal ini sebaiknya. Lagi-lagi dari dunia pendidikan menorehkan tinta hitam yang sunggu kelam. Hal ini sebagaimana dilakukan oleh salah satu mahasiswa dari salah satu perguruan tinggi negeri di Surabaya Jawa Timur.
Polrestabes Surabaya membawa terduga pelaku pelecehan seksual 'bungkus kain jarik' yakni Gilang Aprilian Nugraha Pratama ke hadapan publik saat konferensi pers pada Sabtu (8/8). Eks mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Airlangga (Unair) Surabaya itu kini resmi memakai baju tahanan Polrestabes Surabaya berwarna oranye. Wajahnya juga tertutup masker dan face shield.
Tak ada sepatah kata pun uang diucapkannya. Ia hanya nampak diam dan melihat ke sekelilingnya. Sesekali ia juga memandang ke arah kamera milik wartawan yang berkumpul di Mapolrestabes Surabaya.(CNNIndonesia, sabtu 08/08/2020)
Perlu adanya upaya yang serius dari semua pihak agar kasus kejahatan seksual ini berhenti sampai disini. Jika kita urai benang merah kasus kejahatan seksual ini disebabkan oleh:
Kebebasan info di sosial media. Dunia dalam genggaman. Itulah pepatah yang tepat untuk menggambar kemudahan akses informasi saat ini. Informasi bisa kita akses dengan mudah hanya sekali "klik". Bagi orang-orang yang bijak akan menyikapi banjirnya informasi di sosial media dengan positif. Bagi mereka sosial media bak surga dunia untuk mencari informasi yang bermanfaat. Namun hal ini sebaliknya bagi orang-orang yang ingin berbuat kriminal atau negatif. Sosial media disalahgunakan untuk melancarkan aksinya. Salah satu contoh negatif berselang di sosial media adalah mengakses video porno. Video porno ini dapat diakses dengan mudah oleh siapa saja, tak terkecuali anak-anak di bawah umur.
Dampak dari seringnya menonton video porno ini adalah efek kecanduan. Dan lama kelamaan akan melakukan tindakan yang sama. Tak sedikit orang yang setelah nonton video porno ingin langsung melampiaskan.
Pada dasarnya setiap manusia Tuhan berikan naluri seksual, naluri ini tidak bisa dihilangkan. Naluri ini berbeda dengan kebutuhan jasmani. Kebutuhan jasmani faktor pendorongnya dari dalama diri manusia. Sedangkan naluri faktor pendorongnya rangsanagan dari luar. Jadi dari sini jelas kika seseorang yang sering memonton video porno maka akan mendorong dia untuk melakukan hal yang sama. Karena sifat naluri faktor pemicunya adalah dari luar. Dan ingin dilampiaskan. Salah satu pemicu terjadinya kejahatan seksual adalah sering mengakses video porno di sosial media.
Barat dengan ideologi kapitalisme melahirkan faham kebebasan. Faham ini membebaskan manusia dalam bertingkah laku. Dari sini lahirlah pergaluan bebas. Pergaulan bebas adalah salah satu bentuk perilaku menyimpang yang melewati batas kewajiban, tuntutan,aturan, syarat,dan perasaan malu. Pengertian pergaulan bebas di ambil dari kata Pergaulan yang artinya proses interaksi antar individu atau individu dengan kelompok, sedang kata Bebas yang artinya terlepas dari kewajiban, aturan, tuntutan, norma agama, dan pancasila.
Pergaluan bebas sengaja disuntikkan Barat ke negeri-negeri Islam. Negeri Islam dengan tangan terbuka menerimanya dengan lapang dada. Atas nama modernitas negeri Islam menerima pergaulan bebas. Akibatnya banyak orang yang melampiaskan naluri seksual tidak pada tempatnya. Hal ini berakibat pada maraknya kejahatan seksual yang ada di negeri kita ini.
Sanksi yang tidak tegas dari negara membuat kasus pelecehan seksual ini tidak akan pernah terputus. Sanksi penjara tidak akan membuat jera bagi pelaku kekerasan seksual. Setelah keluar dari penjara para pelaku berulah kembali mencari mangsa. Selain itu sanksi penjara ini juga tidak dapat mencegah orang lain untuk tidak berbuat serupa. Pelecehan seksual dari hari ke hari anggakanya semakin meningkat. Sanksi yang dikeluarkan oleh negara nyatanya tidak memberikan efek jera dan juga tidak dapat mencegah orang lain untuk berbuat kejahatan yang serupa.
Selain sanksi dari negara sanksi moral juga tidak memberikan efek jera bagi pelaku kekerasan seksual. Sanksi moral sanksi yang berasal dari lingkungan kerja ataupun dari masyarakat, misalnya dikucilkan dari teman seprofesinya, dikucilkan dari masyarakat / lingkungan, tidak diterima di profesinya, tidak diterima di masyarakat dan lain sebagainya.
Hal ini sebagaimana yang pernah dialami oleh Gilang. Gilang mendapatkan sanksi moral dari warga setempat karena perbuatannya. Namun sanksi ini tidak membuat Gilang jera. Bahkan dia mengulang kembali kejahatan yang serupa. Hal ini diungkap oleh Presiden BEM FIB Unair, Adnan Guntur (20). Adnan menyebut G diarak warga karena berbuat asusila di kamar kos.
"Kejadian sekitar tahun 2018, dia pernah ke-gap (ketahuan) sama warga. Akhirnya sama warga diarak dengan membentangkan tulisan saya tidak akan mengulangi lagi. Kayaknya kasusnya sama tali-menali," kata Adnan, Kamis (30/7/2020). Kata Adnan, di lingkungan kampus, G dikenal sebagai seorang biseksual. Ia kerap mencari calon korban dengan mengincar mahasiswa baru. (Tribunnews.com jumat 31/07/2020).
Dari fakta di atas sanksi penjara dari negara dan sanksi moral dari warga, ternyata tidak dapat memberantas kejahatan pelecehan seksual. Pasalnya kedua sanksi tersebut produk akal manusia. Sehebat dan secerdas apapun manusia tidak layak membuat hukum atau sanksi untuk menghukumi pelanggaran yang terjadi.
Butuh adanya upaya yang serius untuk menghentikan laju kejahatan seksual di negeri mayoritas Islam. Berharap pada kapitalisme sekuler untuk menghentikannya adalah harapan palsu. Butuh ada solusi sistemik agar kejahatan seksual ini terhenti sampai di sini. Bagaimana nasib bangsa kita kedepan jika generasi kita dibayang-bayangi oleh kejahatan seksual??
Kejahatan Seksual dalam Pandangan Islam
Kejahatan seksual atau jarimatul jinsiyah adalah semua tindakan, perbuatan dan perilaku yang ditujukan untuk memenuhi dorongan seksual, baik antara pria dengan wanita, atau sesama jenis atau antara orang dengan hewan. Semua itu adalah hal yang diharamkan dalam Islam (Dr Ali Al Hawat, jaraim al jinsiyyah hal 16).
Sebelum kita menyelesai permasalahan kejahatan seksual di negara kita terlebih dahulu kita mengurai permasalah ini. Ada beberapa faktor yang melatar belakangi kejahatan seksul ini dan semua faktor tersebut harus diselesaikan. Seperti yang disampaikan oleh Imam Ghazali “agama adalah pondasi dan kekuasaan adalah penjaga. Sesuatu tanpa pondasi pasti runtuh. Sedangkan sesuatu tanpa kekuasaan, pasti hilang”. Akidah jelas meruparan pondasi kehidupan, baik bagi individu, masyarakat maupun negara. Halal-haram harus menjadi standar tindakan, perbuatan, dan perilaku dalam kehidupan individu, masyarakat dan negara. Ini bisa diwujudkan dengan keterkaitan yang kuat kepada hukum.
Dengan begitu barang dan jasa yang diproduksi, dikonsumsi dan distribusikan di tengah masyarakat adalah barang dan jasa yang halal. Maka di dalam negara Islam tidak boleh ada barang dan jasa yang haram diproduksi, dikonsumsi dan didistribusikan di tengah masyarakat. dari sini gambar, VCD, situs, majalah, tabloid, acara televisi atau di sosial media yang berbau porno tidak akan ditemukan. Kerena itu memproduksi, mengkonsumsi dan mendistribusikannya dianggap sebagai tindakan kriminal.
Selain faktor barang dan jasa di atas, pada saat yang sama kehidupan pria dan wanita juga dipisah. Berkhalwat (berdua-duan) dan ikhtilath (campur baur) antara pria dan wanita juga diharamkan. Ikhtilath diperbolehkan di tempat umum dengan tujuan yang dibenarkan oleh Syara’ seperti jual-beli, umrah, haji, dan sebagainya. Dengan adanya pemisahan secara total dalam kehidupan individu, masyarakat, dan negara maka stimulasi rangsangan seksual ini pun bisa dihilangkan. Semua ini untuk memastikan agar pergaulan pria dan wanita dalam kehidupan individu, masyarakat dan negara benar-benar sehat dan tidak memicu terjadinya tindak kriminal.
Ketika semua pintu yang mendorong terjadinya kejahatan seksual tersebut ditutup rapat mulai hulu hingga hilir maka hal ini akan memutus mata rantai kejahatan seksual di negara kita. Jika masih ada yang malakukan kejahatan seksual maka negara akan memberikan sanksi yang tegas bagi pelaku. Negara tidak akan menoleransi sedikitpun kejahatan seksual ini. Tujuan dari sanksi ini adalah Zawâjir (pencegah) berarti dapat mencegah manusia dari tindak kejahatan. Jika ia mengetahui bahwa membunuh maka ia akan dibunuh, maka ia tidak akan melakukan perbuatan tersebut. Juga sebagai jawâbir (penebus) dikarenakan dapat menebus sanksi akhirat. Adapun sanksi kejahatan seksual tergantung dari kejahatan yang dilakukan oleh pelaku. Jika pelaku berhasil membujuk korban dengan tipu muslihat, kekerasan, ancaman diberi uang, atau yang lainnya. Maka dia akan dihukum selama 4 tahun dan dicambuk. Pelakunya bisa laki-laki maupun perempuan, korbanya juga bisa laki-laki maupun perempuan.
Begitulah cara Islam mengatasi kejahatan seksual. Dengan cara seperti ini, kejahatan seksual ini bisa diatasi dari hulu sampai hilir. Inilah Islam, satu-satunya agama yang bisa menyelesaikan kejahatan seksual ini dengan sempurna. Karena inilah satu-satunya sistem yang diturunkan oleh Allah SWT. Wallahu a’lam.
0 Komentar