Nikah Dini? Why Not!

Oleh : Inah Siti Mutmainah (Aktivis Remaja Muslimah)


Nikah? Siapa sih, yang tak menginginkannya. Semua orang pasti ingin menempuh jalan itu. Apalagi menikah adalah perintah Allah, menyempurnakan setengah Dien (agama). 


Tapi, keinginan itu hanya sebatas rencana. Kenapa? Karena menikah untuk saat ini terbentur oleh usia. 


Seperti disebutkan dalam UU No. 16/2019 tentang perkawinan, bahwa batas minimal calon pengantin putri berusia 19 tahun. Sehingga masyarakat yang berencana menikah namun usianya belum genap 19 tahun harus mengajukan dispensasi nikah. 


"Data permohonan nikah sebanyak 240 pemohon tercatat mulai Januari hingga Juli. Sementara usia pemohon dispensasi nikah ada yang berusia 14 sampai 18 tahun. Artinya tidak semuanya tamatan SMA karena bisa saja putus sekolah atau bahkan tidak sekolah". Ujar Taskiyaturobihah (JawaPos.com 26/07/2020)


Berbeda sekali dengan sistem Islam. Rasulullah memerintahkan untuk menikah, yaitu menikah bagi yang mampu. Jika dirasa belum mampu maka diperintahkan untuk berpuasa karena itu sebagai perisai.


Sebagaimana disebutkan dalam Hadits, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ

“Wahai para pemuda, barangsiapa yang sudah sanggup menikah, maka menikahlah. Karena itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Barangsiapa yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa itu obat pengekang nafsunya” (HR. Bukhari no. 5056, Muslim no. 1400)


Patokan menikah dalam Islam itu bukanlah usia. Tetapi kesiapan yang ditandai dengan kedewasaan seperti baligh. Ketika seseorang telah mencapai baligh maka ia diperbolehkan untuk menikah. 


Dalam Islam negara juga sangat berperan, yaitu dengan membekali muda-mudi dengan ilmu pernikahan agar generasi siap memasuki gerbang pernikahan dengan segala hal yang ada di dalamnya. Hal ini pun akan mencegah terjadinya zina dikalangan remaja. Maka sebelum menikah, dipersiapkan terlebih dahulu tentang semua kesiapannya hingga tak ada yang namanya larangan nikah dini dan dispensasi nikah. Karena hanya akan melahirkan generasi yang lemah dan tanpa ketahanan. Wallahua'alam.

Posting Komentar

0 Komentar