Qunut Nazilah Membrantas Covid19


Oleh : Zainul Muttaqin (Mahasiswa Manajemen Dakwah Fakultas Dakwah & Komunikasi Universitas Islam Negeri Sumatera Utara)

Qunut secara bahasa mempunyai makna beragam, yaitu ketaatan, shalat, berdiri lama, diam, dan berdoa. Imam An-Nawawi menghikayatkan bahwa makna qunut adalah berdoa. Doa yang baik maupun doa yang buruk. Sementara secara syar’i, qunut berarti nama suatu doa saat berdiri dalam shalat pada tempat tertentu. 
 
Hukum qunut nazilah adalah sunnah ketika terjadi malapetaka atau bahaya yang menimpa kaum muslimin atau sebagiannya. Sedangkan waktu pelaksanaannya adalah ketika berdiri bangun dari ruku’ (i’tidal) dalam kelima shalat fardhu. Adapun nazilah bermakna musibah besar yang menimpa manusia seperti diserang musuh, kekeringan, pandemi (wabah penyakit yang berjangkit di mana-mana atau meliputi daerah geografis yang luas). Bahaya besar yang menimpa kaum muslimin (atau sebagiannya) dan semisalnya. 

Contoh nya sekarang ini seluruh dunia di gemparkan dengan wabah COVID-19.
Penambahan kasus baru kembali terjadi dalam jumlah tinggi, meskipun pandemi Covid-19 di Indonesia sudah berjalan lebih dari lima bulan.
Data pemerintah yang masuk hingga Sabtu pukul 12.00 WIB memperlihatkan ada 2.277 kasus baru Covid-19 dalam 24 jam terakhir. Penambahan itu menyebabkan total kasus Covid-19 di Indonesia mencapai 123.503 orang, terhitung sejak pasien pertama terinfeksi virus corona diumumkan pada 2 Maret 2020. (Sumber : covid19.go.id).

Dalil qunut setelah rukuk adalah hadits yang diriwayatkan oleh Anas, "Rasulullah qunut selama sebulan setelah rukuk dalam shalat fajar." (HR.Bukhari)
Sedangkan dalil qunut sebelum rukuk adalah hadits yang diriwayatkan oleh Ubai bin Ka’ab, "Nabi qunut sebelum rukuk.”(HR Nasa'i dan Ibnu Majah)

Syaikh Albani menjelaskan, "Nabi kadang qunut dalam salah satu rakaat shalat witir. Kami katakan 'kadang,' karena para shahabat yang meriwayatkan tentang shalat witir tidak menyebutkan qunut di dalamnya. Sekiranya Rasulullah rutin qunut dalam shalat witir, pasti para shahabat meriwayatkannya dari beliau. Memang, Ubai bin Ka'ab meriwayatkan hal tersebut, namun hanya ia saja yang meriwayatkannya. Ini menunjukkan Rasulullah hanya sesekali saja melakukannya. Ini menunjukkan qunut saat shalat witir hukumnya tidak wajib. Inilah mazhab jumhur ulama.

Dengan situasi wabah Covid 19 Qunut nazilah sangat di anjurkan untuk di baca ketika waktu sholat magrib, isya, dan subuh agar segala proses segala upaya melawan Covid 19 dapat berjalan dengan lancar karna usaha yang di lakukan juga di bingkai oleh doa-doa yang di bacakan agar Covid 19 pergi dari muka bumi dan situasi kemabalii normal seperti biasa atas izin dan keridhoan Allah SWT.

Posting Komentar

0 Komentar