Oleh: Nurul Hariani (Mahasiswi & Aktivis Muslimah UINSU)
Belum lagi habis persoalan UKT /SPP Ditengah Masyarakat khususnya pada Dunia Pendidikan yaitu pada jenjang Universitas yang mengakibatkan ramai nya Tagar di Twitter yang bertuliskan MendikbudDicariMahasiswa pada beberapa Bulan lalu yang menyebabkan marahnya Mahasiswa dari kalangan Universitas di berbagai daerah di Indonesia. Mahal dan serta tinggi nya UKT Ditengah Pandemi Membuat Mahasiswa banyak yang tidak terima oleh keputusan atau kebijakan masing masing Universitas sehingga membuat mereka turun langsung ke lapangan untuk Mendemo kampus mereka untuk menuangkan aspirasi mereka kepada pihak Kampus.
Dilansir dari halaman suarasumut.id , Salah satu Universitas di Sumatera Utara yaitu Universitas Sumatera Utara didemo oleh Mahasiswa nya sendiri karena di nilai Rektor (USU) tak punya hati. Tudingan itu dilontarkan saat mahasiswa menggelar demostrasi menuntut keringanan uang kuliah. Demo digelar meski kampus memberlakukakn penutupan atau lockdown. Aksi demonstrasi ini dilakukan dikantor Biro Rektor Universitas Sumatera Utara, Menyusul diterbitkannya aturan terkait pembayaran Uang Kuliah Tunggal(UKT) bagi Mahasiswa. Sebenarnya kampus USU sudah mengeluarkan surat edaran terkait penurutan UKT mahasiswa namun dengan sejumlah syarat dan mekanisme yang ditetapkan. Dan menurut mahasiswa syarat tersebut diskriminatif dan mekanismenya tidak jelas.
Sebagaimana yang disebutkan dari beberapa kutipan yang dikatakan oleh salah satu Mahasiswa yaitu “ Tuntutan kami adalah mengkritisi peraturan yang dikeluarkan oleh USU terkait UKT ,Tidak sesuai dengan Permendikbud Nomor 25 mengenai pembebasan UKT Terhadap Golongan I dan II, pada Jumat(14/8/2020).
Masalah ini adalah bukan masalah pertama kalinya yang terjadi , melainkan permasalahan ini sudah terjadi untuk kesekian kalinya ,yang pada saat itu pernah terjadi Dikampus Pancing UINSU ,dan sebenarnya ini adalah masalah yang sudah dikategorikan permasalahan Nasional Ditambah lagi kebijakan masing-masing kampus membuat persyaratan bahwasanya yang berhak mendapatkan penurunan Uang kuliah Ditengah Pandemi adalah bagi mereka yang orang Tuanya Bukan bagian dari PNS, Tentara, Polisi, BUMN dan lain Sebagainya . Lalu bagaimana diluar dari persyaratan tersebut jika pekerjaannya itu , tetapi mereka mampu dan memiliki kemampuan lebih? Bisa saja kan Mereka yang mengingikannya memanipulasi data membuat kecurangan. sehingga menimbulkan perselisihan antar sesama nya. Mengapa Bisa?
Karena Pada dasarnya Penilaian mereka untuk pengecuali profesi adalah salah, Belum tentu Pegawai BUMN atau profesi yang dikategorikan sanggup , adalah orang yang mampu dalam segala hal.
Mengapa Bisa ? Karena Kebutuhan masyarakat tidak disalurkan secara merata penuh dengan keadilan. Sehingga yang terjadi dan terlontarkan dalam Benak Pemikiran adalah Tolak ukur kapitalistik mengeneralisir pendapatan sekelompok profesi, sanggup membayar biaya pendidikan yang tinggi. Padahal generalisir yang harus dipakai adalah selama sistem kapitalisme yang dijadikan landasan maka siapapun orangnya dan apapun profesinya pasti merasakan kesulitan ekonomi apalah lagi di masa pandemi.
Mahalnya UKT di perguruan tinggi mengkonfirmasi kegagalan negara menghadirkan solusi pendidikan bebas biaya. Ini adalah dampak dijalankan sistem kapitalisme-liberal yang mengganggap institusi pendidikan sebagai lahan basah sumber uang. Sedangkan dalam sistem Islam, sektor pendidikan adalah kebutuhan pokok umat yang sepenuhnya disokong negara lewat pos-pos baitul mal yang jelas. Orientasi kemashlahatan umat sebagai tujuan melahirkan para ilmuwan yang ikhlas dan tulus memberikan ilmunya tanpa embel-embel balik modal sebab negara menggratiskan biaya pendidikan mereka.
wallahualam bi Ashwab
0 Komentar