Dakwah Bagian dari Syariat, Perlukah Penceramah Bersertifikat?

Oleh : Erwina 

Sertifikasi penceramah dipastikan terus berjalan sekalipun banyak ditentang. Program ini  sempat diwacanakan oleh Menteri Agama Fachrul Razi di akhir tahun 2019 lalu. Namun realisasi akan dilaksanakan Bulan September 2020 ini dengan jumlah penceramah ditargetkan sebanyak 8200 orang. 8000 orang untuk 34 propinsi dan 200 orang untuk pusat.

Kemenag mengabaikan penentangan atas program penceramah bersertifikat. Pihak Kemenag justru menggandeng seluruh majelis keagamaan, ormas keagamaan, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) hingga Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Sebegitu penting dan daruratkah kondisi umat sehingga penceramah wajib bersertifikat?

Sejatinya ajaran Islam dan syariatnya telah mewajibkan bagi setiap muslim untuk menyampaikan agamanya. Dengan kata lain, setiap muslim wajib berdakwah. Tak harus seorang dai, kyai, ustad dan sebagainya untuk melaksanakannya. Sebaliknya profesi apapun tetap wajib berdakwah. Wajib berarti bila dikerjakan mendapat pahala, bila ditinggalkan akan mendapat dosa.


Dakwah Wajib

"Sampaikan dariku walaupun hanya satu ayat" (HR. Al Bukhori). Hadits ini tegas memerintahkan umat Islam untuk berdakwah baik suka atau tidak suka. Dalil tentang kewajiban dakwah yang lain banyak sekali disebutkan di dalam Al Quran dan As Sunnah. Karenanya tidak ada alasan bagi setiap muslim untuk meninggalkannya, apalagi dengan dalih belum memiliki sertifikat. 

Dakwah pun butuh ilmu, baik dari segi materi yang disampaikan maupun dari segi cara penyampaian. Untuk mendukung materi yang disampaikan, Islam juga telah mewajibkan pula untuk mempelajari tsaqofah Islam. Sungguh lucu bila berceramah tanpa bekal keilmuan sedikitpun, namun tidak harus ilmu yang dimiliki ditandai dengan sertifikat. 

Materi dakwah mencakup seluruh ajaran syariat Islam. Tidak ada pilah pilih, karena Islam bukan sajian prasmanan. Adakalanya menu yang satu lebih lezat daripada menu yang lain. Islam kaffahlah seharusnya yang disampaikan dalam ceramah. Bukan materi khusus yang telah disertifikasi.

Pengabaian atas kewajiban dakwah justru menuai adzab dan bencana. Pelanggaran atas perintah Allah tersebut akan berdampak maksiat makin merajalela. Sungguh, pembatasan atas penceramah dengan kebijakan sertifikasi menjadikan syiar Islam menjadi padam. Umatpun akan makin tak karuan.


Lanjutkan Syiar Islam

Ditengarai ada agenda terselubung yang disusupkan dalam program sertifikasi. Betapa tidak, kemenag bersikukuh program sertifikasi penceramah tetap berjalan. Padahal kontroversi dan penentangan muncul dari banyak pihak. Wajar bila disinyalir ada hidden agenda yang sedang dijalankan. 

Kebijakan sertifikasi penceramah diumumkan setelah pernyataan tentang ilustrasi good looking disampaikan. Pernyataan tersebut diungkapkan dalam acara "ASN No Radikal". Narasi yang disampaikan menguatkan bahwa deradikalisasi sedang gencar dilakukan. Tak ingin umat Islam bangkit dan menguasai agamanya dengan utuh. 

Ketaatan dan masuknya kaum muslimin ke dalam Islam secara kaffah mengundang kekhawatiran beberapa pihak. Apalagi isu radikalisme terus digencarkan. Sungguh aneh, bila negeri yang mayoritas muslim justru sulit menjalankan syariat Islam. Sayangnya demikianlah realita yang dihadapi.

Sejatinya ketakutan akan kebangkitan Islam kaffah merupakan hal yang mendasari penyikapan buruk terhadap Islam dan pemeluknya. Stigma radikalisme disematkan. Persekusi dilakukan. Juga kriminalisasi ajarannya. Alih-alih mendorong rakyat masuk Islam secara kaffah, justru berbagai upaya ditempuh untuk menjauhkan umat Islam dari ajaran agamanya. Membungkus Islam moderat dengan apik hingga umat tertarik. Semata-mata demi Islam kaffah lenyap dari semesta. 

Selayaknya dakwah terus berjalan. Berbagai halangan dan rintangan wajar menghadang. Dakwah bagian dari syariat Islam harus terus disyiarkan, semata agar syariat Islam dipahami umat secara tepat walau tanpa sertifikat.

Wallahua'lam bishshowab.

Posting Komentar

0 Komentar