Kebutuhan Umat Akan Khilafah

Oleh : Dara Atsila Mutia SE (Aktivis Dakwah Medan)

Setiap hari kita selalu menyaksikan beragam permasalahan di negeri ini yang tak pernah selesai untuk dihadapi. Mulai masalah ekonomi hingga berujung pada resesi, krisis moral generasi, angka kematian covid yang makin tinggi dan masih banyak lagi.

Solusi yang di berikan pun seolah tambal sulam yang tak pernah menjadikan setiap permasalahannya tuntas untuk dihadapi. Pemerintah terkesan tak serius dalam menangani keluh kesah rakyat. Terlihat dari pernyataan-pernyataan yang dilontarkan oleh beberapa elit pejabat negeri serta kebijakan yang di terapkan. Sampai kapan kita terus seperti ini? Menghadapi permasalahan yang tak kunjung usai dan penguasa yang abai. 

Selama pemerintahan terus mempertahankan sistem demokrasi yang berasaskan sekulerisme, maka permasalah negeri ini tak akan terobati.

Berbeda jika Islam yang diambil sebagai jalan solusi. Sejatinya Islam tidak hanya mengatur terkait masalah ibadah ritual. Tetapi Islam juga memiliki seperangkat aturan yang mampu memecahkan problematika manusia. Karena itulah Islam dikatakan sebuah ideologi. Ideologi ini membutuhkan sebuah wadah untuk dapat diterapkan dan diemban keseluruh dunia. Ideologi Islam ini hanya bisa diterapkan dalam institusi bernama Khilafah. Dengan adanya khilafah semua masalah dapat teratasi. Karena bersumber dari Kalam Ilahi. 

Khilafah merupakan sebuah sistem pemerintahan Islam yang menerapkan aturan Islam di tengah-tengah kehidupan. Baik itu aspek ekonomi, politik, pendidikan, pergaulan dan lain-lain. Adapun dalil-dalil yang menunjukkan tentang wajibnya Khilafah sangat banyak, diambil dari Al-Qur'an, As-Sunnah, dan Ijmak Sahabat. Allah berfirman di dalam Al-Qur'an: "Karena itu, putuskanlah perkara di antara mereka menurut apa yang telah Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu". (TQS al-Maidah [5]: 48).

Rasulullah SAW pernah bersabda: "Siapa saja yang melepaskan tangan dari ketaatan, ia akan menjumpai Allah pada Hari Kiamat kelak tanpa memiliki hujjah, dan siapa saja yang mati, sedangkan di pundaknya tidak terdapat baiat (kepada Khalifah), maka ia mati seperti kematian Jahiliah. (HR Muslim).

Sedangkan dalil berupa ijma sahabat adalah kesepakatan para sahabat yang menunda pemakaman jenazah Rasulullah sampai di angkatnya seorang khalifah sebagai pengganti dari Rasulullah SAW. Khilafah merupakan mahkota kewajiban. Karena dengannya-lah bisa terlaksana semua hukum-hukum Allah secara kaffah. 

Sebagai seorang Muslim sudah seharusnya kita terikat dengan hukum-hukum Allah dalam setiap aktivitas. Karena itu adalah bentuk konsekuensi keimanan kepada Allah SWT. Adapun tujuan dari penerapan hukum syari'at ialah untuk melestarikan eksistensi manusia, menjaga akal, kehormatan, jiwa, harta, agama, dan keamanan. Jika syariah diterapkan maka akan mendatangkan kemaslahatan bagi manusia. Tidak hanya itu tapi juga bagi seluruh alam. 

Kebutuhan akan khilafah begitu urgent sama seperti kita membutuhkan oksigen setiap saat untuk bernafas. Tanpa oksigen kita tidak bisa bernafas dan akan mati. Begitu juga dengan khilafah. Tanpa khilafah kita akan terus dirundung masalah hingga menyebabkan kondisi umat berada dalam keterpurukan dan terbelakang. Kaum muslimin terus tertindas oleh tangan-tangan kotor kafir penjajah. Meskipun jumlah kaum muslimin sekarang ini begitu banyak. Tapi bagai buih di lautan yang tak mampu berbuat apa-apa. Begitu sekaratnya kondisi umat saat ini sehingga tak ada yang mampu menyembuhkannya selain khilafah.

Sesungguhnya kemuliaan umat hanya bisa didapatkan dengan Islam. Takkan sempurna Islam tanpa syariah. Takkan tegak syari'at tanpa khilafah. Maka sudah seharusnya umat bangkit bersama untuk memperjuangkan khilafah ala minhajj Nubuwwah.

Posting Komentar

0 Komentar