Oleh : Nuri Ratna Sari Siahaan (Mahasiswa UINSU)
Baru-baru ini tengah ramai diperbincangkan perihal perilaku dari Banser PC Ansor Bangil yang katanya melakukan “tabayyun” pada ulama sepuh terkait dugaan penghinaan terhadap tokoh NU Habib Luthfi oleh akun media sosial salah seorang guru di sebuah yayasan lembang pendidikan keagamaan di Rembang. Menurutnya yayasan tersebut menjadi tempat penyebaran ideologi khilafah dan tempat pertemuan anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), yang keberadaannya sudah dilarang pemerintah. Upaya tabayyun tersebut dipimpin oleh Ketua PC Ansor Bangli Saad Muafi beserta 150 anggota Banser. (Fajar.co.id, Jakarta).
Pihak Banser PC Ansor Bangil yang katanya melakukan “tabayyun” justru malah seperti melakukan “persekusi”. Pasalnya dalam video yang telah viral sudah sangat terlihat jelas bahwa pihak Banser PC Ansor Bangil sama sekali tidak melakukan yang namanya “tabayyun”. Karena sejatinya yang namanya “tabayyun” adalah sesuatu yang dibicarakan dengan tenang, damai dan penuh kehati-hatian supaya tidak jatuh pada fitnah, berbeda yang dilakukan Banser PC Ansor Bangil yang marah-marah dan menggunakan suara dengan nada yang tinggi seakan tak memandang bahwa Ia sedang berbicara dengan seorang ulama sepuh dan umurnya jauh lebih tua.
Namun berbeda hal nya dengan Menag yang malah memberikan apresiasi pada Banser PC Ansor Bangil. Menag semestinya punya kemampuan membedakan “tabayyun” dan “persekusi”. Karena memaksa seseorang mengakui aktivitas yang tidak terbukti di muka hukum adalah sebuah tindakan “persekusi”. Ujar Dedi ketika dihubungi Tagar, Sabtu, 22 Agustus 2020. Seharusnya sikap Menag bukan malah mengapresiasi tindakan Banser PC Ansor Bangil yang jatuhnya malah melakukan “persekusi” bukan “tabayyun”, Menag harus mampu memposisikan sebagai penengah dan mediator dalam permasalahan ini terlebih lagi ini adalah masalah keagamaan yang seharusnya ini menjadi bidang kemenag.
Apresiasi yang diberikan kemenag pada Banser PC Ansor Bangil menuai pro kontra dari segala lapisan masyarakat. Pasalnya sangat jelas di video tersebut jauh dari kata tabayyun justru jatuh pada intimidasi. “Kalau pernyataan Menag ini benar, amat disayangkan, karena Islam tidak mengajarkan untuk membuat kekerasan, membentak dan melakukan intimidasi kepada ulama atau kepada siapa pun, “ucap Prof Musni sebagaimana dikutip di akunnya di Twitter, Minggu(23/8).
Terjadinya persekusi di negeri ini bukan kali ini saja, kerap kali terjadi. Harusnya kita lebih bijak lagi memandang sesuatu dan jangan bertindak gegabah hingga jatuh pada tindakan persekusi dan intimidasi. Pihak Banser PC Ansor Bangil melakukan yanga katanya tabayyun dikarenakan terkait penyebarluasaan ideologi HTI di daerah Pasuruan. Justru ini adalah klaim yang sangat keliru. Karena sangat keliru jika mengatakan bahwa adanya penyebarluasaan ideologi HTI. Pada dasarnya ideologi di dunia ini hanya ada 3 yaitu ideologi Islam, Kapitalisme dan Sosialisme. Salah jika mengatakan bahwa adanya penyebarluasan ideologi HTI. Adanya klaim bahwa HTI adalah ormas terlarang sehingga dilarang untuk menunjukkan eksistensinya, padahal pada dasarnya yang disuarakan adalah tentang Islam dan bagaimana mengembalikan kehidupan Islam seutuhnya dengan memakai aturan sesuai Al-Qur’an dan Sunnah.
Perlu ditegaskan pula bahwa dengan putusan tersebut tetap harus diingatkan bahwa Hizbut Tahrir Indonesia bukanlah organisasi terlarang,” ujar Juru Bicara HTI Muhammad Ismail Yusanto dalam Channel Youtube Fokus Khilafah Channel, Selasa (19/2). Yang ada, lanjut Ismail, bahwa HTI adalah organisasi yang telah dicabut status badan hukumnya artinya dia organisasi tak berbadan hukum. Dan di dalam Undang-Undang Ormas, organisasi yang tidak berbadan hukum itu memang disebut. Artinya, ada jenis organisasi berbadan hukum dan ada juga organisasi atau perkumpulan yang tidak berbadan hukum.
Dari pencabutan BHP oleh rezim juga termasuk ketidakadilan rezim pada tiap masyarakat dalam mengeluarkan pendapat apalagi ini terkait masalah ajaran Islam yang terintimidasi eksistensinya yaitu mendakwahkan khilafah. Kini sangat ramai diperbincangkan terkait khilafah, yang awalnya sangat tabu di telinga masyarakat, namun kini khilafah sangat keren untuk dibahas. Ada apa dengan khilafah? Bukankah itu adalah bagian dari ajaran Islam yang harus dipelajari dan diaplikasikan pada kehidupan? Kenapa persoalan khilfah begitu sensitif dan begitu dibenci sehingga ingin meredupkan eksistensinya hingga mempersekusi yang mendakwahkan khilafah.
Jadi, Khilafah adalah ajaran Islam dan Khilafah itu substansinya sangat tegas dan sangat jelas sangat diperlukan oleh umat Islam yaitu untuk penerapan syariat Islam secara kaffah, terwujudnya ukhuwah secara nyata dan untuk menyebarkan dakwah Islam ke seluruh penjuru dunia.
Jadi sudah sangat jelas bahwa tindakan Banser PC Ansor Bangil adalah keliru dan jatuh pada perbuatan persekusi bukan tabayyun. Karena memaksa seseorang mengakui aktivitas yang tidak terbukti di muka hukum adalah tindakan persekusi, karena sejatinya HTI bukanlah ormas terlarang dan hanya dicabut BHP nya saja, jadi sejatinya tidak ada yang salah dalam mendakwahkan bagian dari ajaran Islam yaitu khilafah.
Jadi negara wajib menghentikan persekusi bukan malah mengapresiasi. Menag harus mampu memposisikan diri sebagai penengah dalam setiap persoalan dan permasalahan masyarakat apalagi persoalan keagamaan tanpa memandang bulu, namun melihat dari segi sudut pandang Islam, apakah perbuatan tersebut melanggar syariat Islam atau tidak. Jika memang perbuatan tersebut melanggar dari syariat Islam maka negara segera mengambil tindakan lanjut, namun jika memang perbuatan tersebut tidak melanggar syariat Islam negara justru jangan mempersekusi bahkan mengintimidasi. Mendakwahkan khilafah sejatinya adalah bukan hal yang melanggar namun mengapa di persekusi dan diintimidasi? Jadi sangat keliru jika yang menyebarluaskan dan mendakwahkan khilafah yang merupakan bagian dari ajaran Islam harus diintimidasi dan dipersekusi.
Diam tidak melayani perdebatan orang dungu tak berarti kalah, tapi itulah cara terhormat untuk tidak menambah kedunguan. Kata Imam Syafii, karena kayu gaharu akan semakin harum ketika terbakar.
0 Komentar