Memanjakan Korporasi

Oleh : Leni Setiani (Aktivis Muslimah Karawang)

Akhir-akhir ini banyak sekali kebijakan-kebijakan baru yang dibuat pemerintah. Akan tetapi kebijakan tersebut bukan untuk keberpihakannya pada rakyat, melainkan untuk para korporasi. 

Salah satu kebijakan yang berpihak pada korporasi adalah UU OMNIBUS LAW yang digadang-gadang akan disahkan sebelum 9 Oktober 2020 (https.tirto.id). Pro kontra pun mencuat tatkala melihat kepada isi dari RUU tersebut.

Tak sedikit isi dari RUU tersebut yang merugikan masyarakat khususnya para buruh. Seperti yang di sampaikan oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, yang tidak setuju dengan penerapan RUU Omnibus Law. Menurutnya, RUU Cipta Kerja tidak memberikan kepastian kerja, jaminan sosial, dan pendapatan. ( news.detik.com )

Dari sini kita bisa melihat bahwa negara yang saat ini menerapkan sekularisme tak sepenuhnya aturan yang dibuat itu untuk kesejahteraan rakyat, melainkan untuk para pemodal. 

Berbeda sekali dengan sistem pemerintahan Islam yang dengan sepenuh hati melayani rakyat. Karena asas dasar aqidah negara adalah Islam yang membangun mental adil dan menyejahterakan. Tak seperti sistem yang diterapkan sekarang yang menimbulkan banyak ketidak adilan karena bersumber dari akal manusia yang dangkal.

Maka sudah seharusnya kita kembali kepada hukum Allah yang menyelamatkan kita dari jurang kekufuran menuju puncak ketaatan. Al-Qur'an adalah sumber cahaya. Maka siapapun yang tidak ingin tersesat dalam kegelapan haruslah mengikuti bimbingan cahaya wahyu berupa petunjuk dari Allah. 

شَهْرُ رَمَضَانَ ٱلَّذِىٓ أُنزِلَ فِيهِ ٱلْقُرْءَانُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنَٰتٍ مِّنَ ٱلْهُدَىٰ وَٱلْفُرْقَانِ ۚ

(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). ( QS. Al-Baqoroh ayat 185).

Sudah saatnya kita mengembalikan semua aturan hidup dengan aturan yang sesuai syariatNya. 

Wallahua'lam

Posting Komentar

0 Komentar