Persekusi Ulama Dan Kriminalisasi Ajaran Islam: Upaya Menghadang Janji Allah

Oleh : Fitria Zakiyatul Fauziyah Ch (Aktivis Pemerhati Remaja)

Beberapa hari yang lalu, persekusi ulama dan aktivis dakwah diangkat kembali menjadi perbincangan hangat. Sebagaimana dikabarkan, Ayik Heriansyah didampingi Muannas Alaidid melaporkan Ust. Ismail Yusanto ke Kepolisian Metro Jaya dengan Laporan Polisi Nomor: LP/5137/VIII/YAN 25/2020/SPKT/PMJ tanggal 28 Agustus 2020.

Perkara yang diadukan adalah Tindak Pidana di bidang Ormas atau di bidang ITE, dan/atau turut campur dalam perkumpulan dengan maksud membahayakan keamanan negara. Muannas Alaidid, menyebut laporan dibuat sehubungan adanya dugaan pelanggaran UU No 16 Tahun 2017 tentang Ormas Pasal 82A Ayat (2) juncto Pasal 59 Ayat (4) Poin (b) & (c). Selain itu, laporan juga dibuat terkait dugaan pelanggaran Pasal 28 Ayat (2) Juncto Pasal 45A Ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 169 KUHP.(cnnindonesia.com, 28/08/2020)

Sebelumnya telah terjadi penggerudukan yang dilakukan oleh oknum pengurus dan anggota ormas Gerakan Pemuda (GP) Ansor Bangil terhadap beberapa aktivis dakwah pengikut Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Desa Kalisat, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan. Diketahui bahwa Anggota Banser tersebut mendatangi Lembaga pendidikan madrasah, Yayasan Al Hamidy – Al Islamiyah di Desa Kalisat, Kecamatan Rembang. Mereka menduga lembaga pendidikan TK, MI dan MTs itu menjadi sarang HTI dan penyebaran paham khilafah.(tribunnews.com 20/8/2020)

Pernyataan mengejutkan kembali datang dari Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi yang meminta kepada seluruh kementerian dan lembaga pemerintahan untuk tak menerima peserta yang memiliki pemikiran dan ide mendukung paham khilafah sebagai aparatur sipil negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Ia juga meminta agar masyarakat yang mendukung ide khilafah untuk tak perlu ikut bergabung sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS). "Pemikiran seperti itu [khilafah] enggak usah diterima di ASN. Tapi kalau sudah diwaspadai sebaiknya enggak masuk ASN," kata Fachrul dalam webinar 'Strategi Menangkal Radikalisme Pada Aparatur Sipil Negara' di kanal Youtube Kemenpan RB.(cnnindonesia.com, 02/09/2020)

Berdasarkan hal tersebut diatas, laporan terhadap Ust. Ismail Yusanto merupakan laporan yang tidak jelas, tidak merinci dan belum pasti, bahkan biasanya ditolak oleh penyidik. Tetapi dalam kasus ini, pelaporan diterima Polisi. Dan bukti bahwa persekusi terhadap ulama nyata adanya.

Sama halnya dengan penggerudukan yang dilakukan oleh oknum pengurus dan anggota ormas Gerakan Pemuda (GP) Ansor Bangil terhadap beberapa aktivis dakwah pengikut Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang diterima bahkan di apresiasi oleh Menteri Agama. Tindakan yang dilakukan oknum tersebut bak seorang aparat penegak hukum, bahkan membentak ulama, tidak ada sedikit pun sopan, santun dan adab yang ditunjukkan.

Tak kalah mengejutkan Menteri Agama yang menyatakan bahwa, yang mempunyai pemikiran khilafah jangan diterima menjadi ASN. Seharusnya pernyataan tersebut dibalikkan, menjadi "yang tidak mempunyai pemikiran khilafah, tidak usah menjadi Menteri Agama".

Rezim tak puas dengan mencabut BHP HTI secara zalim, namun dengan ini membuktikan bahwa rezim ingin mengkriminalisasi pengemban dakwah Khilafah ditujukan agar dakwah Islam, dakwah syariah dan khilafah, dapat dibungkam dan dibumihanguskan.

Persekusi terhadap pengemban dakwah kini bukan untuk yang pertama kali, sebelumnya telah ada bahkan marak terjadi. Persekusi atau penolakan menjadi bukti bahwa mereka memiliki ketakutan yang besar, bukan sekedar terhadap organisasi atau pengikut organisasi yang mereka sematkan radikal dan pemecah belah NKRI. Namun, jelas kebencian mereka terhadap Islam.

Halangan dan rintangan akan semakin kuat menghadang. Rezim akan senantiasa menghalangi dakwah Islam, dan berupaya agar umat Islam tidak bersatu. Walaupun demikian, dakwah ini menunjukkan perkembangan yang pesat untuk kebangkitan Islam.

Kerinduan umat tidak tertahan untuk bersatu melawan kezaliman dan membela Islam. Sungguh Allah dan Rasul-Nya yang tak pernah mengingkari janjiNya, bisyarah Allah dan Rasul-Nya, seharusnya kita imani. Maka dari itu wajib bagi kita untuk berjuang menyambut janji Allah dan Rasul-Nya, agar tidak ada ulama-ulama, para pengemban dan aktivis dakwah yang di persekusi, serta ajaran Islam yang dikriminalisasi.

Firman Allah SWT., surat An Nur ayat 55, yang artinya: “Dan Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman di antara kamu dan mengerjakan amal-amal yang shaleh bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang yang sebelum mereka berkuasa, dan sungguh Dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah diridai-Nya untuk mereka, dan Dia benar-benar akan menukar (keadaan) mereka, sesudah mereka berada dalam ketakutan menjadi aman sentosa. Mereka tetap menyembah-Ku dengan tiada mempersekutukan sesuatu apa pun dengan Aku. Dan barang siapa yang (tetap) kafir sesudah (janji) itu, maka mereka itulah orang-orang yang fasik.

Wallaahu a'lam bish-shawwab

Posting Komentar

0 Komentar