Oleh: Astri Ummu Zahwa, S.S (Pengisi Majelis Ilmu Al Qanitaat Bekasi)
Indekos saat ini bisa dikatakan merupakan salah satu investasi yang menjanjikan. Nilainya naik setiap tahunnya dan banyak orang yang membutuhkan. Namun akhir-akhir ini indekos membuat warga Bekasi resah. Pasalnya, sejumlah muda mudi pasangan mesum digerebek Satpol PP Kota Bekasi disalah satu tempat indekos.
Penggerebekan ini bermula dari laporan warga setempat yang mengatakan adanya indekos yang kerap dijadikan tempat mesum. Ada lima pasangan yang digerebek dan diciduk. Mereka dibina namun akhirnya dipulangkan. “Iya pasangan nggak nikah, beda-beda alamat. Berbuat prostitusi, langsung kegerebek,” ujar Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Bekasi Ade Rahmat, ketika dihubungi, Selasa (detikcom, 29/9/2020).
Kasatpol PP Bekasi Abi Hurairah menerangkan kelima pasangan tersebut mendapatkan penginapan kos itu melalui sebuah layanan aplikasi. Abi menyebut saat itu pihaknya tengah melakukan patroli di wilayah Galaksi, Bekasi. Kemudian mendapatkan laporan dari masyarakat sehingga meminta anggotanya melakukan pengecekan. Dan hasilnya, sejumlah pasangan kedapatan sedang mesum di dalam kamar. (detikcom, 29/9/2020)
Dilansir dari bekasipedia.com (30/9/2020) Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kota Bekasi, Ade Rahmat menyebut pasangan yang digerebek itu rata-rata berumur 25-30 tahun. Kelima pasangan yang digerebek itu langsung dibawa dan diberi pembinaan. Seluruhnya diminta buat surat untuk tidak mengulangi perbuatannya. “Disaksikan ketua RT, langsung dilepas, “ucap Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kota Bekasi Ade Rahmat.
Kemajuan teknologi tanpa kontrol, bebasnya pergaulan dan lemahnya kesadaran beragama membuat kasus pergaulan bebas makin marak dan tertata rapi. Perzinaan dulu sangat tabu dibicarakan di masyarakat. Saat ini sebagian masyarakat sudah menganggapnya sebuah kewajaran dan hal yang biasa. Ketika zina telah dianggap hal yang biasa dan wajar, maka melakukan perbuatan menjijikan tersebut bisa dilakukan dimanapun dan dengan siapa saja. Hubungan suami istri yang bernilai ibadah dalam Islam berubah menjadi komoditas bisnis dan untuk memuaskan nafsu birahi semata.
Saat ini melakukan maksiat sudah dianggap biasa, tidak berasa dosa. Padahal, zina adalah perbuatan keji yang diharamkan dan harus dicegah kejadiannya. Akan tetapi apakah betul para pelaku zina tidak takut dosa? Boleh jadi mereka tidak tahu apa itu dosa. Dalam kehidupan yang serba bebas, apa pun boleh dilakukan tanpa khawatir ancaman dosa. Standar perbuatan hanya sebatas suka sama suka.
Islam menyebut perbuatan seks di luar pernikahan dengan sebutan zina. Keharaman zina merupakan perkara agama yang jelas hukumnya dan tidak ada perdebatan di dalamnya. Allah SWT dalam firman-Nya menyebut zina sebagai perbuatan keji dan jalan yang buruk. “Dan janganlah kamu mendekati zina, karena sesungguhnya zina itu adalah fahisyah (perbuatan yang keji) dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh oleh seseorang).” (QS Al-Israa: 32).
Menurut imam Ibnu Katsir dalam tafsirnya, fahisyah فاحشة) ) adalah dosa besar dan saa’a sabiilaa (ساء سبيلا) ) adalah hal yang paling buruk. Allah melarang hamba-hamba-Nya berbuat zina, begitu pula mendekatinya dan melakukan hal-hal yang mendorong dan menyebabkan terjadinya perzinaan.
Islam adalah agama sempurna sebagai pedoman dan petunjuk dalam kehidupan. Islam bukan hanya melarang berzina, namun juga menetapkan aturan dalam rangka mencegah terjadinya pelanggaran syariat ini.
Diantaranya larangan campur baur antara laki-laki dan perempuan bukan mahram ‘ikhtilath’, larangan khalwat yakni laki-laki berduaan dengan perempuan yang bukan mahramnya, perintah untuk menutup aurat, menjaga pandangan ‘ghadlul bashar’, menikah bagi pemuda yang sudah mampu dan menyuruh untuk berpuasa bagi mereka yang belum mampu, dan memelihara ketakwaan. Allah SWT berfirman :
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ ٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ وَقُولُوا۟ قَوْلًا سَدِيدًا
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kamu kepada Allah dan katakanlah perkataan yang benar. (QS al-Ahzab[33]: 70).
Menurut Syekh Taqiyuddin an Nabhani dalam kitabnya an Nizham al ijijtima’iy fii al Islam, tatkala seorang muslim memiliki sifat takwa, pasti ia akan takut kepada Allah Swt dan akan mendambakan surga-Nya, sekaligus sangat ingin meraih keridaan-Nya. Ketakwaan ini akan memalingkan seorang muslim dari perbuatan mungkar dan akan menghalanginya dari kemaksiatan kepada Allah SWT seperti berzina.
Upaya tersebut diatas tidak akan efektif menyelesaikan masalah zina manakala negara, masyarakat dan juga individu tidak hadir melaksanakan tanggung jawabnya. Negara sebagai pengayom dan pelindung rakyat wajib memastikan sarana-sarana yang menghantarkan ke perzinaan seperti indekos mesum, layanan aplikasi, konten-konten media yang merusak akidah dan merusak akhlak masyarakat tidak ada dan dilarang.
Seperti memblokir konten-konten porno, tidak menayangkan tayangan yang memuat pornografi, menutup aplikasi atau informasi yang mengarah ke prostitusi dan lain sebagainya.
Negara juga wajib menjaga agar gaya hidup di masyarakat tidak mengarah ke gaya hidup hedonis. Negara juga wajib memenuhi kebutuhan ekonomi masyarakat misalnya dengan memberikan bantuan dana dan membuka seluas²nya sektor riil untuk rakyatnya dan sebagainya. Sehingga masyarakat yang melakukan usaha seperti indekos tidak hanya memikirkan keuntungan semata.
Masyarakat juga ikut ambil bagian dalam mengontrol hal tersebut. Apabila ada indikasi terjadinya prostitusi di wilayah sekitar maka masyarakat tak segan untuk amar ma'ruf nahi munkar. Tak lepas juga peran para tokoh dan alim ulama yang senantiasa mengingatkan masyarakat agar selalu taat syariat dan saling menjaga dalam ketaatan. Sehingga maksiat tidak dibiarkan subur di tengah masyarakat.
Negara pun akan bertindak cepat dan bersikap tegas jika ada yang melanggar. Ini akan terlaksana jika syariat Islam diterapkan secara kaffah dalam kehidupan dalam bingkai Daulah Khilafah Islamiyah . Wallahu a’lam bishshawab
0 Komentar