Menyesatkan: Narasi Membangun Indonesia Sebagai Negara Islami Bukan Negara Islam


Oleh: Puji Ariyanti (Pegiat Literasi untuk Peradaban)

Wacana tentang Negara Islami vs Negara Islam bagi Indonesia kembali disuarakan. Karena dipandang itulah yang cocok untuk Indonesia yang plural. Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengajak Pemuda Muhammadiyah untuk membangun Indonesia sebagai negara Islami. Islami yang dimaksud adalah akhlak seperti jujur, demokratis, toleran, dan egaliter.

Hal itu disampaikan Mahfud dalam sambutannya pada acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemuda Muhammadiyah yang digelar secara daring. sindonews.com (27/9/2020).

Mahfud mengajak membangun Indonesia sebagai negara Islami. Bukan negara Islam, agar semua umat Islam di Indonesia dapat berkontribusi, masuk dari berbagai pintu. Kata Mahfud "Jangan eksklusif". Mari membangun Indonesia sebagai negara Islami. Bukan negara Islam, agar semua umat Islam di Indonesia dapat berkontribusi, masuk dari berbagai pintu. Jangan ekslusif," kata Mahfud dalam keterangan tertulisnya.

Apa yang disampaikan Mahfud selayang nampak benar. Namun narasi demikian justru  mengaburkan pandangan umat Islam terhadap ajaran agamanya. Hal serupa pernah dilakukan Mahfud, yang lalu menyampaikan Khilafah sekarang menyampaikan Negara Islam. Tujuannya tetaplah sama yakni, menjauhkan kaum muslimin dari ajaran Islam yang sempurna serta menghadang kebangkitan umat.

Dilansir tempo.co 22/1/2020, Mahfud mengatakan negara Islami yang mengamalkan nilai-nilai Islam bukan berarti negara Islam. Negara seperti New Zealand, menurutnya, adalah negara islami karena jujur, sportif, taat hukum, antikorupsi, dan nilai-nilai baik lain yang diajarkan Islam.

Indonesia dan Malaysia menurutnya memiliki kesamaan ingin membangun masyarakat islami, tapi tidak berdasarkan teokrasi Islam. Kedua negara sama-sama percaya, bernegara atau berkhilafah adalah sunatullah.

Artinya setiap manusia kodratnya bernegara. Namun tidak ada sistem pemerintahan tertentu yang dirujuk, atau yang ia sebut dalam bahasa Arab adalah Khilafah.

“Maka Indonesia memilih bentuk republik, hubungan presidensial. Malaysia memilih bentuk kerajaan dengan parlementer,” ucapnya. Hal ini menurutnya tidak melanggar Alquran atau Sunah. Karena dalam keduanya tidak dijelaskan bentuk negara tertentu. “Bahwa manusia bernegara, iya. Bentuknya seperti apa? Terserah. 

Pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD  ada hal yang sangat kental yang akan diopinikan. Bahwa tidak ada bentuk baku sistem pemerintahan sebuah negara, selama menanamkan nilai-nilai Islam sah-sah saja, bahkan jika penguasanya pun nonmuslim tidak mengapa. Hal ini tampak pada pujiannya terhadap negara Selandia Baru. Mirisnya dia menyebut tidak melanggar Alquran atau Sunah, karena keduanya tidak menjelaskan bentuk negara tertentu.

Bukankah Rasul SAW telah memberikan contoh atas negara yang didirikan? Kemudian dilanjutkan Khulafaur Rasyidin dan para Khalifah berikutnya. Di masa tersebut Islam dan kaum muslimin berjaya bahkan  menguasai dua per tiga dunia. Harusnya hal ini menjadi bukti nyata ada sistem pemerintahan dan bentuk negara yang baku yang dicontohkan Rasulullah SAW.

Bukankah terdapat nas-nas syariat ataupun hadis Rasulullah SAW yang menjelaskan bahwa: Allah SWT mewajibkan membangun sebuah negara seperti dicontohkan Rasulullah SAW yang disebut sistem Khilafah.

Terlebih lagi di masa itu, saat negara Islam tegak dalam naungan Islam, bukan nilai-nilai Islam saja yang  diterapkan, tapi seluruh aturan Allah dan Rasul-Nya secara riil dan nyata diterapkan dan dilaksanskan secara sempurna tanpa terkecuali.

Pernyataan Mahfud MD Bahwa: "manusia bernegara, iya. Bentuknya seperti apa? Terserah", adalah sikap seorang muslim yang tidak memiliki sandaran hanya mengandalkan rasionalitas/hawa nafsu. Hal ini bertentangan dengan sabda Rasulullah SAW. Khilafah adalah penerus Negara Islam yang didirikan Nabi SAW.

Akan ada era kenabian di tengah-tengah kalian, atas kehendak Allah, ia akan tetap ada. Kemudian Dia mengakhirinya jika Dia berkehendak untuk mengakhirinya. Kemudian akan ada Khilafah yang mengikuti metode kenabian.” (HR Ahmad).

Hadis ini menjelaskan, Negara Islam yang didirikan adalah negara nubuwwah, yang eranya berakhir dengan wafatnya Nabi SAW. Setelah Nabi wafat, Negara Islam dilanjutkan Khilafah yang mengikuti manhaj nubuwwah. Nabi SAW menggunakan istilah Khilafah ‘ala Minhâj an-Nubuwwah untuk menjelaskan Khilafah adalah negara yang melanjutkan apa yang dibangun dan diwariskan Nabi SAW, bukan rekaaan Para Sahabat. Wallahu'alam Bissawab[]

Posting Komentar

0 Komentar