Oleh : Masrina Sitanggang (Mahasiswa dan aktifis Dakwah)
RUU Omnibus Law sejak dulu sudah dirancang dan digencarkan oleh pihak pemerintah. Namun sikap masyarakat menolak rencana ini mentah-mentah. Omnibus Law adalah semacam UU sapujagat. Pasalnya, Omnibus Law menggabungkan beberapa peraturan yang substansi pengaturannya berbeda menjadi satu peraturan dalam satu payung hukum (UU). Salah satunya, yang paling banyak memicu protes kaum buruh, adalah sektor ketenagakerjaan, yakni RUU Cipta Lapangan Kerja (Cilaka). Di sektor ketenagakerjaan, Pemerintah berencana menghapus, mengubah dan menambah pasal terkait dengan UU Ketenagakerjaan (money.kompas.com, 18/02/2020).
Tidak disangka-sangka, tragedi tengah malam kembali terjadi. Senin 05 Oktober 2020 DPR mengesahkan RUU Omnibus Law menjadi sebuah UU, disaat rakyat sedang terlelap. Ketika dimintai keterangan, pihak pemerintah menjawab hal ini terjadi akibat kenaikan angka korban covid, sehingga RUU ini dipercepat untuk disahkan dari rencana awal sebelumnya. Pihak pemerintah menyerukan agar masyarakat tidak demo, untuk menghindari penyebaran covid-19. Masyarakat bingung tujuh kelilng, mengapa pemerintah bermain sangat tidak cantik dibalik covif-19. Ketika membahas omnibuslaw alasannya karena jumlah korban covid yang semakin meningkat. Disisi lain saat dihadapkan dengan pilkada, pemerintah menjelaskan pilkada boleh dilakukan ditengah pandemi.
Secara tidak langsung, pengesahan UU ini merupakan bentuk penghianatan wakil rakyat terhadap masyarakat. Karena ketidakberpihakannya kepada masyarakat yang menolak keras pengesahan RUU Omnibus Law. Dalam hal ini, Wakil rakyat malah memilih melakukan perselingkuhan dengan para minoritas pemilik modal kaum kapital. Karena sejatinya UU Omnibus Law, lebih berpihak dan menguntungkan para investor. Perlu diketahui bahwa investor terbesar dinegeri ini adalah asing dan aseng.
Jauh sebelum Omnibus Law digagas, sudah banyak UU yang dibuat oleh Pemerintah dan DPR yang merugikan rakyat banyak serta hanya menguntungkan segelintir penguasa dan pemilik modal. Sebut, misalnya, UU Migas, UU Minerba, UU SDA, UU Penanaman Modal, dll. Melalui UU semacam inilah, para pemilik modal swasta dan asing bisa leluasa menguasai kekayaan alam negeri ini yang notabene milik rakyat, seperti minyak bumi, gas, emas, perak, hutan, lahan perkebunan, dan lainnya.
Beberapa hal yang disoroti dari UU omnibus law ciptaker ini adalah :
1). Uang pesangon dihilangkan 2). UMP, UMK, UMSP dihapus 3). Upah buruh dihitung per jam 4).Semua hak cuti (cuti sakit, cuti kawinan, khitanan atau cuti baptis, cuti kematian, cuti melahirkan) hilang dan tidak ada kompensasi 5).utsourcing diganti dengan kontrak seumur hidup 6). Tidak akan ada status karyawan tetap 7).Perusahaan bisa memPHK kapanpun secara sepihak. 8). Jaminan sosial, dan kesejahteraan lainnya hilang 9).Semua karyawan berstatus tenaga kerja harian 10). Tenaga kasir asing bebas masuk 11). Buruh dilarang protes, ancamannya PHK. 12). Libur Hari Raya hanya pada tanggal merah, tidak ada penambahan cuti. 13). Istirahat di Hari Jumat cukup 1 jam termasuk Sholat Jum'at.
Rakyat melakukan penolakan karena poin-poinnya banyak merugikan rakyat. mulai dari permasalahan upah minimum, berkurangnya pesangon, kontrak kerja tak terbatas, outsourcing seumur hidup, waktu kerja berlebihan, upah cuti yang hilang, persoalan lingkungan dan yang lainnya. Tapi sungguh disayangkan, seberapapun kerasnya suara masyarakat menolak, seberapa banyakpun jumlah rakyat menolak, keputusan tetap berada diujung pena para DPR yang katanya wakil rakyat.
Kini terbukti perkataan Rasulullah yang mulia : “Akan datang kepada manusia tahun-tahun yang penuh tipu daya. Ketika itu pendusta dibenarkan sedangkan orang yang jujur malah didustakan, pengkhianat dipercaya sedangkan orang yang amanah justru dianggap sebagai pengkhianat. Pada saat itu Ruwaibidhah berbicara.” Ada yang bertanya, “Apa yang dimaksud Ruwaibidhah?”. Beliau menjawab, “Orang bodoh yang turut campur dalam urusan masyarakat luas.” (HR. Ibnu Majah)
Wajah bobrok sistem kapitalis-sekuler sudah tidak dapat disembunyikan lagi. Ia sudah lama menjangkitkankan penyakit keseluruh lini kehidupan masyarakat. Namun masyarakat tidak bisa berbuat apa-apa karena semua aturan sudah tersistemi dengan rapi oleh para penguasa yang bersekongkol dengan pengusaha kapital. Indonesia adalah negara hukum, yang kedaulatan berada ditangan rakyat. Negara indonesia adalah negara demokrasi, yang katanya berpihak pada suara terbanyak. Negara ini memiliki jargon yang tidak kalah luar biasa "Dari Rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat" Tapi sayang, semua itu seakan hanya berupa simbolis semata. Buktinya, mayoritas rakyat dengan keras menolak RUU Omnibus Law, tapi wakil rakyat menghianati dengan melakukan pengesahan tengah malam.
Rapuhnya sistem ekonomi kapitalis yang tidak hanya berdampak pada ekonomi dalam negeri tetapi juga skala global seperti saat ini selayaknya menyadarkan kita akan pentingnya mengadopsi sistem ekonomi Islam yang tidak hanya memiliki pandangan khas mengenai sistem ekonomi tapi juga memiliki mekanisme yang jelas dalam menjamin dan mendistribusikan kebutuhan pokok rakyat baik dalam kondisi normal maupun kondisi khusus seperti bencana wabah saat ini.
Dalam Sistem Islam, Negara akan mendistribusikan ekonomi sesuai dengan tempatnya. Kepemilikan umum berupa air,padang dan api tidak akan pernah dikelola oleh individu atau sekelompok orang apalagi asing dan aseng. Wajar saja pada masa khalifah Umar bin Abdul Aziz tidak didapati seorangpun yang mau menerima zakat. Akibat terpenuhinya segala kebutuhan masyarakat yang disertai dengan keimanan yang kokoh.
Berharap kesejahteraan dalam sistem kapitalis sekuler adalah harapan yang tidak akan pernah terlaksana. Karena sistem kapitalis ini berdiri diatas asas manfaat semata, tanpa peduli halal haram. Selagi ada manfaat, maka para orang yang menjabat di dalamnya akan mengambil tindakan, sekalipun harus menggadaikan nasib ratusan juta rakyat di bawahnya. Berbeda jauh dengan sistem islam yang menyalurkan segalanya berdasarkan aturan yang telah Allah tetapkan. Batu bara, minyak bumi, gas alam, tambang emas, lautan merupakan kepemilikan umum. Yang semua warga negara berhak menikmatinya. Disinilah peran negara islam untuk mengelolanya dan mengembalikan hasilnya kepada masyarakat secara merata. Sehingga tercipta kesejahteraan.
0 Komentar