Bansos, Kewajiban Negara Bukan Alat Politik Untuk Berkuasa

Oleh : Neni Sumarni (Komunitas Pena Islam)

Pendistribusian bantuan sosial (Bansos) dari Pemprov Jawa Barat ke masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19, masih menyisakan persoalan. Pasalnya, kemasan atau pembungkus bansos berisi paket sembako tersebut, memuat angka tertentu yang dinilai cukup sensitif (Sumedangekspres.com, 22/10/2020).

Terlebih lagi, pendistribusian Bansos dilakukan pada masa tahapan kampanye Pilkada Serentak 2020. Sehingga dipertanyakan dua tim sukses (Timses) pemenangan pasangan calon nomor urut satu dan dua.

Ketua Tim Pemenangan Pasangan Calon NU Pasti Sabilulungan (Hj Kurnia Agustina- H Usman Sayogi), Cecep Suhendar menyayangkan langkah yang diambil Pemprov Jabar. Ia menilai Pemprov Jabar tidak melek politik. “Dengan adanya konten numerik di kemasan Bansos, tentu kami merasa dirugikan. Sangat disayangkan Pemprov Jabar tidak melek Pilkada,” ujar Cecep Suhendar saat dihubungi via telepon, Selasa, (20/10).

Sementara itu, Anggota Tim Pemenangan Pasangan Calon Dahsyat (Yena Iskandar Masoem-Atep), Hen Hen Asep Suhendar juga mengatakan hal yang senada. Ia menyebut Bansos tersebut sangat merugikan pasangan Dahsyat. Sebab, bisa jadi masyarakat di Kabupaten Bandung menerjemahkan Bansos tersebut berasal dari salah satu paslon.

Penyaluran bansos dengan pencantuman nomer tertentu, terlebih di masa tahapan kampanye memang menjadi polemik. Bansos memang seringkali dijadikan alat kampanye. Seharusnya, Bansos menjadi kewajiban dari negara kepada rakyat tanpa diembel-embeli oleh kepentingan politik pribadi. Sistem Kapitalisme menjadikan politik sebagai alat bagi kekuasaan dan memperoleh dunia. Motivasi berkuasa (mengurus rakyat) adalah demi mendapatkan materi (Qimah Madiyah).

Berbeda halnya dengan sistem Islam. Islam, mewajibkan negara memenuhi kebutuhan rakyatnya, terlebih di masa pandemi. Islam menggariskan bahwa kebutuhan dasar rakyat adalah kewajiban pemerintah untuk menjaminnya. Dalam soal pangan, negara harus memastikan bahwa setiap rakyat mampu memenuhi kebutuhan pangan secara layak.

Sistem Islam akan mengikis politik uang juga politik balas jasa. Politik uang (riswah) hukumnya adalah haram. Sebagaimana firman Allah SWT "Dan janganlah sebagian kalian memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian dari harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.” (TQS. Al-Baqarah : 188).

Wallahua'lam bishawwab

Posting Komentar

0 Komentar