BULETIN DAKWAH KAFFAH : KHAMR HARAM DAN INDUK KEJAHATAN!

Buletin Kaffah No. 168 (04 Rabiul Akhir 1442 H/20 November 2020 M)


RUU Minuman Beralkohol yang diajukan DPR menuai kontroversi. Ternyata tidak semua pihak menyetujui pelarangan minuman beralkohol. Padahal sebagaimana disampaikan oleh sejumlah fraksi di DPR yang mengusulkannya, RUU Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol) ini adalah untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif yang timbul karena minuman beralkohol. Berdasarkan temuan Kepolisian, banyak tindakan kriminal dilatarbelakangi minuman keras.

Para penentang RUU ini berargumen sebaliknya. Menurut mereka, tidak ada korelasi minuman beralkohol dengan tindak kriminal. RUU ini juga dianggap mengancam sejumlah sektor yang berhubungan dengan sejumlah kepentingan bisnis seperti industri minuman keras, pariwisata dan perhotelan.


Khamr Haram! 

Dalam Kitab Lisan al-‘Arab, khamr secara bahasa adalah sesuatu yang memabukkan dan dihasilkan dari perasan anggur. Fairuz Abadi (w 817 H) dalam Kamus Al-Muhith mengartikan khamr tidak jauh berbeda dengan Ibnu Mandzur ( w 711 H). Namun, ia menambahkan bahwa khamr itu lebih umum, bukan hanya dari perasaan anggur saja. Ini, menurutnya, adalah pendapat yang paling benar.

Dalam Kamus Al-Muhith disebutkan, “Khamr adalah sesuatu yang memabukkan dan diproduksi dari perasan anggur atau dari selainnya. Pendapat yang paling benar adalah khamr tersebut bisa dihasilkan dari perasan apa saja dan bukan hanya dari perasan anggur semata. Pasalnya, ketika khamr diharamkan, di Madinah ketika itu tidak ada khamr yang diproduksi dari perasan anggur. Minuman orang Madinah ketika itu diproduksi dari kurma segar. Dinamakan khamr karena dengan minum khamr (peminumnya) akan mengalami disfungsi akal atau menutupi fungsi akal.” 

Khamr adalah haram. Tidak ada perbedaan di kalangan ulama tentang hal ini. Banyak nas al-Quran maupun al-Hadis yang menunjukkan keharamannya. Pada awalnya ketentuan tentang khamr diturunkan secara bertahap. Lalu pada akhirnya Allah SWT mengharamkan khamr secara mutlak. Inilah yang berlaku hingga seterusnya. Allah SWT berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ 

Wahai orang-orang yang beriman! Sungguh minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Karena itu jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kalian beruntung (QS al-Maidah [5]: 90).

Allah SWT juga menyebutkan dampak negatif dari khamr dan judi bagi manusia, menciptakan kerusakan sosial dan melalaikan dari mengingat Allah SWT seperti shalat. Allah SWT berfirman:

إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ

Dengan minuman keras dan judi itu, setan bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kalian serta menghalang-halangi kalian dari mengingat Allah dan melaksanakan salat. Jadi, tidakkah kalian mau berhenti? (TQS al-Maidah [5]: 91).

Khamr adalah setiap minuman yang memabukkan. Nabi saw. bersabda:

كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ وَمَنْ شَرِبَ الْخَمْرَ فِى الدُّنْيَا فَمَاتَ وَهُوَ يُدْمِنُهَا لَمْ يَتُبْ لَمْ يَشْرَبْهَا فِى الآخِرَةِ

Setiap yang memabukkan adalah khamr. Setiap yang memabukkan hukumnya haram. Siapa saja yang meminum khamr di dunia, lalu ia mati, sedangkan ia masih meminumnya dan belum bertobat, maka ia tidak akan meminumnya di akhirat (tidak akan masuk surga)  (HR Muslim).

Khamr haram dikonsumsi meskipun sedikit jumlahnya, juga meskipun tidak memabukkan. Dalih sebagian orang yang menghalalkan khamr jika sedikit jumlahnya dan tidak memabukkan bertentangan dengan sabda Nabi saw.:

كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ مَا أَسْكَرَ كَثِيرُهُ فَقَلِيلُهُ حَرَامٌ

Setiap yang memabukkan adalah haram. Apa saja yang banyaknya membuat mabuk, maka sedikitnya pun adalah haram (HR Ahmad).

Bukan sekadar mengkonsumsi/meminum khamr. Syariah Islam juga mengharamkan sepuluh aktivitas yang berkaitan dengan khamr. Dalam suatu riwayat dinyatakan:

لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ ص فِى اْلخَمْرِ عَشَرَةً: عَاصِرَهَا وَ مُعْتَصِرَهَا وَ شَارِبَهَا وَ حَامِلَهَا وَ اْلمَحْمُوْلَةَ اِلَيْهِ وَ سَاقِيَهَا وَ بَائِعَهَا وَ آكِلَ ثَمَنِهَا وَ اْلمُشْتَرِيَ لَهَا وَ اْلمُشْتَرَاةَ لَهُ

Rasulullah saw. telah melaknat tentang khamr sepuluh golongan: 1. pemerasnya; 2. yang minta diperaskan; 3. peminumnya; 4. pengantarnya, 5. yang minta diantarkan khamr; 6. penuangnya; 7. penjualnya; 8. yang menikmati harganya; 9. pembelinya; 10. yang minta dibelikan (HR at-Tirmidzi).

Berdasarkan hadis ini, seluruh aktivitas yang berkaitan dengan khamr adalah haram. Bar, kafe, restoran yang menjual khamr, profesi sebagai bartender, uang hasil penjualannya dan cukai dari minuman keras juga haram secara mutlak.


Merusak Masyarakat

Syaikh Ali ash-Shabuni dalam Tafsir Ayat al-Ahkam Min al-Qur’an mengatakan bahwa tidak pernah disebutkan sebab keharaman sesuatu melainkan dengan singkat. Namun, di sini (pengharaman khamr) disebut secara terang-terangan dan rinci. Allah SWT menyebut khamr (dan judi) bisa memunculkan permusuhan dan kebencian di antara orang beriman, memalingkan Mukmin dari mengingat Allah, melalaikan shalat.  Allah SWT juga menyifati khamr dan judi dengan rijs[un] (kotor), perbuatan setan, dsb, yang mengisyaratkan munculnya kerusakan yang besar dan membahayakan badan.

Begitulah fakta dari kemadaratan yang ditimbulkan oleh miras bagi manusia. Miras tidak cuma merusak pribadi peminumnya, tetapi juga berpotensi menciptakan kerusakan pada orang lain. Mereka yang sudah tertutup akalnya oleh khamr/miras menjadi hilang kesadaran. Akibatnya, ia bisa bermusuhan dengan saudaranya, melakukan kekerasan, termasuk membunuh dan memperkosa. Pantas jika Nabi saw. menyebut khamr sebagai ummul khaba’its (induk dari segala kejahatan):

اَلْخَمْرُ أُمُّ الْفَوَاحِشِ، وَأَكْبَرُ الْكَبَائِرِ، مَنْ شَرِبَهَا وَقَعَ عَلَى أُمِّهِ، وَخَالَتِهِ، وَعَمَّتِهِ 

Khamr adalah induk dari kekejian dan dosa yang paling besar. Siapa saja yang meminum khamr, ia bisa berzina dengan ibunya, saudari ibunya dan saudari ayahnya (HR ath-Thabrani).

Peringatan keras Rasulullah saw. ini sesuai dengan fakta. Di AS, satu lembaga yang menangani kecanduan alkohol dan obat-obat terlarang, NCADD (National Council on Alcoholism and Drug Dependence), pernah merilis laporan 40% kekerasan terjadi disebabkan faktor alkohol. Lembaga itu melaporkan setiap tahunnya ada sekitar 3 juta tindak kekerasan. Para pelakunya dalam pengaruh minuman keras. Kejahatan itu meliputi pemerkosaan, pelecehan seksual, perampokan dan segala bentuk kekerasan mulai yang ringan hingga yang berat.

Di Tanah Air, miras juga menimbulkan banyak persoalan sosial. Berdasarkan catatan Polri sepanjang tiga tahun terakhir, terjadi 223 tindak pidana yang dilatarbelakangi miras. Di daerah, kasus kriminalitas yang disebabkan miras juga marak. Pada tahun 2011, misalnya, Polda Sulawesi Utara melaporkan sekitar 70 persen tindak kriminalitas terjadi akibat mabuk miras.

Miras juga menjadi penyebab banyak kematian di dunia. Bahkan kajian WHO menyebutkan bahwa alkohol adalah pembunuh manusia nomor satu di dunia. Pada tahun 2012, WHO melaporkan bahwa setiap 10 detik alkohol membunuh 1 orang di dunia, atau sekitar 3,3 juta jiwa/tahun.

Dalam jangka panjang, mengkonsumsi miras berdampak merusak tubuh peminumnya, seperti merusak hati dan ginjal, pankreas, saraf, kerusakan otak permanen, penyakit kardiovaskular, infeksi paru-paru, diabetes hingga kanker seperti kanker faring, usus dan hati. Alkohol juga mengancam kesehatan mental seperti depresi.


Islam Melindungi Akal

Pengharaman khamr dan segala jenisnya adalah bagian dari kemuliaan syariah Islam yang memberikan perlindungan pada akal. Miras jelas menimbulkan kekacauan pada akal manusia. Miras bahkan mendorong berbagai tindak kejahatan selain melalaikan manusia dari mengingat Allah SWT.

Bukan merupakan ciri orang beriman bila kemudian mencari-cari dalih untuk menghalalkan khamr. Misal, mereka berdalih, jika dilarang, khamr akan mematikan perekonomian sebagian orang dan juga merugikan negara. Memang, berdasarkan data Kementerian Keuangan (Kemenkeu), realisasi penerimaan cukai dari Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) mencapai Rp 3,61 triliun selama periode Januari hingga September 2020. Inilah yang sering membuat sebagian orang kemudian mencari alasan untuk menolak keharaman khamr.

Sudah saatnya kaum Muslim mengambil sikap tegas. Hanya menjadikan halal dan haram sebagai standar perbuatan dan penyusunan undang-undang. Itulah sikap sejati seorang Mukmin. Bukan mempertimbangkan untung-rugi materi. Juga bukan dengan menyerahkan pada suara rakyat atau para wakilnya untuk menentukan halal-haramnya minuman keras.

Seorang Mukmin akan menerima ketetapan Allah SWT karena yakin pasti akan diberikan kebaikan dan keberkahan hidup di dunia dan akhirat. Ia pun istiqamah melaksanakan perintah Allah SWT dan menjauhi larangan-Nya tanpa perlu memikirkan pandangan orang lain.

Sungguh ironi jika hukum Allah SWT yang semestinya diterima dengan penuh keimanan malah ditimbang dengan hawa nafsu manusia. Dicari celah untuk membatalkannya. Diperhitungkan apakah akan merugikan mereka secara materi ataukah tidak. Mereka lupa bahwa Allah SWT telah berjanji akan menolong hamba-hambaNya yang senantiasa taat berpegang pada hukum-hukum-Nya. 

WalLahu a’lam. []


—*—


Hikmah:

Rasulullah saw. bersabda:

لَتَسْتَحِلَّنَّ طَائِفَةٌ مِنْ اُمَّتِى اْلخَمْرَ بِاسْمٍ يُسَمُّوْنَهَا اِيَّاهُ

Sekelompok orang dari umatku akan menghalalkan khamr dengan nama yang mereka beri nama dengan nama yang lain.  (HR Ahmad). []


—*—

Posting Komentar

0 Komentar