Oleh : Andarwati
Sejumlah kalangan menilai upaya pemberantasan korupsi di tanah air mengalami kemunduran. kerugian yang dialami negara mencapai triliunan rupiah. Penindakan terhadap tindak korupsi terus dilakukan tetapi korupsi justru meningkat, apalagi ada potensi untuk melemahkan KPK. Pemerintah justru banyak memberikan pengampunan kepada para terpidana korupsi dan memberikan grasi. Kebijakan ini menunjukkan bahwa tidak ada komitmen serius dari pemerintah dalam memberantas korupsi, dengan demikian cita-cita Indonesia bebas korupsi hanyalah mimpi.
Dalam sistem demokrasi hukuman untuk para koruptor dan upaya penindakannya bisa diubah sesuai dengan kepentingan. Korupsi marak di tanah air antara lain karena kesalahan para pelaku, lemahnya hukum juga mahalnya ongkos politik. Dalam sistem demokrasi untuk menjadi kepala daerah saja seorang calon harus punya dana minimal 20 sampai 30 miliar padahal gaji yang mereka terima setelah menjabat kepala daerah hanya puluh juta rupiah, pemilihan caleg di berbagai tingkat danaya juga tinggi inilah yang mendorong sejumlah kepala daerah ramai-ramai melakukan korupsi.
Islam adalah satu satunya agama yang memberikan rincian hukum seputar harta yang didapat dengan kecurangan khusus untuk para pejabat. Islam telah menetapkan sejumlah aturan yang melarang mereka mendapatkan harta diluar gaji itulah yang disebut sebagai kekayaan gelap.
Menurut pandangan Islam telah mengharamkan segala bentuk suap atau risywa untuk tujuan apa pun. Suap atau risywah adalah memberikan harta kepada seorang pejabat untuk menguasai dengan cara yang batil atau membatalkan hak orang atau agar didahulukan dari orang lain Rasulullah telah melaknat para pelaku suap baik yang disuap ataupun yang memberi suap. (HR Tirmidzi dan Abu Daud).
Kemudian dalam Islam pejabat negara juga dilarang menerima hadiah atau gratifikasi Rasulullah pernah menegur seorang amil zakat yang beliau angkat karena terbukti menerima hadiah saat petugas dari pihak yang dipungut sahabatnya. Rasulullah bersabda "siapa saja yang kami angkat sebagai pegawai atau suatu pekerjaan kemudian kami beri dia upahnya maka apa yang diambil dan itu adalah kecurangan". Rasulullah bersabda hadiah yang diterima oleh penguasa adalah kecurangan"(HR Al Baihaqi).
Pencegahan korupsi di dalam Islam yang adalah memberi gaji yang layak kepada para pejabat atau birokrat atau pegawai. Mereka tetaplah manusia biasa yang mempunyai kebutuhan hidup serta kewajiban menafkahi keluarga, seberapa lama bekerja, mereka harus diberikan gaji tunjangan dan fasilitas lain yang layak. Rasulullah bersabda "siapapun yang menjadi pegawai kami hendaklah mengambil seorang istri jika dia tidak memiliki pelayan hendaklah mengambil seorang pelayan jika tidak mempunyai tempat tinggal hendaklah mengambil rumah" ( HR Abu Daud).
Larangan menerima hadiah, siapa saja yang dari kami bertugas untuk melakukan suatu pekerjaan dan kepadanya telah kami berikan rezeki upah atau gaji maka apa yang diambil olehnya selain dari upah atau gaji itu adalah kecurangan. (HR. Abu Dawud). Kecurangan tersebut akan berpengaruh terhadap para mental aparat, mereka bekerja tidak sebagaimana mestinya di bidang peradilan, hukum akan ditegakkan secara tidak adil atau cenderung memenangkan pihak yang mampu memberikan hadiah.
Perhitungan kekayaan para pejabat harus dilakukan di awal dan di akhir jabatannya jika ada kenaikan yang tidak wajar yang bersangkutan harus membuktikan bahwa kekayaan itu benar-benar haknya, hal inilah yang selalu dilakukan oleh Khalifah Umar bin Khattab ketika beliau mengangkat para pejabat negara seperti gubernur atau Amil.
Menyederhanakan birokrasi yang berbelit dan tidak rasional akan membuat segala sesuatu kurang transparan dan membuka peluang korupsi demikian juga dengan prosedur hukum yang diskriminatif misalnya memeriksa pejabat tinggi atau anggota DPR harus izin kepala negara akibatnya tidak jarang jika korupsi menyentuh lapisan elit penyidikan biasanya terhenti dalam Islam aturan yang membedakan pejabat tinggi dari rakyat biasa ini tidak dikenal Rasulullah. Rasulullah bersabda "sesungguhnya celakanya umat-umat sebelum kalian karena jika orang Mulia mereka mencuri mereka membiarkannya jika orang lemah mencuri mereka menerapkan hukum atasnya" (HR At Tarmizi).
Keteladanan pemimpin Khalifah Umar bin Abdul Aziz pernah mematikan lampu fasilitas negara di ruang kerjanya saat menerima anaknya karena anaknya hendak mengadukan urusan pribadi yang tidak ada kaitanya dengan urusan negara.
Masyarakat dapat berperan menyuburkan atau menghilangkan korupsi. masyarakat yang bermental instan akan cenderung menempuh jalan pintas dalam berurusan dengan aparat sebaliknya masyarakat yang mulia dan kritis akan turut mengawasi jalannya pemerintahan dan menolak aparat yang mengajaknya menyimpang.
Pada masa Khalifah Umar bin Khattab seorang sahabat pernah memprotes khalifah yang kedapatan memakai pakaian dari kain anyaman, sahabat beranggapan khalifah mengambil bagian dari bagian kain yang lebih banyak dibandingkan dengan yang diterima oleh para sahabat lainnya, tidak mungkin khalifah memakai pakaian dari bahan anyaman itu jika kau tidak mengambil kain itu dengan ukuran 2 kali lipat dibandingkan dengan yang dibagikan kepada para sahabat lainnya mendengar protesnya, khalifah kemudian memanggil anaknya habib Umar untuk menjelaskan duduk perkaranya, Abdullah kemudian menjelaskan bahwa kelebihan bagian dirinya sengaja ia berikan kepada ayahnya karena ukuran badan ayahnya yang besar sehingga membutuhkan bahan pakaian dua kali lipat.
Penanggulangan kasus korupsi untuk mengatasi berbagai kasus korupsi Islam hanya butuh dua cara yang pertama memberlakukan hukuman yang setimpal yang kedua mengangkat para aparat hukum yang adil tegas dan berwibawa atas dasar ketakwaan kepada Allah. Secara naluri orang akan takut menerima risiko yang tidak sebanding dengan apa yang diperolehnya, risiko dalam bentuk hukuman berfungsi sebagai pencegah. Dalam Islam koruptor hukuman jenis ta'zir dan hakim bisa mencari bentuk umum yang diperkirakan paling efektif bagi kasus tersebut misalnya berupa penyitaan atau pemecatan, hukuman kurungan hingga hukuman mati.
Selain itu aparat hukum yang adil tegas dan berwibawa atas dasar ketakwaan kepada Allah juga penting bagi tegaknya hukum. Khalifah Umar bin Khattab tidak segan-segan menyita sendiri seekor unta gemuk putranya Abdullah bin Umar bin Umar karena kedapatan digembalakan di padang rumput milik Baitul mal tindakan Abdullah dianggap oleh Khalifah Umar sebagai bentuk penyalahgunaan fasilitas negara .
Pemberlakuan hukum yang adil dan tegas semacam ini tidak mungkin bisa dilakukan jika para aparat dan penegak hukumnya tidak memiliki sifat takwa dan amanah dan hukum yang diberlakukan adalah hukum sekuler yang dibuat berdasarkan tarik-menarik kepentingan berbagai pihak baik lembaga legislatif, eksekutif maupun yudikatif oleh karena itu jika kita ingin menuntaskan berbagai kasus korupsi di negeri ini maka tidak lain kita harus yang pertama mengangkat para aparat dan penegak hukum yang bertakwa yang kedua memberlakukan hukum yang bersumber dari Allah dzat yang tidak memiliki kepentingan apapun selain mewujudkan kemaslahatan umat manusia hukum yang dimaksud tidak lain adalah hukum Allah.
Wallahu A'lam bishawab.
0 Komentar