Hukum Dalam Demokrasi, Tumpul ke Atas Tajam ke Bawah

Oleh : Yayat Rohayati

Kasus penahanan terhadap ulama besar Habib Rizieq Shihab beberapa waktu lalu, menunjukkan kita sedang berada dimasa yang penuh dengan fitnah akhir zaman. Sebagai seorang muslim kita merasa peran ulama sangat penting. Menurut historis para santri dan ulamalah yang berperan besar dalam kemerdekaan.

Persamaan dalam hukum merupakan salah satu hak warga negara Indonesia. Namun melihat kasus penahanan ulama besar Habib Rizieq Shihab, hak tersebut seolah-olah hilang. Pasalnya pihak kepolisian terlihat garang terhadap para ulama atau orang-orang yang lantang menyuarakan kebenaran. Tetapi tidak tegas terhadap perkumpulan acara keluarga para penguasa, acara pilkada, ataupun yang lainnya.

"Seharusnya aparat kepolisian dapat berlaku adil dan transparan dalam memproses hukum terhadap imam besar HRS, demi menjaga keseimbangan penegakkan hukum" ujar anggota komisi II DPR RI fraksi PKS, Nasir Djamil kepada kantor berita RMOL (Sabtu 12/12).

Dari kasus ini cukup membuka mata masyarakat yang selama ini mengelu-elukan demokrasi, menganggap demokrasi adalah sistem yang bisa mensejahterakan rakyat. Padahal inilah wajah asli demokrasi yang sarat dengan ketidakadilan.

Dalam penegakkan hukum, mereka lebih tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Ketika para penguasa bersalah, maka hukum bisa dinegosiasi bahkan dibeli tapi ketika rakyat yang bersalah maka hukum yang berlaku sangat tegas.

Demokrasi mulai menguat masuk dalam kehidupan kaum muslim sejak keruntuhan Islam  tahun 1924. Sistem ini sangat bertentangan dengan fitrah penciptaan manusia, karena mereka berpendapat bahwa kedaulatan ada di tangan rakyat. Hukum dibuat oleh dan untuk rakyat. Tapi fakta yang terjadi para wakil rakyat tidak benar-benar mewakili aspirasi rakyat. Kenapa demikian? Karena demokrasi hanya mengabdi pada kepentingan perorangan atau kelompok saja, tidak pernah berpihak pada rakyat.

Sudah saatnya kembali pada sistem Islam, dimana dalam Islam hanya Allah yang berhak membuat hukum. Hukum buatan Allah sangat sempurna dan universal sebagaimana firman Allah SWT dalam surat Al Imran ayat 19 yang artinya "sesungguhnya Islam adalah agama yang paling mulia disisi Allah". Dan hukum Allah tidak akan berubah menurut tempat dan waktu.

Manusia hanya berkewajiban untuk memahami dan menerapkan dalam kehidupan untuk mencapai rahmatan Lil'aalamiin.

Wallahu 'alam

Posting Komentar

0 Komentar