Oleh : Haryani, S.Pd (Praktisi Pendidikan Muara Enim)
"Banyak tikus hitam di rumahku, Gara-gara malas bersih-bersih.” Sepenggal lagu lama yang pas untuk menggambarkan kondisi rumah kita, Indonesia. “Rumah” yang banyak bersarang tikus berdasi.
Perilaku korupsi kian menggurita. Seolah sudah membudaya. Setelah Edhy Prabowo dicokok KPK, kini giliran Juliari P. Batubara yang digelandang KPK dengan dugaan korupsi atas pengadaan dan penyaluran bantuan sosial penanggulangan Covid-19 senilai Rp17 miliar.
Kasus suap ini diawali adanya pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako untuk warga miskin dengan nilai sekitar Rp5,9 triliun dengan total 272 kontrak dan dilaksanakan dengan dua periode. Perusahaan rekanan yang jadi vendor pengadaan bansos diduga menyuap pejabat Kementerian Sosial lewat skema fee Rp 10.000 dari setiap paket sembako yang nilainya Rp300.000. (Kompascom, 7/12/2020)
Habis Edhy, terbitlah Juliari. Satu menteri terjerat korupsi, menteri lain mengikuti. Lembaga pemerintahan menjadi sarang tikus berdasi. Bagaimana membasmi sarang tikus berdasi ini hingga ke akarnya? Layakkah para koruptor itu diganjar hukuman mati?
Terjadi pro kontra hukuman mati korupsi Bansos
Hukuman mati masih dipandang sebagai hukuman yang paling manjur untuk membuat jera pelaku kriminal. Hukuman mati dianggap memiliki rasa keadilan tinggi bagi mereka yang tidak kapok berbuat kejahatan. Tak terkecuali hukuman mati bagi pelaku korupsi.
Hukuman mati untuk koruptor bansos mencuat di jagat media sosial setelah Juliari menjadi tersangka. Warganet menagih janji ketua KPK, Firli Bahuri, yang saat itu sesumbar akan menjatuhkan hukuman mati bagi pelaku korupsi dana pandemi atau bencana sejenisnya. Malu sebenarnya dengan tumpukan sumberdaya alam yang mengunung, rakyatnya masih cari bukan haknya.
Hukuman mati sejatinya sudah beberapa kali diwacanakan. Hanya saja, masih banyak pro kontra yang terjadi. Sehingga sampai detik ini belum ada pelaku korupsi yang diganjar dengan hukuman mati.
Dilansir dari BBC Indonesia (8/12/2020), peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, menyebut hukuman mati terbukti tidak menimbulkan efek jera. Kurnia berkata, negara yang menerapkan hukuman mati meraih skor rendah dalam indeks persepsi korupsinya. Contoh yang dia sebut adalah Cina dan Iran, yang peringkatnya bahkan berada di bawah Indonesia.
Menurut Kurnia, opsi yang lebih baik adalah pidana penjara dan perampasan aset pelaku. Sayangnya, kata dia, dua jenis hukuman ini tidak diterapkan secara maksimal.
Bagi Direktur Eksekutif Institute For Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupul, ancaman pidana mati yang dilontarkan Firli bukanlah tanda ia benar-benar serius memberantas korupsi. Menurutnya, itu tak lebih sebagai slogan. Dalam konteks yang lebih luas, Erasmus bilang hukuman mati hanyalah narasi populis yang digunakan banyak pihak untuk menunjukkan keseriusan dalam menegakkan hukum.
Menurut pihak yang kontra, kejahatan tidak akan bisa diselesaikan dengan vonis mati. Hal itu merujuk pada data Indeks Persepsi Korupsi (IPK) tahun 2019, negara-negara yang dianggap paling berhasil menekan angka korupsi nyatanya tidak sama sekali memberlakukan pidana mati. Tiga di antaranya Denmark, Selandia Baru, dan Finlandia.
Jika hukuman mati tidak memberi efek jera bagi pelaku, jenis hukuman apa yang pantas bagi para koruptoe? Dipenjara seringkali ganjarannya tak sepadan dengan jumlah uang yang dikorupsi. Malah berleha-leha di sel penjara mewah. Dirampas atau disita asetnya, kekayaan mereka tidak berkurang banyak. Adakah rampasan aset itu membuat koruptor itu jatuh miskin?
Ada yang mengatakan, penegakan hukum tidak cukup, perlu perbaikan sistem dan pengawasan kinerja. Bagaimana mau memperbaiki sistem sementara sistem demokrasilah yang membuat para ‘tikus berdasi’ itu bersarang? Bagaimana mau melakukan pengawasan sementara hampir semua lembaga pemerintahan demokrasi memang berpotensi menjadi sarang korupsi? Dari lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif hampir semuanya pernah terpapar perilaku korup. Bagaimana sistem demokrasi memberi pengawasan di lembaga sumber korup? Melakukan hal ini ibarat menegakkan benang basah. Sulit dan mustahil.
Dalam UU Tipikor pasal 2 ayat 2 terdapat aturan tentang pidana mati bagi pelaku korupsi. Sayangnya, aturan itu sebatas narasi formalitas belaka. Belum pernah ada realisasinya. Selain bensos yang dalam pendidikan juga. Ketamakan membawa sengsara. Kerakusan menimbulkan malapetaka. Keserakahan hanya akan menghancurkan dirinya. Tamak dan rakus adalah sifat bawaan dalam sistem politik demokrasi. Tak puas bergaji tinggi, sampai hati uang rakyat pun diembat untuk kepentingan pribadi.
Diketahui, gaji Juliari cukup tinggi. Ia mendapat gaji pokok sebesar Rp5.040.000 per bulan. Pejabat setingkat menteri juga mendapat tunjangan jabatan sebesar Rp13.608.000 per bulan. Bila ditotal dengan gaji pokoknya, besaran gaji yang diperolah pejabat menteri sebesar Rp 18,64 juta per bulan. Selain itu, mereka juga mendapat fasilitas lain dari negara seperti jaminan kesehatan, mobil dinas, pengawalan VIP, dan rumah dinas.
Belum lagi kekayaan pribadi dari Juliari misalnya. Ia memiliki kekayaan senilai Rp 48 miliar. Pendidikan politik demokrasi pada dasarnya memang mengajarkan sifat rakus. Sudah banyak harta, masih saja merasa kurang. Sebagai konsekuensi kontestasi politik demokrasi yang berbiaya mahal. Maka, cara paling mudah mengembalikan modal adalah korupsi.
Proyek-proyek nasional, pembangunan infrastruktur, pendanaan penanggulangan bencana adalah kesempatan bagi mereka mencicipi uang negara. Potensi korupsi dari proyek dan pendanaan itu pasti ada. Sistem demokrasi yang meminggirkan agama dalam kehidupan melahirkan manusia miskin nurani dan ingkar janji.
Perkawinan antara demokrasi dan kapitalisme menghasilkan individu kapitalistik. Sistem sekuler yang melandasi keduanya tidak membentuk pemimpin dan pejabat bertakwa. Justru melahirkan pemimpin khianat dan zalim. Korupsi menjadi satu bukti betapa keroposnya sistem pemerintahan demokrasi.
Ada jurus jitu khilafah membasmi korupsi. Tidak seperti demokrasi yang cacat di segala lini, sistem pemerintahan khilafah memiliki jurus jitu menangkal dan membasmi korupsi. Khilafah menyiapkan instrumen pencegahan dan penindakan bila ada pejabatnya yang terdeteksi melakukan korupsi. Diantara pencegahan tersebut, khilafah akan memberlakukan:
Pertama, pendidikan keimanan dan ketakwaan bagi setiap individu muslim. Khilafah akan mendidik rakyatnya agar memiliki rasa takut kepada Allah dan sikap muraqabah (selalu merasa diawasi Allah). Suasana amar makruf nahi mungkar serta saling mengingatkan akan tercipta di lingkungan keluarga dan masyarakat. Masyarakat akan melakukan pengawasan terhadap segala bentuk penyimpangan dan kemaksiatan. Ditopang dengan sistem pendidikan berbasis akidah Islam akan menghasilkan manusia berkepribadian Islam. Didorong lingkungan keluarga yang memahami syariat, terciptalah kerharmonisan visi mendidik generasi. Suasana seperti ini tidak terwujud dalam kehidupan sekuler. Pejabat korup, tamak, serakah, minim empati adalah hasil didikan sekularisme yang diterapkan.
Kedua, pemberian gaji yang layak. Para pejabat akan diberi gaji yang mencukupi, tunjangan serta fasilitas yang mampu memenuhi kebutuhan mereka. Dengan begitu, pemberian gaji yang cukup bisa memininalisir angka kecurangan dan penyalahgunaan jabatan.
Rasulullah bersabda, “Barangsiapa yang diserahi pekerjaan dalam keadaan tidak mempunyai rumah, akan disediakan rumah; jika belum beristri hendaknya menikah; jika tidak mempunyai pembantu hendaknya ia mengambil pelayan; jika tidak mempunyai hewan tunggangan (kendaraan), hendaknya diberi. Dan barang siapa mengambil selainnya, itulah kecurangan (ghalin).” (HR Abu Dawud)
Ketiga, larangan menerima suap dan hadiah. Para pejabat dilarang menerima hadiah selain dari gaji yang mereka terima. Rasulullah bersabda, “Hadiah yang diberikan kepada para penguasa adalah suht (haram) dan suap yang diterima hakim adalah kufur.” (HR Imam Ahmad).
Keempat, penghitungan kekayaan. Hal ini pernah berlaku di masa Khalifah Umar bin Khaththab ra. Beliau kerap menghitung kekayaan pejabat di awal dan di akhir masa jabatan. Jika ditemukan gelembung harta yang tidak wajar, maka yang bersangkutan diminta membuktikan bahwa kekayaan yang diterimanya didapatkan dengan cara halal. Cara ini efektif untuk mencegah korupsi.
Jika pejabat negara masih saja melakukan korupsi, maka penindakan hukum Islam akan diberlakukan. Yaitu, hukuman setimpal yang akan memberi efek jera bagi pelakunya sekaligus menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat.
Dalam Islam, korupsi termasuk hukuman ta’zir.Bisa berupa tasyhir atau pewartaan (dulu dengan diarak keliling kota, sekarang mungkin bisa ditayangkan di televisi seperti yang pernah dilakukan), hukuman cambuk, penyitaan harta, pengasingan, hukuman kurungan, bahkan sampai hukuman mati.
Keadilan ditegakkan secara tegas tanpa pandang bulu. Karena hukum yang diterapkan adalah syariat Islam. Bukan hukum demokrasi buatan manusia yang sarat kepentingan. Itulah jurus jitu negara Khilafah membasmi korupsi.
Masih mau memakai demokrasi yang menjadi sarang korupsi atau mencoba cara Khilafah dalam memberantas korupsi sampai akarnya? Ganti dulu sistem demokrasi dengan sistem Islam kaffah.Barulah langkah jitu ini bisa direalisasikan. Walahualam.
0 Komentar