Korupsi Lahir Dari Rahim Demokrasi

Oleh : Maya Dhita (Aktivis Dakwah Muslimah dan Member Akademi Menulis Kreatif)

"Kalau membunuh tikus kan tidak perlu membakar lumbungnya?" tanya Andy Noya. 

"Oh memang, tapi karena tikus sudah menguasai lumbung," jawab Gus Dur. 

Begitulah dialog Gus Dur dalam acara Kick Andi, yang kini kembali diviralkan oleh akun Twitter GUSDURians, pada Minggu (6/12/2020).

Gus Dur yang baru sebulan menjabat sebagai presiden, sudah berani membubarkan Departemen Sosial saat itu. Beliau menyebutkan bahwa Departemen Sosial yang seharusnya mengayomi rakyat, ternyata korupsinya malah gede-gedean.

Kementerian Sosial difungsikan kembali pada masa Kabinet Gotong Royong. Hal ini dilakukan untuk menyelenggarakan tugas-tugas pembangunan di bidang kesejahteraan sosial. Sebelumnya departemen sosial telah difungsikan namun, telah beberapa kali mengalami penggabungan dengan departemen yang lain.

Rupanya pendapat Gus Dur ini sangat tepat. Lagi-lagi Kementerian Sosial harus menanggung malu akibat korupsi yang dilakukan oleh menterinya sendiri. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Menteri Sosial Juliari P Batubara pada dini hari, Minggu (6/12/2020). Penangkapan terhadap Juliari dilakukan setelah ia ditetapkan tersangka dugaan korupsi program bantuan sosial atau bansos Covid-19. (www.kompas.tv.com, 6/12/2020)


Korupsi Dana Bansos

Dimasa pandemi ini, alokasi anggaran Kemensos terus meningkat sejalan dengan tugas penanganan dampak pandemi Covid-19 di bidang jaring pengaman sosial (JPS).

Menurut Juliari, anggaran Kemensos terus naik dari pagu indikatif senilai Rp62,7 triliun, kemudian meningkat menjadi Rp104,4 triliun, lalu Rp124 triliun dan terkini senilai Rp134 triliun. Anggaran ini merupakan terbesar dari kementerian atau lembaga.

Dana sebesar ini memang rawan sekali untuk dikorupsi. Indonesia Corruption Watch (ICW) juga telah memetakan kemungkinan permasalahan yang timbul dan menyampaikan rekomendasi terhadap pihak yang terkait. 

Terkait bansos, ICW menemukan adanya masalah distribusi. Misalnya adanya pemotongan, pungutan liar, inclusion dan exclusion error akibat pendataan yang tidak update, hingga politisasi. 

Dalam kasus ini, Juliari menunjuk Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai Pejabat Pembuat Komitmen. Keduanya lalu menunjuk langsung para rekanan yang dilibatkan dalam proyek bansos tersebut. Dari situ kemudian disepakati fee untuk tiap paket bantuan sosial sebesar Rp10 ribu dari nilai Rp300 ribu per paketnya.


Ancaman Hukuman Mati

Ancaman hukuman mati bagi pelaku korupsi diatur dalam Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor. Dalam pasal itu dijelaskan bahwa hukuman mati bisa dijatuhkan jika korupsi dilakukan saat terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.

Para koruptor itu sendiri ternyata tak memiliki rasa takut akan hukum yang berlaku di negeri ini. Bahkan ancaman hukuman terburuk sekalipun. Hukuman Mati bagi pelakunya. 

Hal ini bisa jadi dikarenakan penerapan pasal-pasal karet dan hukum yang tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Penerapan hukum yang bersifat subyektif dan cenderung sarat kepentingan. Tentunya hal ini tidak akan menimbulkan efek jera. 


Demokrasi Melahirkan Korupsi

Demokrasi merupakan produk sekularisme. Sehingga dalam pelaksanaan sistem demokrasi selalu jauh dari agama. Agama tidak pernah menjadi alat penentu keputusan dalam bernegara.

Pemilihan umum dalam sistem Demokrasi tidak pernah lepas dari kecurangan. Pemilik modal tak segan menggelontorkan dana besar bagi calon pemimpin yang disokongnya. Tujuannya adalah untuk memuluskan langkah bisnisnya. Pemimpin terpilih akan membalas budi para pemilik modal yang telah menyokongnya baik dengan jabatan atau insentif lain. Hal inilah yang berpotensi menimbulkan korupsi.


Islam Menjawab Masalah Korupsi

Penerapan syariat Islam secara menyeluruh akan mampu mengatasi permasalah korupsi yang telah mengakar di negeri ini. Tak hanya secara kuratif atau penindakan bagi para pelakunya tetapi tindakan preventif atau pencegahan juga menjadi faktor penting dalam memotong rantai korupsi.

KH Muhammad Shidiq al-Jawi menjelaskan bahwa tindakan preventif untuk mencegah korupsi menurut syariah Islam ada enam langkah.

Pertama, rekrutmen aparatur negara harus berdasarkan asas profesionalitas dan integritas. Wajib memenuhi kriteria kifayah (kapabilitas) dan berkepribadian Islam (syakhshiyah islamiyah). 

Nabi saw. pernah bersabda, ”Jika urusan diserahkan kepada yang bukan ahlinya, maka tunggulah Hari Kiamat.” (HR al-Bukhari).

Kedua, negara wajib melakukan pembinaan terhadap aparatur negara dan pegawainya secara berkala. Baik pembinaan profesi maupun akhlak. Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan keahlian dalam profesi yang dijalankan. Serta untuk meningkatkan ketakwaan kepada Allah Swt.

Ketiga, negara wajib memberikan gaji dan fasilitas yang layak bagi aparatnya. Hal ini dimaksudkan agar aparatur negara berkonsentrasi demi kemaslahatan umat dan tidak berkhianat.

Keempat, Islam melarang suap dan pemberian hadiah bagi para pelakunya.

Dari Ibnu Umar Radhiyallahu anhu , ia berkata :

عَÙ†ْ عُÙ…َر عَبْدِ اللهِ بْÙ†ِ قاَÙ„َ : Ù„َعَÙ†َ رَسُÙˆْÙ„ُ اللهِ الرَاشِÙ‰، ÙˆُاْلمُرْتَØ´َÙ‰ِ 

“Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam melaknat yang memberi suap dan yang menerima suap”.[HR At-Tirmidzi, 1/250]

Kelima, Islam memerintahkan perhitungan harta dan kekayaan

Khalifah Umar bin al-Khaththab ra. pernah menghitung kekayaan para pejabat pada awal dan akhir jabatannya.

Keenam, adanya teladan dari pemimpin. Seorang pemimpin adalah cerminan rakyatnya. Pemimpin yang memegang syariat Islam dengan kuat akan mampu memegang amanah jabatannya. Tidak akan berbuat hal yang melanggar syariat Islam. Kesejahteraan masyarakat akan diraih karena rida Allah atas negara ini 

Ketujuh, pengawasan oleh negara dan masyarakat

Di dalam Islam, hukuman bagi koruptor masuk dalam kategori ta'zir, yaitu hukuman yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh hakim. Mulai dari hukuman paling ringan yaitu nasehat atau teguran, hingga yang paling berat yaitu hukuman mati. Hal ini disesuaikan dengan kadar perbuatannya.


Khilafah Meniscayakan Musnahnya Korupsi

Khilafah merupakan wadah penerapan syariat Islam secara menyeluruh yang dipimpin oleh seorang khalifah. Saat syariat Islam diterapkan secara sempurna, maka tidak ada tempat bagi hukum buatan manusia. Hukum buatan manusia yang cenderung berasal dari hawa nafsu dan sarat kepentingan masih bisa diotak-atik sesuai kemauan pembuatnya.

Berbeda dengan hukum yang berasal dari Allah Swt. Sudah pasti adil dan membawa kebaikan. Hukum yang tegas akan menindak pelaku pelanggaran hukum dengan tegas pula. Hal ini akan menimbulkan efek jera bagi pelaku sekaligus menghapus dosanya dan sebagai peringatan bagi yang lain agar tidak melakukan hal serupa. Seluruh elemen masyarakat khususnya para aparatur negara akan dipaksa tunduk pada syariat Allah. Sehingga tidak akan ada lagi korupsi sebagai bentuk ketaatan pada Allah.

Wallahu a'lam bishshowab.

Posting Komentar

0 Komentar