Kritik Terhadap Cap Radikal-Intoleran Pada Kelompok Islam Di Sumut

Oleh : Kiki Fatmala

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol Dr Boy Rafli Amar MH mengharapkan perguruan tinggi dengan para akademisinya aktif menyuarakan kewaspadaan terhadap penyebaran paham.  radikal intoleran serta memberikan pembelajaran literasi digital kepada mahasiswa dan generasi di lingkungan kampus dan masyarakat.

Demikian seriusnya pemerintah dan kepolisian menghadapi kemungkinan ancaman dari kelompok-kelompok yang diklaim dengan sebutan radikal-intoleran. Oleh sebab itu, harus disampaikan pula kepada publik secara terbuka tanpa kekaburan, tolak ukur definisi radikal dan intoleran tersebut. Keseriusan penanganan seperti ini harusnya merata dilakukan pemerintah untuk penanggulan masalah-masalah ancaman yang konkret akhir-akhir ini. Separatisme di Papua Barat adalah contoh nyata dari ancaman radikal dan intoleran. Begitu pun dengan tindakan korupsi dan dampak utang luar negeri, serta privatisasi SDA oleh asing dan aseng adalah ancaman nyata dari tindakan radikal hasrat kekuasaan dan sikap intoleran kepada hak-hak rakyat. Inilah buah kerja absurd dari sistem kapitalisme-sekuler. Di satu sisi menjadi pahlawan kesiangan atas nama rakyat, namun di sisi lain menjadi joker berwajah manis. 

Mereka yang menginginkan interaksi sosial dijalankan berdasarkan hukum Islam adalah radikal. Mereka yang menginginkan diterapkannya sanksi pidana Islam adalah radikal. Mereka yang meminta pemimpin muslim dan menolak yang nonmuslim, radikal. Mereka yang meyakini bahwa hanya Islam agama yang benar, juga radikal.

Sesungguhnya klaim radikal dan intoleran kepada kelompok Islam yang memperjuangkan syariat adalah tuduhan tak berdasar. Persatuan umat harus berlandaskan aqidah dan metode Rasulullah shallallahualaihi wa sallam. Kemuliaan dan kesejahteraan hanya dapat tercipta dengan pemikiran Islam yang direalisasikan.

Dalam bidang ekonomi, misalnya terdapat ayat “Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS Al Baqarah: 275).

Dalam aspek politik/pemerintahan, misalnya terdapat ayat berikut: “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul-Nya, dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Alquran) dan Rasul (Sunahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (QS An-Nisa: 59).

Dalam masalah sosial kemasyarakatan, misalnya terdapat ayat berikut: “Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Rabb-mu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu, dan dan daripadanya Allah menciptakan istrinya; dan dari keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak.” (QS An Nisa: 11).

Mengenai masalah pendidikan/ilmu pengetahuan, misalnya ada ayat berbunyi: “Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS Al-Mujaadilah: 11).

Mengenai sanksi dan hukuman pidana, misalnya ada ayat: “Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Mahaperkasa lagi Mahabijaksana.” (QS Al Maidah: 38).

Itulah sebagian ayat-ayat Alquran yang membuktikan bahwa Islam membahas dan mengatur segala aspek kehidupan manusia. Apakah hukum-hukum seperti ini harus dicampakkan? Padahal Allah Swt. berfirman,

وَأَنِ احْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ

“Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah.” (QS Al-Maidah: 49).


يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا ادْخُلُوا فِي السِّلْمِ كَافَّةً وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ 

“Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam keseluruhan, dan janganlah kamu turut langkah-langkah setan.” (QS Al Baqarah: 208).

Dengan demikian, program deradikalisasi pada hakikatnya adalah upaya mendistorsi dan mengebiri Islam yang membuat Islam kehilangan kemampuannya sebagai mu’alajah musykilah, solusi bagi persoalan kehidupan.

Posting Komentar

0 Komentar