Peraturan Yang Penuh Debat, Hanya Islam Solusi Yang Tepat

Oleh : Umi Rizkyi (Komunitas Setajam Pena)

Sungguh miris dengan apa yang terjadi dan menjadi peraturan di negeri ini. Belum juga usai peraturan pemerintah tentang UU Ciptaker, kini negeri ini sedang menggodok UU tentang Minol (minuman beralkohol). Bukan Indonesia kalau membuat UU tanpa ada perbedaan pendapat.

Begitupula penggodokan UU Minol (minuman beralkohol), telah terjadi perbedaan pendapat baik di kalangan masyarakat pada umumnya dan para anggota DPR pada khususnya. Seperti yang dilansir dari cnnindonesia.com, Ketua Umum Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) Gomar Gulton berpendapat tentang wacana pembahasan rancangan UU larangan minuman beralkohol (RUU Minol) yang sedang digodok DPR.

Menurutnya" ini sangat infatil alias segala sesuatu dilarang. Sementara Uni emirat Arab membebaskan minuman beralkohol (Minol) untuk dikonsumsi dan beredar luas di masyarakat. Namun di Indonesia justru melarangnya, ini merupakan langkah yang mundur, jelasnya.

"Justru yang dibutuhkan saat ini, hanyalah konsistensi dan ketegasan aparat dalam pelaksanaan" tuturnya. Jumat (13/11/2020). Pendapat ini merupakan pendapat yang tidak setuju adanya RUU (minuman beralkohol).

Adapun pendapat yang berbeda, yaitu menyetujui adanya RUU minuman beralkohol (RUU Minol). seperti yang dilansir oleh tempo.co_ Jakarta, Fraksi Golkar dan Fraksi PDI perjuangan mengisyaratkan bakal menolak rancangan undang-undang minuman beralkohol atau RUU Minol.

Ketua kelompok fraksi Golkar, Firman Soebagyo mengatakan, "RUU larangan minuman beralkohol telah dibahas sejak DPR periode 2014-2019. Namun pembahasannya mentok lantara perbedaan pendapat DPR dan pemerintah".

Dia juga menjelaskan "bahwa pemerintah ketika mempertahankan terkait pengaturan, tetapi pengusul tetap kukuh terhadap pelarangan" Kamis(12/11/2020). "Minuman beralkohol (Minol) digunakan sebuah suku/agama untuk kepentingan ritual. Misalnya, Bali, Papua, Sumatra Utara, Nusa Tenggara Timur hingga Sulawesi Utara" jelasnya.

Hal situ didukung dengan pendapat yang senada dari ketua kelompok Fraksi PDIP di Baleg DPR, Sturman Pandjaitan meminta pengusul jeli dalam memperhatikan keberagaman di Indonesia. "Saya agama Kristen, diadakan umat Kristen ada namanya penjamuan Kudus, kami minum anggur. itu alkohol juga, walau sedikit kandungannya. Apa mau kita hentikan mereka enggak boleh lagi penjamuan Kudus? jelasnya dalam rapat baleg Selasa (10/11/2020).

Nah beginilah akibat dari diterapkannya sistem yang dibuat dari manusia, sampai kapan pun tidak akan membuahkan hasil yang memberikan kemaslahatan bagi seluruh rakyatnya. Hanya sarat akan kepentingan segelintir orang saja.

Sungguh berbeda dengan sistem yang diterapkan berdasarkan akidah. Dan yang terpancar dari sistem yang mulia, yang jelas dijamin kemurniannya oleh wahyu. Inilah yang dinamakan sistem Islam. Berasal dari Sang Pencipta. Jelas memberikan kemaslahatan umat. Bahwasanya, pelaksanaan penerapan sistem Islam secara keseluruhan memiliki tujuan yang sangat luhur yaitu menjaga jiwa, harta, akal dan keamanan bagi setiap warga negaranya.

Mengenai aturan tentang minuman beralkohol (Minol) ini, telah jelas dalam Al-Qur'an yang artinya "Wahai orang-orang yang beriman! berjudi, berhala dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung." TQS Al Maidah ayat 90-91.

Dan juga sabda Rasulullah saw yang artinya "Diharamkan khamar karena zatnya" (HR Abu Dawud). Dengan begitu maka telah jelas bahwa minuman apapun yang mengandung alkohol meskipun sedikit adalah haram hukumnya dan tidak boleh dikonsumsi oleh setiap kaum muslim.

Oleh karena itu, hendaknya negara mendukung dan tidak membiarkan diproduksinya, apalagi mengijinkan pendistribusiannya kepada masyarakat luas. Terkecuali bagi kaum non muslim dibiarkan memproduksi dan mendapatkan minuman beralkohol sesuai agamanya dengan dibatasi di tempat pribadi mereka sendiri. Tidak boleh dilakukan di tempat umum, apalagi di tengah-tengah kaum muslim. Dan sebaliknya negara hendaknya melarang adanya minuman beralkohol, tanpa alasan apapun. Baik pertimbangan ekonomi, profit, untung rugi dan berbagai alasan yang lainnya.

Dan negara juga wajib memberikan sanksi kepada para pelaku yang masih nekat mengonsumsi minuman beralkohol. Sesuai sabda Rasulullah saw yang artinya, "Sanksi bagi peminum khamar adalah cambuk 40 kali" (HR Muslim.)

Semua aturan dan sanksi itu tak akan dapat dilaksanakan tanpa adanya negara yang menaunginya, yaitu khilafah. Dengan begitu maka akan terwujudlah penjagaan jiwa, akal, harta dan keamanan bagi setiap warga negaranya. Semoga kehidupan di bawah naungan khilafah akan kembali di tengah-tengah kehidupan. Kini saatnya kita berjuang untuk mengembalikan kehidupan Islam di tengah-tengah kehidupan. Allahuakbar.

Posting Komentar

0 Komentar