Oleh: Nurul Hariani (Aktivis Muslimah Medan)
Medan, salah satu kota terbesar di Indonesia , sebuah kota Metropolitan yang memiliki kawasan Industri yang cukup Banyak. Salah satunya Kawasan Medan Utara yang banyak terdapat industri pabrik.Namun kenyataannya, banyak industri dan pabrik dikawasan itu tidak memeiliki dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) maupun upaya pengelolaan lingkungan Hidup (UKL) dan upaya pemantauan Lingkungan Hidup (UPL)-Nya.
Dalam hal ini, Pemerintah Kota (Pemko) Medan dinilai masih belum menunjukkan komitmen nyang tegas dan kesungguhannya terhadap penyelesaian permasalahan pencemaran lingkungan dikawasan utara kota Medan tersebut.(Sumutpos.co)
Bencana alam yang terjadi di Kota Medan saat ini membuat semua pihak mengevaluasi segala lini yang berkaitan dengan alam. Diketahui bahwa Medan sebagai kawasan Industri yang besar ternyata tidak ramah dengan lingkungan hidup. Hal ini dikarenakan banyaknya Perusahaan yang mengabaikan kepemilikan AMDAL, UPL, dan UKL. Sayangnya diketahui bahwa izin berdiri usaha-usaha mereka tetap diberikan oleh pemerintah.
Kuncinya Ada ditangan Pemerintah sebagai pemberi izin berdirinya Usaha. Jika pemerintah masih dengan pola pikir lamanya yang menganggap sepele hal ini dan tersilaukan dengan dampak ekonominya saja, maka kota Medan dalam beberapa waktu ke depan akan mengalami darurat lingkungan hidup. Dari kasus ini tampak bahwa sistem kapitalisme-liberal telah banyak memakan korban tidak hanya manusia namun juga alam semesta akibat keserakahan segelintir kapitalis .
Di dalam sistem pemerintahan Islam, tanggung jawab memenuhi kepentingan rakyat termasuk Riayatus Syuun yang merupakan wewenang Khalifah. Khalifah dalm tugasnya akan mengadopsi teknis administrasi agar dilaksanakan. Dalam masalah seperti di atas, maka wajib bagi Khalifah untuk mengontrol jalannya perindustrian agar tidak mencemari lingkugan sehingga merugikan banyak pihak sebab yag demikian termasuk dalam perbuatan kedzaliman. Khalifah boleh membuat Diwan yang bertanggung jawab dari segi kegiatan meraka maupun keterikatan kepada hukum dan sistem secara umum.
Wallahu'alam.
0 Komentar