Bekasi Jadi Sasaran Investasi, Hati-Hati Liberalisasi

Oleh: Astriani Lydia, S.S

Indonesia termasuk negara yang menjadi sasaran Investasi asing. Mengapa? Karena bila para investor asing melakukan dan menanamkan investasi di Indonesia, sangat terbuka peluang  untuk mendapatkan keuntungan yang sangat besar. Kali ini kota Bekasi yang  menjadi salah satu sasaran investasi asing. Dikabarkan pemerintah kota Bekasi akan menerima bantuan dari Korea Selatan untuk modernisasi bus Transpatriot. 

Hal itu disampaikan dalam pertemuan bilateral Duta Besar Republik Korea, Park Tae-sung dengan Menteri Perhubungnan Budi Karya Sumadi pada Rabu (6/1/2021) di kantor pusat Kementerian Perhubungan. Dalam pertemuan itu, Korsel menyampaikan ketertarikannya dalam kerja sama pengembangan proyek Bekasi Proving Ground, pengembangan perkeretaapian di Bali, serta pengembangan Bandar Udara Hang Nadim, Batam. “Saya juga mengundang dan menyambut baik minat dan partisipasi sektor swasta Republik Korea untuk berinvestasi dalam proyek transportasi Indonesia melalui skema Public Private Partnership (PPP)” ujar Menhub dikutip dari keterangan resmi, Kamis (7/1/2021). (CNN Indonesia, 07/01/2021)

Bantuan yang diberikan pemerintah Korea Selatan tersebut dikabarkan  berbentuk barang yang disalurkan melalui Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (BP TJ) sebesar 15 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp. 210 miliar (kurs 1 dolar = Rp. 14.020, per Januari 2021). Modernisasi bus Transpatriot menggunakan konsep digitalisasi. Misalnya seperti pemasangan alat pengatur jadwal secara digital. “Bantuannya bukan armada, tapi berupa teknologi dan perangkat kerasnya. Seperti sistem digitalisasinya akan dipasang di bus, terminal dan halte,” kata Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto. (WARTAKOTALIVE.COM, 9 Januari 2021)

Di bidang yang lain Pemerintah Kota Bekasi pun merubah Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Patriot menjkadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda). “Dengan berubahnya badan hukum PDAM Tirta Patriot menjadi Perumda, kami semua berharap akan bisa lebih leluasa meningkatkan pelayanan air bersih kepada seluruh masyarakat kota Bekasi,” kata Solihat, Direktur Utama PDAM Tirta Patriot. Kemudian dikatakannya, langkah dan pencapaian target serta pembahasan pelayanan di setiap wilayah bisa lebih mudah. Perubahan dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Kota Bekasi Nomor 54, dijelaskannya banyak mengatur muatan-muatan lokal. “Jadi persoalan-persoalan pengembangan dan persoalan-persoalan investasi akan bisa lebih mudah, karena muatan-muatan lokal itu dalam PP 54 kita bisa kerjasama dengan pihak ketiga. Oleh karena itu, kita berharap perubahan status badan hukum ini PDAM akan bisa lebih baik,” tegasnya yang mencatat total ada 35.00 pelanggan PDAM Tirta Patriot di empat kecamatan. (RADARBEKASI.ID, 07/01/2021)

Ruh liberalisasi sangat terasa dalam kebijakan baru diatas. Konsep Public Private Partnership (PPP) merupakan salah satu skema pembiayaan yang memberikan peran besar kepada swasta untuk membangun dan mengelola berbagai proyek infrastruktur, sementara posisi dan peran pemerintah hanya sebagai penjamin dan regulator semata. Tren privatisasi dan finansialisasi dalam sektor infrastruktur inilah yang menjadikan proyek-proyek yang sejatinya merupakan layanan publik dan harusnya beroperasi secara non komersial ini, akan sepenuhnya dikontrol oleh swasta dan pemanfaatannya kemudian bersifat komersial. Akibatnya, secara bertahap dan dalam jangka panjang, harga untuk mengakses layanan publik menjadi semakin mahal. Ini karena tujuan operasi bisnis dari swasta adalah mengeruk keuntungan.


Sistem Islam mengajarkan berdiri diatas kaki sendiri  

Berdiri diatas kaki sendiri adalah sesuatu yang sulit bagi Indonesia jika masih terlibat dalam pergaulan ekonomi internasional. Konsekuensi dari keterlibatan dalam ekonomi internasional adalah masuknya investasi asing ke dalam negeri. Dengan masuknya dominasi asing di pasar dalam negeri, jelas menjadi sarana penjajahan yang paling efektif dan membahayakan perekonomian dalam negeri ini. keikutsertaan dalam perjanjian perdagangan bebas sama saja memberi jalan kepada asing (kaum kafir) untuk menguasai kaum muslimin.

Menjadi sesuatu yang utopia memang jika sistem Kapitalisme masih merajai dunia. Karena sistem ini hanya menempatkan Indonesia ataupun negeri-negeri muslim lainnya sebagai pengekor, yang tak mungkin diberi peluang untuk mandiri. Karena itulah butuh sistem yang memiliki kompetensi dan keunggulan dalam pengaturan ekonomi juga bidang lainnya yang dapat membebaskan Indonesia dan negeri-negeri muslim lainnya dari hutang dan cengkraman investasi asing, dialah Khilafah Islamiyah.

Dengan mekanisme politik ekonomi Islam, Khilafah akan mengelola dan mengatur sepenuhnya asset-asset milik umum dengan semestinya demi kemakmuran rakyat. Satu-satunya pihak yang berhak mengelola harta milik umum adalah negara. Hasil pengelolaannya wajib dikembalikan kepada rakyat. Negara dilarang memperjualbelikannya kepada individu maupun swasta. Semuanya dilakukan demi melindungi berbagai kepentingan masyarakat dan mewujudkan izzul Islam wal muslimin.

Wallahu’alam bishshawab

Posting Komentar

0 Komentar