Saat HAM Melahirkan "Kedurhakaan"

Oleh : Lisnawati (Aktifis Muslimah Karawang)

Indonesia adalah negara penganut demokrasi yang setiap warga negaranya dilindungi HAM (Hak Asasi Manusia).

HAM (Hak Asasi Manusia) merupakan hak yang melekat pada setiap warga negara sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa. HAM wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum , pemerintahan dan setiap orang demi menjaga kehormatan serta perlindungan harkat dan martabak manusia.

Karena sifatnya yang melekat dan wajib,maka dengan kata lain siapa saja yang melanggarnya harus mendapatkan sangsi yang tegas. Tapi apakah dengan adanya HAM, setiap rakyat indonesia  benar mendapatkan keadilan atau bahkan keadilan yang dimaksud malah menimbulkan konflik yang berkelanjutan?

Namun Fakta hari ini, hak akan perlindungan hukum seakan serampangan. Tak pandang bulu ataupun motif dari suatu konflik. Seperti  yang terjadi di daerah Demak, jawa tengah. Resmi pada tgl 22 Oktober 2020 seorang anak A (19) melaporkan ibu nya sendiri S(36)  dengan membawa bukti hasil visum luka bekas kuku  2cm dipelipis. Semua bermula saat terjadi cekcok antar ibu dan anak hanya karna salah paham soal baju. Kasus ini berhasil menjerat sang ibu  dengan Pasal 44 ayat 1 undang-undang No 23 thn. 2004 tentang penghapusan KDRT subsider pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang berhasil membuat sang ibu mendekam dalam sel tahanan polsek Demak Kota. (https://news.detik.com/berita-jawa-tengah/d-5327267/berawal-cekcok-soal-baju-ibu-yang-dipolisikan-anak-di-demak-kini-ditahan)

Sama hal nya dengan kasus diatas, Kali ini datang dari NTB Lombok Tengah, K(60) dilaporkan anaknya M(40) hanya karna masalah sebuah motor. Untungnya laporan ini ditolak oleh kasat reskrim polres lombok tengah, AKP Priyo Suhartono. "Silakan Bapak pulang, kami dari polres tidak akan menindak lanjuti kasus ini, saya mohon maaf," kata Priyo dalam sebuah video berdurasi 14 menit yang akhirnya viral dimedia sosial facebook dan youtube. (https://www.tribunnews.com/nasional/2020/06/29/kronologi-seorang-anak-di-ntb-ingin-penjarakan-ibu-kandungnya-gara-gara-sepeda-motor)

Seolah mengatasnamakan HAM dan perlindungan hukum, di negara kapitalis seorang anak sampai berani memenjarakan ibu kandungnya sendiri, seakan lupa bahwa ia lahir dari rahim wanita yang sedang mereka perangi.

Bagaimana islam memandang permasalahan ini ? bagaimana islam mengatur hubungan antara anak dan ibu yang sedang berkonflik ?

Sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah Radiyallahu'annhu, Rasulullah pernah ditanya oleh salah seorang sahabat tentang kepada siapa saja dia harus berbakti. Rasulullah pun menyebut nama Ibu sebanyak tiga kali, sementara ayah hanya satu kali. "Seseorang datang kepada Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam dan berkata, 'Wahai Rasulullah, kepada siapakah aku harus berbakti pertama kali?' Nabi shalallaahu 'alaihi wasallam menjawab, 'Ibumu!' Dan orang tersebut kembali bertanya, 'Kemudian siapa lagi?' Nabi shalallaahu 'alaihi wasallam menjawab, 'Ibumu!' Orang tersebut bertanya kembali, 'Kemudian siapa lagi?' Beliau menjawab, 'Ibumu.' Orang tersebut bertanya kembali, 'Kemudian siapa lagi,' Nabi shalallahu 'alaihi wasallam menjawab, 'Kemudian ayahmu. (HR. Al Bukhari).

Hadist di atas jelas mengisyaratkan betapa kedudukan seorang ibu begitu dimuliakan islam. Kemudian muncul pertanyaan, "Bagaimana  islam menyelesaikan permasalahan antara ibu dan anak?"

Lagi-lagi islam menjawab, kali dini tertulis indah dalam kitabullah QS Luqman : 14

وَوَصَّیۡنَا ٱلۡإِنسَـٰنَ بِوَ ٰ⁠لِدَیۡهِ حَمَلَتۡهُ أُمُّهُۥ وَهۡنًا عَلَىٰ وَهۡنࣲ وَفِصَـٰلُهُۥ فِی عَامَیۡنِ أَنِ ٱشۡكُرۡ لِی وَلِوَ ٰ⁠لِدَیۡكَ إِلَیَّ ٱلۡمَصِیرُ

"Dan Kami perintahkan kepada manusia (agar berbuat baik) kepada kedua orang tuanya. Ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam usia dua tahun. Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada kedua orang tuamu. Hanya kepada Aku kembalimu."

Dalam surah lain dituliskan, yang artinya "...sekali-kali janganlah engkau mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” dan janganlah engkau membentak keduanya, dan ucapkanlah kepada keduanya perkataan yang baik." (Q.S Al isra :23)

Melalui dua ayat diatas, seakan Allah menyampaikan agar kita selalu berprilaku dan berkata  baik kepada kedua orang tua terutama kepada ibu, bahkan kita dilarang membantah walau hanya dengan ucapan "ah" saja. 

Jika sampai timbul konflik antara anak dengan orang tua, sepanjang tidak menyalahi hukum syara atau syirik kepada Allah, kita sebagai anak tetap wajib berprilaku santun.

Menyampaikan kebenaran kepada orang tua dengan cara yang ma'ruf, kalaupun sudah dirasa maksimal menyampaikan kebenaran tetapi orang tua belum bisa menerima, bersabarlah. Lengkapi ikhtiar mu dengan sabar dan ridho pada ketetapan Allah, teringat pada sebuah hadits yang artinya "Ridho Allah ada apa ridho orang tua, dan murka Allah ada pada murka orang tua"  semoga sabar saat berkonflik dengan orang tua bisa mendatangkan ridho Allah dan menjauhkan kita bersikap durhaka kepada orang tua.

Maka, memang sepatunya setiap pasangan muda atau para calon orang tua untuk menyiapkan ilmu seputar pendidikan anak sedari dini. Menumbuhkan nilai-nilai agama dalam keseharian agar tumbuh habits atau kebiasaan baik sesuai tuntunan syariat.

Wallahu'alam.

Posting Komentar

0 Komentar