Sistem yang Rusak harus Diganti, Islam Penyelamat Negeri

Oleh : Ummu Ahtar (Anggota Komunitas Setajam Pena) 

Dilansir oleh news.detik.com, (09-01-2021)  - Seorang anak melaporkan ibu kandungnya ke polisi di Kabupaten Demak, Jawa Tengah. Hal itu terjadi lantaran pertengkaran ringan anak sulung mengambil baju dari ibu kandungnya (S). Sebelumnya S sudah bercerai dengan suaminya,  dan anak sulung ikut dengan suaminya.Namun S sudah membuang baju tersebut. Sehingga anak sulung tersebut mendorong S.  Namun tanpa sengaja saat S jatuh kukunya melukai tangan anak sulungnya. Alhasil keesokan harinya, anak sulungnya melaporkan ke kantor polisi berbekal hasil visum luka tersebut.  Ironisnya kini  sang ibu yang berinisial S (36) mendekam dalam sel tahanan Polsek Demak Kota.  Dengan dugaan penganiayaan dan kekerasan dalam rumah tangga. S dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT subsider Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

Sebelumnya kasus seperti ini juga pernah terjadi.  Seperti dilansir oleh regional.kompas.com (29-06-2020), Sebuah video  yang memperlihatkan Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP Priyo Suhartono menolak laporan seorang anak asal Lombok Tengah berinisial M (40) yang ingin memenjarakan ibu kandungnya, K (60) viral di Facebook dan YouTube.  Pertengkaran itu dimulai saat anaknya (pelapor) menjual tanah bapaknya 200 juta. Namun ibunya dikasih 15 juta. kemudian, dengan uang itu ibunya memberikan motor dan dikasikan saudaranya . Namun sayang anaknya (pelapor) tidak terima, sehingga melaporkan ibunya ke polisi .

Kini berbakti pada orang tua mampu tergadaikan dengan materi.  Sungguh nilai akhlak manusia tak ada bedanya dengan  hewan. Lalu apa yang membuat mereka gila menuhankan materi. Padahal Allah SWT berfirman, “Kami perintahkan kepada manusia supaya berbuat baik kepada dua orang ibu bapaknya, ibunya mengandungnya dengan susah payah, dan melahirkannya dengan susah payah (pula). Mengandungnya sampai menyapihnya adalah tiga puluh bulan. (al-Ahqâf:15).”

Ada tiga jenis orang yang diharamkan Allah masuk surga, yaitu pemabuk berat, pendurhaka terhadap kedua orang tua, dan seorang dayyuts (merelakan kejahatan berlaku dalam keluargannya, merelakan istri dan anak perempuan selingkuh)”. (H.R. Nasa’i dan Ahmad).

Mewujudkan dalam sistem saat ini tentunya tidak mudah.  Sistem Kapitalisme yang berasas sakularisme yaitu memisahkan agama dari kehidupan. Yang mana menjamin kebebasan perilaku, termasuk dalam relasi anggota keluarga. Tentunya rasa  Individualisme yang mengikis budaya Amar makruf nahi mungkar. Kapitalisme yang berorientasi pada materi.  Mengganggu pola relasi anggota keluarga. Karena segala sesuatu tak didasari akan ruh. 

Sejatinya penduduk mayoritas Islam ini perlu berkaca bahwa Islam mempunyai aturan yang komplit dalam mengatur problematika kehidupan. Aturan yang bersumber dari Al Quran dan As Sunnah yang berasal dari Allah sang Pencipta sekaligus Pengatur kehidupan. Sungguh penerapan aturan ini tak akan terealisasi dengan benar tanpa sebuah negara. Yaitu Khilafah,  yang mengontrol dan menjamin penerapan amal makruf nahi munkar dalam semua aspek kehidupan. 

Tegaknya hukum islam diterapkan perlunya melalui proses . Dan proses itu sudah dicontohkan oleh Rasulullah.  Yaitu ketakwaan indivudu, kontrol masyarakat, sistem yang terpadu yang dilaksanakan oleh negara yang pelaksana dari aturan Allah SWT dan Rasul-Nya. . 

Ketakwaan individu menjadi penentu lahirnya individu-individu yang patuh pada Allah. Ikhlas dengan Islam yang diyakininya. Sehingga hanya  mau diatur Allah. Dalam hal ini, Suami memahami kewajiban mencari nafkah untuk keluarganya. Bergaul dengan cara yang makruf. Istri memahami kewajibannya taat pada suaminya. Sebagai ummu wa rabbatul bait. 

Islam juga sangat memperhatikan pentingnya hidup bermasyarakat.  Menjaga masyarakat dengan penerapan amal makruf nahi munkar. Amal makruf yang dilakukan secara menyeluruh, baik di keluarga, lingkungan-lingkungan kaum muslimin dan  jamaah-jamaah dakwah. Saling bahu-membantu dalam kebaikan dan takwa. 

Islam memberikan tugas pada negara untuk menyiapkan berbagai perangkat.  Mewujudkan ketahanan keluarga melalui penerapan Islam kaffah. Negara menciptakan suasana tempat generasi menimba pengalaman hidup dan menempa mentalnya.  Negara menyediakan pendidikan formal dengan kurikulum yang bertarget. Melahirkan calon orang tua sholih-mushlih yang siap membina rumah tangga. Negara melaksanakan sistem pendidikan paradigma yang lurus, berbasis akidah yang melahirkan generasi berkepribadian Islam. Mumpuni dalam ilmu dan teknologi. Memudahkan tugas perempuan madrasatul uula bagi anak. Kaum ibu tidak perlu khawatir tentang kesalehan anak. 

Negara menebar nilai kebaikan dengan sistem media massa yang bermanfaat. Menguatkan keyakinan masyarakat dan mencerdaskan.  Mencegah informasi negatif di media massa yang mana kontra produktif akidah dan akhlak.  Tercipta pergaulan masyarakat yang sehat dan produktif. Sehingga secara efektif melahirkan masyarakat mulia dan umat terbaik. Penerapan hukum islam yang satu sama lain saling mengukuhkan. Negara menjamin terpenuhinya kebutuhan rakyatnya secara massal dan individual. Sehingga tidak akan ada KDRT atau anak durhaka pada orang tua. Oleh karena perlunya kita tinggalkan sistem rusak ini dan kembali pada Islam yang membawa rahmatan lil alamin.

Wallahualam Bissawab.

Posting Komentar

0 Komentar