Tak Cukup Kebiri Untuk Predator Anak

Oleh : Kartika Septiani

Hari ke hari, berita di televisi nasional dan sosial media diwarnai banyak kasus yang serupa yaitu kasus pelecehan seksual terhadap anak.  

Dari tahun ke tahun, Indonesia mengalami peningkatan dalam kasus pelecehan seksual terhadap anak. Mengikut data, pada tahun 2010 tercatat 2.046 kasus kejahatan seksual  dan pada tahun 2020 bulan januari hingga juli tercatat 2.556 anak menjadi korban kekerasan seksual. Lonjakan yang terjadi cukup tajam. Sehingga membuat para orang tua cemas dan khawatir dengan keselamatan sang anak. 

Presiden Jokowi sudah menandatangani Peraturan Pemerintah tentang hukuman kebiri bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. PP tersebut ditetapkan pada 7 Desember 2020. Seperti dilansir dari VIVA (03/01/21) 

Hukuman kebiri dianggap menjadi sanksi tertinggi bagi para predator anak. Namun, menurut beberapa ahli, belum ada fakta bahwa hukuman kebiri dapat mengurangi dan menekan kasus pelecehan dan kejahatan seksual terhadap anak. Karena jika pelaku kejahatan seksual terganggu secara psikologis maka hukuman kebiri tidak akan efektif.

Banyak faktor yang menyebabkan meningkatnya kasus kejahatan seksual pada anak. Seperti pelaku dahulu mengalami hal serupa, minimnya ketakwaan, maraknya video pornografi, dan sanksi yang tidak membuat jera para predator kejahatan seksual pada anak sehingga memungkinkan membuat ulah yang sama.   

Hal ini membuktikan kegagalan sistem yang memisahkan agama dari kehidupan yaitu kapitalisme yang diemban saat ini. Manusia tidak mampu meninjau yang mana solusi terbaik karena keterbatasan yang dimiliki. Solusi tidak didapatkan dan hanya memicu banyak perdebatan.  

Berbeda jika aturan yang ditetapkan adalah aturan dari yang Maha Menciptakan manusia dan seluruh isinya. Aturan yang bersumber dari Allah SWT, serta sunnah Rasulullah. Kejahatan seksual pada anak tidak akan sebanyak hari ini, atau bahkan tidak ada kasus kejahatan seksual terhadap anak karena rakyatnya telah diatur dan dibina sesuai syariat dengan iman yang kokoh terjaga, lingkungan yang baik  dan sanksi tegas bagi para pelaku yang membuat jera sehingga tidak ada kasus serupa yang terulang kembali. Wallahu a'lam.

Posting Komentar

0 Komentar