TRANSPORTASI TANPA JAMINAN KESELAMATAN, PRODUK GAGAL SISTEM KAPITALIS

Oleh : Andarwati

Kecelakaan pesawat kembali terjadi, kali ini menimpa Pesawat Sriwijaya Air SJ-182 rute Jakarta-Pontianak jatuh di laut Kepulauan Seribu, setelah kehilangan kontak sekitar pukul 14.30 WIB, Sabtu (9/1/2021). Menurut Aviation Safety Network, Indonesia telah mengalami setidaknya 104 kecelakaan penerbangan sipil sejak 1946 dan menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara dengan penerbangan sipil terburuk di Asia .

Kapitalisme memandang dunia transportasi sebagai sebuah industri. Cara pandang ini mengakibatkan transportasi sebagai faktor yang menguasai hajat hidup orang banyak, dikuasai oleh perusahaan atau swasta yang secara otomatis dunia. transportasi dikelola berbasis bisnis bukan berbasis pada fungsi pelayanan. Disinilah akar masalah kecelakaan itu bermula. 

Perusahaan kadang, untuk mengejar target setoran, keselamatan penumpang bisa dinomorduakan. Sebagai contoh, jika Merujuk pada Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) RI No. 115/2020 tentang Batas Usia Pesawat Udara yang digunakan untuk Kegiatan Angkutan Udara Niaga, batas usia Sriwijaya SJ-182 lebih tua enam tahun dari batasan Kemenhub .  

Dalam perspektif Islam, factor produksi dan sarana umum yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara Khilafah dengan 2 prinsip:

Pertama, pembangunan infrastruktur dan pengelolaan transportasi dilaksanakan sebagai fungsi pelayanan umum (public service). 

Kedua, pelaksanaan public service dikelola dalam perspektif beribadah kepada Allah SWT. Oleh karena itu, pembangunan infrastruktur dilakukan dengan menggunakan teknologi terakhir yang dimiliki Negara. 

Hal ini akan mendorong para ilmuwan mencurahkan segenap kemampuannya untuk menemukan teknologi mutakhir sebagai wujud pelaksanaan kewajiban menuntut ilmu pengetahuan. 

Pada abad 19 ketika Kereta Api ditemukan di Jerman, Khalifah segera mengambil keputusan membangun jalur kereta api dengan tujuan utama memperlancar perjalanan haji.  Program ini diumumkan ke seluruh dunia Islam, yang disambut dengan gegap gempita ummat Islam untuk berwakaf pada proyek tersebut untuk mendapatkan pahala amal jariyah.

Dengan demikian Negara tidak perlu hutang luar negeri, tidak perlu lagi menerbitkan Surat Utang Negara (SUN). Dengan pola ini, secara politik dan ekonomi, Negara akan berdaulat secara penuh dan terbebas dari intervensi kepentingan asing aseng dan asong dalam pembangunan infrastruktur dan pengelolaan transportasi. 

Lebih dari itu, ketika pelaksanaan public service dikelola dalam kerangka ibadah, maka jaminan keselamatan diberikan secara maksimal kepada rakyat. Khalifah Umar bin Khattab pernah berkata, “seandainya ada seekor keledai yang kakinya terperosok akibat jalan yang berlobang, aku khawatir dimintai pertanggung jawaban dihadapan Allah kelak pada hari kiamat”. 

Inilah garansi keselamatan dan ketersediaan berbagai pasilitas umum, termasuk sarana transportasi sebagai riayah (pelayanan) Negara kepada seluruh rakyat dalam bingkai system Khilafah. Maha benar Allah yang berfirman, “Tiadalah Kami mengutusmu Muhammad (dg Islam) melainkan sebagai rahmat bagi seluruh alam”. 

Wallahu a’lam bis shawab [ ]

Posting Komentar

0 Komentar