DANA UMAT DIEMBAT, SYARIAT ISLAM DIBABAT

Oleh : Masrina Sitanggang (Mahasiswa Pendidikan Biologi - UINSU)

Akhir-akhir ini berita terkait wakaf mulai rame diperbincangkan dikalangan masyarakat. Sebenarnya topik terkait wakaf bukanlah hal baru dalam pandangan masyarakat Islam. Karena jauh sebelum ini, kaum muslimin paham akan hakikat dari harta wakaf dan sedekah yang merupakan sebaik-baik tabungan untuk akhirat nanti. Sejak dulu, kaum muslim yang terkenal dengan sifat dermawan yang tinggi, akhlak yang baik, jiwa sosial terhadap sekitar, dengan sangat senang hati melakukan wakaf, zakat, infak, sedekah dan hal lain yang berhubungan dengan membagikan sebagian  harta kepada orang lain. 

Pemerintah Indonesia baru-baru ini meluncurkan Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU). Gerakan ini diklaim merupakan salah satu program pengembangan ekonomi syariah untuk mendukung percepatan pembangunan nasional. Presiden Jokowi menyebut potensi wakaf uang bisa mencapai Rp 188 triliun (Kumparan.com, 28/1/2021). 

Namun gerakan Nasional Wakaf Uang ini  banyak menuai pro kontra dari masyarakat, terutama karena ketidakpercayaan masyarakat pada sikap amanah penguasa di tengah ramainya korupsi Bansos, Jiwasraya hingga Asabri. Rekam jejak penguasa selama ini juga sering memojokkan ajaran Islam, khususnya yang berkaitan dengan syariah yang mengatur wilayah publik dan negara. Kriminalisasi kepada ulama dan aktivis Islam yang tidak sepaham dengan penguasa juga sering terjadi. 

Begitulah wajah kelam sistem kapitalis sekuler yang hanya melirik dan berpihak kepada asas manfaat semata. Masyarakat perlahan mulai sadar akan syariat Islam yang dijalankan oleh pemerintah saat ini  hanya sebagian kecil, dan mencampakkan aturan Islam yang lainnya bahkan menganggap radikal, ekstrimis, intoleran terhadap aspek lainnya dibidang politik, sosial, termasuk tudingan dan stigma negatif terhadap khilafah. 

Pemerintah seakan menganggap bahwa sedekah, zakat, haji,  infak, wakaf adalah ajaran Islam yang wajib diterapkan karena memiliki manfaat, sedangkan aturan dan syariat Islam lainnya dianggap tidak sesuai untuk diterapkan dengan alasan intoleran dan radikal. Padahal sejatinya islam bukanlah agama yang memiliki pola prasmanan, alias pilah pilih sesuai keinginan. Dengan tegas dan jelas Allah berfirman dalam Al-Qur'an Surah Al-Baqarah : 208 "

يٰۤاَ يُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا ادْخُلُوْا فِى السِّلْمِ کَاۤ فَّةً ۖ وَّلَا تَتَّبِعُوْا خُطُوٰتِ الشَّيْطٰنِ ۗ اِنَّهٗ لَـکُمْ عَدُوٌّ مُّبِيْنٌ

"Wahai orang-orang yang beriman! Masuklah ke dalam Islam secara keseluruhan, dan janganlah kamu ikuti langkah-langkah setan. Sungguh, ia musuh yang nyata bagimu."

Tercatat dalam sejarah, bagaimana sumber air (sumur), pasar, rumah sakit, hingga sekolah-universitas dibangun dengan skema wakaf oleh umat Islam. Kebaikannya lestari hingga kini. Para Sahabat Nabi saw. dulu adalah generasi yang sangat banyak berwakaf.  Menurut Imam Syafii, wakaf dari para Sahabat Nabi saw. itu tak terhitung jumlahnya.  Wakaf Nabi saw., keluarga beliau (Ahlul Bait) dan kaum Muhajirin terkenal luas di Madinah dan Makkah.  Lebih dari delapan puluh Sahabat dari kalangan Anshar juga mewakafkan sebagian besar hartanya. Harta wakaf mereka masih ada hingga sekarang (Al-Baihaqi, Ma’rifah as-Sunan wa al-Atsar, 10/233).

Salah satu wakaf terbesar dan terkenal, khususnya di bidang pendidikan, adalah pusat pendidikan Islam sekaligus Universitas Al-Azhar di Mesir. Lembaga yang didirikan pada tahun 970 M itu telah memberikan pendidikan gratis kepada pelajar dan mahasiswa dari seluruh penjuru dunia. Mulai dari jenjang pendidikan dasar hingga pendidikan tinggi. Universitas ini eksis hingga sekarang dan telah melahirkan ribuan bahkan ratusan ribu ulama terkemuka di seluruh dunia hingga saat ini.

Banyaknya utang negara saat ini bukan karena miskinnya alam Indonesia, namun diakibatkan diterlantarkannya aturan dari sang pencipta. Indonesia kaya dengan sumber daya alam yang melimpah, namun pada proses pelaksanaannya tidak ditempatkan sesuai aturan Allah. Harta yang seharusnya merupakan milik umum seperti halnya tambang batu bara, dikelola oleh individu. Gunung emas yang menjulang tinggi, kini menjadi lembah yang dalam namun dikelola oleh pihak asing. 

Perlu diingatkan kembali bahwa  wakaf tidak cukup dicanangkan karena alasan manfaat, maslahat, nilai sosial, keuntungan ekonomi semata. Karena kemaslahatan bukanlah dalil ditegakkannya suatu perbuatan. Namun  syariat Islam wajib ditegakkan atas dasar nash yang bersumber dari Al-Qur’an, as-Sunnah, Ijmak, ataupun Qiyas, sebab setiap perbuatan yang dilakukan seorang hamba wajib terikat pada hukum syara’.

Wajar saja pemerintah saat ini hanya mengadopsi sebagian ekonomi Islam. Karena melakukannya atas dasar kemaslahatan dan manfaat semata. Terlebih alasan bahwa wakaf mengajarkan nilai kemanusiaan dan solidaritas sosial. Secara tidak langsung hal ini menunjukkan ketidakmampuan pemerintah untuk mengurusi rakyatnya.

Islam adalah agama yang sempurna dan paripurna. Mengatur segala aspek kehidupan individu, bermasyarakat bahkan bernegara. Peradaban islam telah menorehkan tinta emas diperadaban dunia 1300 tahun lamanya. Pada hakikatnya Islam memiliki seperangkat aturan yang khusus dan lengkap  terkait masalah ekonomi. Terkait sumber-sumber pendapatan negara dalam Islam bahkan telah diatur berdasarkan nash. Ada fai’, ghanimah, anfal, kharaj, jizyah sebagai pemasukan dari harta milik umum. Selain itu ada pemasukan dari harta milik negara yakni usyur, khumus, rikaz, tambang, serta harta zakat.

Jika pemerintah memang berkomitmen untuk terus mengembangkan ekonomi dan keuangan syariah, harusnya tidak mencukupkan diri dengan memilah dan memilih syariat yang dianggap membawa maslahat. Namun Sudah selayaknya komitmen itu dibarengi dengan penerapan aturan yang telah terbukti dapat mensejahterakan umat selama 13 abad lamanya, yang kekuasaannya memayungi 2/3 bagian dunia yaitu dengan penerapan sistem Islam secara kafah dalam bingkai Khilafah. Sepanjang sejarah, penerapan syariat Islam secara sempurna, tidak pernah ditemukan penerapannya kecuali oleh institusi negara Islam itu sendiri yakni dalam wadah khilafah yang telah dicontohkan oleh Rasulullah.

Posting Komentar

0 Komentar