Kemana Arah Tujuan Pendidikan?

Oleh : Ismawati (Aktivis Muslimah)

Di tengah masa pandemi saat ini, pemerintah mengeluarkan aturan terkait pemerintah daerah dan sekolah negeri tentang seragam atribut beragama. Aturan tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang menyatakan bahwa, Pemda maupun sekolah tidak diperbolehkan untuk mewajibkan atau melarang murid mengenakan seragam beratribut agama.

SKB ini ditandatangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Dikatakan Menag, lahirnya SKB 3 menteri ini merupakan upaya mencari titik persamaan dari berbagai perbedaan yang ada di masyarakat. Dilansir dari laman kompas.com (5/2/2021), ada 6 point isi SKB 3 Menteri, diantaranya :

Pertama, Keputusan bersama ini mengatur sekolah negeri yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah (Pemda). Kedua, Peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan berhak memilih antara seragam dan atribut tanpa kekhususan agama dan dengan kekhususan agama. Ketiga, Pemda dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama. 

Keempat, Pemda dan Kepala Sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan seragam dan atribut kekhususan agama paling lama 30 hari sejak keputusan di terapkan. Kelima, jika terjadi pelanggaran terhadap keputusan bersama akan di berikan sanksi kepada pihak yang melanggar. Terakhir, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan beragama Islam di Provinsi Aceh dikecualikan dari keputusan bersama ini. 

Keputusan ini pun menuai pro dan kontra di tengah masyarakat. Sebagaimana di utarakan oleh Ketua MUI Pusat Dr Cholil Nafis yang mengatakan kebijakan SKB tiga menteri ini wajib ditinjau ulang atau dicabut karena tak mencerminkan lagi adanya proses pendidikan. Dalam akun twitternya @cholilnafis, Jumat (06/2/2021), beliau berpandangan bahwa usia sekolah itu perlu dipaksa melakukan hal baik dari perintah agama karena untuk pembiasaan pelajar. Model pendidikan pembentukan karakter itu hadir karena adanya pembiasaan dari pengetahuan yang diajarkan, dan diharapkan menjadi kesadaran.

Apabila kita melihat salah satu point isi dari SKB ini dapat menunjukkan bahwa adanya kebebasan dalam memilih seragam kependidikan. Dilematis memang. Disisi lain, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan bebas memilih seragam keagamaan, namun sanksi akan diberikan kepada mereka ketika mewajibkan pakaian muslim. Padahal, Indonesia merupakan negara mayoritas muslim. Tidak seharusnya, seorang muslim dilarang mengenakan pakaian sesuai syariat Islam. Sementara itu, wajib hukumnya seorang muslim mengenakan seragam atau atribut sekolah yang mencerminkan syariat Islam.

Maka, jelas sekali bahwa adanya SKB tiga menteri ini menunjukkan keberadaan sekularisme yang semakin merongrong di negeri ini. Agama yang seharusnya mengatur ranah kehidupan, kini di nomorduakan. Bagaimana tidak, jilbab dan kerudung yang sejatinya adalah pakaian wajib setiap muslimah, dengan adanya SKB ini bukan tidak mungkin seorang muslimah akan meninggalkan pakaian wajibnya dan mendorong kebebasan berperilaku.

Apabila kita lihat dari tujuan pendidikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 3, tujuan pendidikan nasional adalah mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negra yang demokratis dan bertanggungjawab. Sementara makna beriman dan bertakwa dalam Islam adalah melaksanakan syariat Islam dan menjauhi larangan-Nya. Maka, bagaimana menjadikan output yang beriman dan bertakwa apabila pemerintah memberi kebebasan seragam kependidikan?

Oleh karena itu, pendidikan yang sejatinya dapat membentuk insan beriman dan bertakwa, kini malah semakin jauh dari tujuan pendidikan yang sebenarnya. Output pendidikan hari ini hanya dilihat dari nilai sempurna guna mencari kerja, namun krisis iman dan takwa. Agama seharusnya menjadi indikator penting dalam pendidikan, kini kehadirannya seolah menjadi fobia dan menakutkan. Islamfobia telah merasuk dalam diri pemimpin, sehingga muncul kebijakan melarang seragam dengan symbol agama. 

Hal ini sungguh berbeda apabila kita melihat dari kacamata Islam. Dalam sistem pendidikan Islam, sekolah akan menjadi sarana menjadikan manusia beriman dan bertakwa. Output pendidikan yang dihasilkan adalah berkepribadian Islam yakni memiliki pola pikir dan pola sikap Islami. Sehingga, manusia yang lahir dalam sistem pendidikan Islam adalah manusia yang seantiasa menjadikan Al-qur’an dan Sunnah menjadi tumpuan hidupnya. Oleh karena itu, tidak ada sekularisme karena agama akan menjadi sistem yang mengatur seluruh kehidupan manusia.

Wallahu a’lam bishowab.

Posting Komentar

0 Komentar