Peduli Syariat Islam, Atasi Banjir

Oleh: Astriani Lidya, S.S 

Beberapa pekan ini hujan mengguyur wilayah Indonesia hampir setiap hari. Tidak terkecuali di Bekasi. Setiap hari hujan turun dengan intensitas yang cukup tinggi sehingga mengakibatkan beberapa wilayah tergenang air, warga Bekasi dikepung banjir. Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengatakan ketika terjadi banjir awal tahun 2020, bahwa selain faktor tingginya curah hujan, penyebab banjir adalah ulah manusia sendiri. Manusia yang dimaksud Ridwan Kamil bisa dari masyarakat, industri, dan tidak menutup kemungkinan bisa jadi dari pemerintah sendiri. (KOMPAS.com, 02/01/2020)

Jika ditelisik, apa yang dikatakan pak Gubernur sebagai penyebab banjir mungkin ada benarnya juga. Seperti yang dikeluhkan warga Kampung Caman Kelurahan Bekasi Barat, Kota Bekasi. Warga mengeluhkan sampah yang menumpuk di lahan kosong samping pintu masuk Tol Lingkar Luar Timur (JORR). Lingkungan sekitar cukup terganggu dengan tumpukan sampah seluas lapangan bola tersebut. Salah satu warga, Nunik (53) menjelaskan bahwa dirinya takut akan penyakit yang disebabkan oleh tumpukan sampah tersebut bahkan sampah tersebut bisa mengakibatkan banjir bagi kampong sekitar lahan tersebut. Warga lainnya yang rumahnya tepat berada di samping lahan sampah, Kartim (35) mengaku takut dampak banjir yang bisa timbul karena sampah tersebut. Dia berharap agar jangan adalagi yang buang sampah di kawasan tersebut. Kartim menyebut pernah terjadi banjir yang mengakibatkan rumah di sekitar lahan sampah terendam sampai satu meter. Warga sudah melapor kepada pihak Pemerintah Kota, berharap segera ada tanggapan. (detikcom, 23/01/2021)

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi juga menegaskan akan memidanakan pihak yang tidak mau mengembalikan ukuran sungai yang menyempit karena pembangunan. Sungai yang menyempit menurut beliau, akan menyebabkan terjadinya banjir di Kota Bekasi. Pemerintah pusat melalui Menteri Agraria dan Tata Ruang telah memerintahkan pihak pengembang untuk mengembalikan ukuran sungai seperti semula. Perintah itu diutarakan setelah Menteri ATR Sofyan Djalil mengunjungi kawasan Kota Bintang Bekasi untuk memantau kali Cakung yang mulai menyempit. (Pojokbekasi.com, 12/02/2021)

Sementara itu dikabarkan, tanggul Bekasi di Perumahan Pondok Gede Permai, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi amblas sepanjang 50 meter pada Senin pagi, 15 Februari 2021. Warga setempat mendesak segera dilakukan penanganan secara darurat mengantisipasi air dari hulu. Resiko terburuk jika tidak segera dilakukan perbaikan, air akan masuk ke Perumahan Pondok Gede Permai dengan tinggi muka air (TMA) di titik pertemuan Sungai Cikeas dan Cileungsi setinggi 365 sentimeter. Adapun batas maksimal TMA di titik pertemuan itu 350 sentimeter. (Tempo.co, 15/02/2021)

Kebanyakan banjir di perkotaan terjadi karena daerah resapan air yang dijadikan proyek perumahan, maupun pengembangan kawasan bisnis milik para kapitalis. Kondisi ini diperparah oleh rancangan instalasi drainase yang buruk sehingga menyebabkan air kesulitan mencari jalan keluar. Maka hal ini membutuhkan solusi tepat, cepat, dan ketegasan penguasa.


Syariat Islam Atasi Banjir

Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar)”. (TQS. ArRum: 41)

Melihat beberapa penyebab banjir diatas adalah diakibatkan karena perbuatan tangan manusia. Dimana manusia membuang sampah sembarangan, sehingga menyebabkan penumpukan dan menghambat aliran air. Kemudian sikap tamak manusia yang tidak mengindahkan fasilitas umum dalam pembangunan usahanya. Maka sudah sewajarnya Allah menegurnya melalui musibah banjir. 

Untuk itu diperlukan kerjasama antara penguasa dan rakyat untuk mengatasi bencana banjir seperti saat ini. Khalifah sebagai Kepala Negara akan mengatur jalannya penegakkan Syariat Islam karena beliau memahami bahwa dirinya bertanggung jawab pada rakyat dan juga pada pemilik alam semesta.  Maka ia akan senantiasa menghindari konflik kepentingan dalam kebijakan-kebijakannya. Khalifah tak akan membiarkan para kapitalis dan penguasa rakus untuk merusak lahan-lahan milik umum demi kepentingan sesaat.

Khalifah juga akan membuat kebijakan melarang masyarakat membangun pemukiman di wilayah-wilayah rendah yang rawan genangan air. Negara Khilafah juga akan membangun sumur-sumur resapan di kawasan tertentu. Sumur-sumur ini, selain untuk resapan, juga digunakan untuk tendon air yang sewaktu-waktu bisa digunakan, terutama jika musim kemarau atau paceklik air. Untuk pendirian bangunan di lahan pribadi atau lahan umum, yang bisa mengantarkan bahaya , maka Khalifah diberi hak untuk tidak menerbitkan izin pendirian bangunan. Khalifah juga akan memberi sanksi bagi siapa saja yang melanggar kebijakan tersebut tanpa pandang bulu. Khalifah bersama dengan masyarakat akan bekerjasama menjaga kebersihan lingkungan, serta memelihara lingkungan dari kerusakan. Hal ini akan terus menerus disosialisasikan mengingat pentingnya hal tersebut didasarkan pada ketetapan syariat mengenai dorongan hidup bersih dan tidak membuat kerusakan di muka bumi. 

Begitulah sebuah aturan yang dipandu Syariat Islam dijalankan oleh seorang Khalifah dan diterapkan di tengah-tengah masyarakat dengan penuh ketakwaan. Sehingga bersama membangun kesadaran umat seraya mengharap keridhoan Allah Swt untuk hidup yang penuh berkah. Sebagaimana firman Allah Swt: “Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya.” (QS. Al-A’raaf: 96). 

Wallahua’lam bishshawab

Posting Komentar

0 Komentar