Wakaf Perkara Iman, Bukan Permainan

Oleh : Putri Mayang, S.E (Pegiat Literasi)

Selama ini wakaf selalu diidentikan untuk keperluan beribadah, wakaf yang diberikan biasanya berupa tanah atau bangunan, bisa juga dengan barang-barang yang bermanfaat lainnya untuk keperluan beribadah terkadang juga dengan uang (mungkin bisa juga disebut dengan berinfaq).

Namun, belakangan ini sedang ada pemberitaan bahwa pemerintah akan meminta bantuan melalui dana wakaf untuk pembangunan nasional. 

Seperti yang dilansir  oleh KOMPAS.com pada Sabtu, 30 Januari 2021. Bahwa Presiden Joko Widodo ketika meluncurkan Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) dan Brand Ekonomi Syariah yang disiarkan lewat YouTube Sekretariat Presiden, Senin (25/1/2021) di Istana Negara.

Meminta agar  pemanfaatan wakaf uang tak hanya terbatas untuk tujuan ibadah, tetapi juga sosial dan ekonomi. Supaya berdampak  pada pengurangan angka kemiskinan dan ketimpangan sosial di masyarakat. "Potensi wakaf sangat besar di negara kita, potensi aset wakaf per tahun Rp 2.000 triliun. Potensi wakaf udang bisa Rp 199 triliun," ujarnya.


Wakaf Perkara Ibadah

Wakaf merupakan bagian dari seorang muslim, karena seorang muslim memahami bahwa setiap apa yang diberikan untuk keperluan baik itu tanah, rumah, uang, atau apa saja untuk kebutuhan dijalan Allah. Maka dengan mudah seorang muslim memberikannya tanpa mempertimbangkan untung dan ruginya. Ada bagian perkara seseorang melakukannya antara lain. 

1. Perkara Iman

Maka ini bisa terjadi semua karena perkara iman. Sebab tidak mungkin ini datang dengan sendirinya sekalipun ada seseorang yang membantu (wakaf) bisa jadi berdasarkan hanya dasar kemanusiaan saja. Karena pada dasarnya ialah seorang itu melakukan atas dasar percaya kepada Allah, bahwa segala sesuatu yang berikan dijalannya akan dilipat gandakan kebaikannya.

2. Perkara Naluri dan Pemikiran

Setiap muslim memiliki naluri totalitas dalam beribadah jika perkara imannya (pemikiran) sudah masuk kedalam hatinya hingga rela untuk  mengeluarkan hartanya waktunya, atau barang berharga lainnya, hingga nyawanya sekalipun. Tidak ada keraguan sedikitpun, bahwa muslim melakukan hal itu hanya untuk mencapai ridhonya yang tidak bisa terbayangkan balasannya.

Bagaimana dengan pemerintah saat ini yang menginginkan agar dana wakaf bisa untuk membantu pembangunan nasional. 

Dahulu ketika Rasulullah sedang membutuhkan dana atau membutuhkan sesuatu, para sahabat berebut untuk memberikan hartanya bahkan ada yang ingin  memberikan seluruhnya tetapi tidak di izinkan oleh Rasulullah dan hanya sebagiannya saja.  Semua ini tidak datang dengan sendirinya tetapi datang karena ketaatan ke pada Allah dan Rasul-nya. Mereka memberikan semuanya berharap agar agama Allah berdiri dimuka bumi menjadi agama yang dapat diterima dan diterapkan oleh seluruh manusia.

Ketika pengorbanan tersebut terwujud dan sistem islam diterapkan maka berubahlah konsep pendapat yang digunakan untuk perkara ibadah dan kebutuhan masyarakat. Karena pemerintah mengatur 3 pengelolaan untuk menjadi pendapatan yaitu. Bersifat Negara, individu dan yang mana segala sesuatu yang dihasilkan oleh alam Tidak boleh dikelola oleh individu (perusahaan), karena dari hasil itu semua untuk keperluan masyarakat baik itu pendidik, pembangunan kebutuhan masyarakat, rumah sakit dan lainnya, tetapi individu (perusahaan) hanya boleh memproduksi darinya menjadi sesuatu  dengan menggunakan kemampuan yang dimilikinya.

Jika negara saat ini mampu untuk mengelola sendiri sumber kekayaan yang ada dan tidak memasukkan individu (perusahaan) ikut bagian dalam proyeknya dan jika sistem Islam yang diterapkan maka tak ada lagi namanya kesulitan dalam perekonomian kesehatan dan pendidikan serta kesulitan yang lainnya, apa lagi sampai meminta dana wakaf seperti ini, hanya islam lah yang mampu menyelesaikan semua problematikanya itu dengan mengikatnya dalam satu ikatan yaitu aturan Islam yang sudah Allah berikan.

Wallahu alam.

Posting Komentar

0 Komentar