Oleh: Susanti Pratiwi Sagala (Aktivis Mahasiswa)
SW pria 40 tahun tak berkutik saat ditangkap polisi. Warga Kota Medan. Sumatera Utara itu menikam istrinya hingga nyaris tewas. “Tersangka berhasil ditangkap saat sembunyi dirumah temannya di Jalan Amal Kecamatan Medan Labuhan,” kata Kompol Edy Safari, Minggu (14/3). Dari hasil introgasi, tersangka mengaku nekat menikam istrinya karena kesal lantaran sang istri meminta untuk bercerai.
Sungguh mudahnya orang bertindak sewenang-wenang kepada keluarganya sendiri. Suami seharusnya melindungi keluarganya bukan malah mengancam keamanan keluarganya. Apalagi sampai mempertaruhkan nyawa. Sepertinya nyawa dalam system sekuler tak berharga lagi, menyaingi nyamuk bila tak suka sekali tepuk, musnah. Seperti KDRT yang terjadi selama ini harus dikaji secara mendalam mengenai akar permasalahannya. Selain karena faktor ekonomi, umumnya KDRT dipicu penyebab lain seperti biasalah, karena api cemburu. Maka, negara harus menanggulangi penyebab tersebut dengan penanganan serius. Akan tetapi faktanya, hukum positif yang berlaku cenderung bersifat lepas tangan dari akar masalah dan hanya mengandalkan kekuatan pasal-pasal sebagai efek jera, padahal tidak berdampak besar. Permasalahan seperti ini menunjukkan kegagalan negara melalui sistem kapitalisme-sekuler dalam mengatur institusi keluarga. Paling banter mengeluarkan imbauan agar keluarga menciptakan suasana harmonis di dalam rumah demi kesejahteraan bangsa dan negara. Namun, hanya sekedar imbauan tanpa tindak lanjut. Inilah bukti nyata bahwa hukum sekuler tidak akan mampu menyelesaikan permasalahan manusia hingga ke akar-akarnya. Jika kasus seperti ini terjadi lagi didalam keluarga dapat dipastikan bukan hanya keluarga yang akan hancur berantakan akan tetapi, juga berpengaruh besar terhadap generasi penerus bangsa. Sudah selayaknya, manusia menerapkan sistem yang sangat adil dan menjamin kedamaian terhadap seluruh manusia.
Sebagaimana Sistem Islam dalam naungan Khilafah mengurus segala hal termasuk dalam ranah keluarga. Sebab, keluarga merupakan pondasi dasar simbol masyarakat. Asasnya terdiri dari laki-laki dan perempuan, suami dan istri. Islam menetapkan cahaya petunjuk agung dalam keluarga, mensyariatkan aturan lengkap dan menaungi. Dalam aturan itu, menggambarkan sekat jelas pada masing-masing hak suami istri, membagi ruang lingkup antara suami istri, agar saling berperan secara sempurna dalam jalinan keluarga, ikut andil berinvestasi membangun masyarakat dunia serta tahapan-tahapannya. Sehingga, manusia pada masa kejayaan Islam dalam kurun 14 abad merasakan kehidupan nan indah. Jika, didapati kasus keluarga yang tidak mampu dari segi ekonomi akan di sokong oleh Khilafah dengan memberikan bantuan baik modal ataupun pekerjaan. Adapun kasus perselingkuhan maka, akan diberikan sanksi yang setimpal bagi pelakunya. Islam punya hukum yang sangat adil dan jera. Hukum Islam bersifat sebagai penebus dan pencegah. Penebus bagi yang melakukan pelanggaran hukum dan menjadi pencegah bagi ummat manusia, sebab tidak akan berani mengulanginya lagi. Inilah jalan yang harusnya ditempuh oleh manusia menerapkan sistem yang sejatinya sesuai fitrah manusia. Sistem yang berasal dari Allah, untuk kita sekalian alam semesta. Tiada kesempurnaan tanpa Islam, tak sempurna Islam tanpa Syariat, takkan tegak Syariat tanpa Daulah, Daulah Khilafah Rasyidah. Dengan menerapkan Islam secara sempurna, barulah kita akan merasakan Islam rahmatan lil alamin. Waallahu ‘alam bishawab.
0 Komentar