Hilangnya Profesi karena Pandemi

Oleh : Dieni Maryani, Amd.

Sudah lebih setahun lamanya pandemi Covid-19 melanda negeri ini. Muncul berbagai problematika di tengah-tengah masyarakat. Mulai dari krisis pendidikan, ekonomi, politik, moral dan adab telah menggerogoti rakyat. Terlebih lagi dengan krisis ekonomi yang perlahan-lahan menghisap darah rakyat. Di berbagai daerah di tanah air, rakyat sudah banyak yang kehilangan profesi. Bahkan untuk menyambung kehidupan sehari-hari mencekik rakyat karena sulitnya menanggung beban ekonomi. Badan Pusat Statistik (BPS) menyatakan, pada Maret 2020 terjadi peningkatan jumlah penduduk miskin sebanyak 1,63 juta orang dibandingkan periode September 2019. Dengan demikian, dampak COVID-19 jumlah penduduk miskin RI saat ini tercatat sebanyak 26,42 juta orang.

Berdasarkan hasil survei sosial demografi BPS, kelompok masyarakat lapisan bawah atau berpendapatan rendah, 70 persen mengaku mengalami penurunan pendapatan. Baru-baru ini di daerah Babelan-Bekasi, lantaran wabah COVID-19 melanda, tukang service AC beralih profesi sebagai pembudi daya ikan hias jenis cupang, bertempat di lingkungan RW 36, Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi. Minta diperhatikan oleh pemerintah. “Budidaya ikan hias jenis cupang ini awalnya hanya satu pasang di bulan April 2019 lalu, hingga saat ini sudah ada sedikitnya 80 ribu ikan hias jenis cupang dan omset penjualan perbulannya sebesar 2 juta rupiah,”ujarnya didampingi Sunarto Ketua RW36, dan Aiptu Dwi Aji Kasiekum Polsek Babelan, Polres Metro Bekasi, Senin (17/1/2021) dilansir oleh Bekasi Today News, BABELAN bekasitoday.com.

Akibat kurang perhatiannya pemerintah terhadap krisis ekonomi ini, sehingga hal ini mulai mengancam ketahanan ekonomi keluarga. Masyarakat beralih profesi agar tetap bisa survive untuk menunjang ekonomi mereka sehari-hari tetapi disisi lain pemerintah menerapkan kebijakan lockdown seperti kebijakan pemberlakuan PSBB atau pembatasan sosial berskala besar untuk aktivitas para pedagang – pedagang kecil dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di berbagai daerah di JABODETABEK khususnya sehingga menyulitkan mereka untuk mengais rezeki di tengah-tengah pandemi ini. Hal ini menyebabkan aktivitas perekonomian menjadi terganggu dan mempengaruhi pendapatan penduduk.

Negara hari ini tidak benar-benar hadir dalam membersamai rakyatnya dengan menyediakan lapangan pekerjaan yang nyata yang memberikan peluang, harapan dan kesejahteraan rakyat di masa yang akan datang. Pemerintah hari ini hanya menetapkan kebijakan-kebijakan yang bukannya mempermudah rakyat tetapi malah menyulitkan rakyatnya. Sekalipun harapan-harapan palsu pemberdayaan UKM terus digaungkan. Dimana peran negara?...


Islam memberikan solusi dalam masalah perekonomian dan kemiskinan rakyat.

Bukan Islam namanya jika tidak memiliki solusi atas semua permasalahan umatnya. Islam adalah agama sempurna yang mengatur seluruh aspek kehidupan manusia. Islam berusaha mengatasi kemiskinan dan mencari jalan keluarnya serta mengawasi kemungkinan dampaknya. Tujuannya untuk menyelamatkan aqidah, akhlak, dan moral juga memelihara kehidupan rumah tangga dan melindungi kestabilan dan ketentraman masyarakat selain untuk mewujudkan persaudaraan sesama kaum Muslimin. Karena hal itulah, Islam menganjurkan agar setiap individu memperoleh taraf hidup yang layak di masyarakat.

Sebagaimana sabda Rasulullah SAW “Ya Allah, aku berlindung kepada-MU dari kekufuran dan kemiskinan,” (HR Abu Daud, An-Nasa’i, Ahmad, dan Al-Hakim).

Kemiskinan menjadi sebuah persoalan yang selalu ada di setiap era, terlebih-lebih di era pandemi COVID-19 ini. Tentu banyak faktor  yang menyebabkannya. Mulai dari sikap malas bekerja hingga ‘tidak mampu bekerja’ atau menciptakan lapangan pekerjaan lantaran tidak memiliki keahlian atau tidak punya daya upaya dan lain sebagainya. Bahkan ada juga “kekuatan” yang membuatnya miskin atau dimiskinkan secara sistem atau struktural.

Sebagai negara dengan populasi muslim terbesar di dunia, umat Islam memiliki peran terbaik melalui berbagai bentuk kegiatan Ekonomi dan Keuangan Syariah. Dipimpin pemerintah, peran ini diharapkan dapat mengatasi guncangan ekonomi yang terjadi saat pandemi. Seluruh masyarakat, khususnya umat muslim, dapat ikut serta berkontribusi dalam memulihkan guncangan tersebut.


Solusi Islam

Pertama, pemerintah menyalurkan bantuan langsung tunai yang berasal dari zakat, infak dan sedekah, baik yang berasal dari unit-unit pengumpul zakat maupun langsung dari masyarakat. Khusus untuk zakat yang ditunaikan, penyalurannya dapat difokuskan kepada orang miskin yang terdampak COVID-19 secara langsung, sebagai salah satu yang berhak menerimanya (mustahik). Syari’at Islam mewajibkan zakat, dimana orang-orang kaya dan memiliki kecukupan harta memberikan sebagian hartanya untuk saudara mereka yang miskin dan membutuhkan. “Tidak halal sedekah bagi orang yang kaya, dan tidak juga bagi orang yang mampu untuk bekerja mencari rezeki,” kata Rasulullah dalam hadits riwayat Abu Daud, At-Tirmidzi, dan An-Nasa’i.

Kedua, penyediaan pinjaman qardhul hasan. Dalam terminologi ekonomi/keuangan syariah, qardhul hasan adalah pinjaman yang tidak mengambil manfaat (keuntungan) apapun namun tetap ditekankan untuk dibayarkan kembali. Negara memberikan pinjaman kepada rakyat yang terdampak Covid-19,  yang terkena PHK atau usahanya yang tutup agar bisa menyambung hidup mereka kembali dengan kemudahan dalam membayarkan pinjaman tersebut tanpa bunga atau tanpa cicilan dengan jatuh tempo. Pinjaman ini bersifat ta’awun atau tolong – menolong namun tetap diwajibkan untuk dibayarkan kembali. Sistem pinjaman tanpa riba ini membuat ekonomi produktif dan antikrisis.

Ketiga, jaminan kebutuhan primer. Negara mewujudkan pengaturan dan mekanisme BUMN agar dikelola oleh negara dengan sebaik-baiknya dan hasilnya dikembalikan untuk membantu pemenuhan kebutuhan primer rakyat karena Covid-19 ini seperti perolehan sandang, pangan, dan papan yang didapatkan dengan harga murah dan merakyat atau bahkan disediakan tempat tinggal darurat untuk rakyat yang terdampak Covid-19. Islam memberikan aturan mikro dan makro ekonomi yang sempurna untuk menciptakan ekonomi yang stabil, produktif dan berkeadilan bagi semua. Ada sistem mata uang dinar-dirham yang menjaga stabilitas daya beli masyarakat.

Keempat, pengelolaan kepemilikan umum. Kepemilikan umum dikelola negara dan hasilnya dikembalikan kepada rakyat, yaitu bisa berupa harga murah atau bahkan gratis. Harta milik umum ini berupa barang tambang, minyak, sungai, danau, hutan, jalan umum, listrik dll. Harta ini wajib dikelola oleh negara bukan swasta sebagaimana praktik privatisasi dalam kapitalisme.

Kelima, distribusi kekayaan yang merata. Negara berkewajiban secara langsung melakukan pendistribusian harta kepada individu rakyat yang membutuhkan. Misalnya, negara menutup sebagian wilayah yang terdampak Covid-19 dan menanggung kebutuhan pokok mereka sampai daerah tersebut negative covid. Atau memberikan sebidang tanah di wilayah tertentu kepada seseorang yang mampu untuk mengelolanya agar hasilnya dapat didistribusikan untuk wilayah yang ditutup karena Covid-19 untuk pemenuhan kebutuhan di wilayah tersebut. Bahkan, setiap individu berhak menghidupkan tanah mati dengan menggarapnya. Yang dengan cara itu dia berhak memilikinya.

Islam bukanlah agama ritual semata, melainkan sebuah ideologi dimana Islam memiliki cara-cara yang sempurna dalam mengatasi berbagai problematika umat manusia, termasuk problematika kemiskinan dan pemulihan ekonomi. Apabila saat ini kita menyaksikan banyak kemiskinan melanda umat Islam, hal ini disebabkan karena mereka hidup bukan dengan cara Islam melainkan hidup dengan menerapkan sistem hidup selain Islam (Kapitalis, Sosialis/Komunis) yang menjebak mereka dalam jurang kemiskinan, sehingga meskipun negara kita kekayaannya melimpah ruah tetap saja rakyatnya hidup dalam kemiskinan.

Wallahu a’alam bishshawab.

Posting Komentar

0 Komentar