Miras Bikin Nggak Waras, Legalisasinya Harus Ditebas

Oleh: Astriani Lidya, S.S

Baru saja beredar kabar bahwa miras akan dilegalkan oleh pemerintah, efek miras dirasa sudah cukup meresahkan masyarakat. Di wilayah Bekasi Jaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat, dua orang pemuda ditemukan warga tergeletak bersimbah darah. Keduanya diduga menjadi korban pengeroyokan sejumlah pelaku saat sedang berpesta minuman keras (miras). Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari menjelaskan, peristiwa pengeroyokan terjadi pada Minggu 28 Februari 2021 sekitar pukul 03.30 WIB. Korban berpesta miras bersama sejumlah pelaku, namun tak berselang lama kedua korban dikeroyok para pelaku hingga terkapar bersimbah darah. (Liputan6.com, 4/3/2021) 

Di Kabupaten Cirebon, bocah perempuan berinisial M (15) meninggal dunia setelah diajak pesta miras oplosan dan diperkosa empat pria. Aksi bejat itu dilakukan di rumah salah seorang pelaku. Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi mengatakan pelaku yang terlibat berjumlah empat orang, salah satunya meninggal dunia diduga efek miras. Dari tiga pelaku yang diringkus, seorang pelaku masih di bawah umur. (detikNews, 10/2/2021)

Tidak hanya di dalam negeri. Washington Post dan Kaiser Family Foundation mengadakan survey terkait pelecehan seksual dan perkosaan di 500 kampus di Amerika Serikat. Dari jumlah itu, sebanyak 62 persen mengatakan mereka mengkonsumsi alkohol sebelum insiden pelecehan seksual maupun perkosaan terjadi. (Republika, 5/3/2021) 

Lantas mengapa pemerintah tetap berkeinginan melegalkan miras? Industri dan perdagangan miras diklaim memberikan manfaat secara ekonomi, yakni berupa pendapatan negara. Pada 2020, penerimaan cukai dari Etil Alkohol sebesar Rp. 240 miliar dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) Rp. 5,76 Triliun (cnnindonesia.com, 02/03/2021)

Tak heran ini yang menjadi pertimbangan negara. Sebab, dalam sistem ekonomi kapitalis yang utama adalah profit atau keuntungan. Apapun yang mendatangkan keuntungkan, manfaat, akan terus ditumbuhsuburkan sekalipun haram. Karena sejatinya prinsip yang dianut adalah sekulerisme yaitu memisahkan aturan agama dari kehidupan.


Tebas legalisasi miras

Khamr adalah induk keburukan. Siapa saja yang meminum khamr, Allah tidak menerima sholatnya 40 hari. Jika ia mati, sementara khamr itu ada di dalam perutnya, maka ia mati dengan kematian jahiliah.” (HR. ath-Thabrani, ad-Daruquthni, dan al-Qudha’i)  

Sudah sejak lama Islam memperingatkan bahwa miras bisa mendatangkan banyak kemudharatan. Allah Swt menyebut khamr bisa memunculkan permusuhan dan kebencian di antara orang beriman, memalingkan mukmin dari mengingat Allah, dan melalaikan sholat. Allah Swt juga menyifati khamr dan judi dengan sesuatu yang kotor, perbuatan setan, dan sebagainya. Karena sesungguhnya efek miras bukan hanya bagi peminumnya, tapi juga bagi orang disekitarnya. Fakta-fakta yang ada jelas membuktikan bahwa miras menjadi sumber berbagai kejahatan dan kerusakan seperti pembunuhan, pemerkosaan, perampokan, kecelakaan dan kejahatan lain yang nyata-nyata terjadi akibat pelakunya dalam pengaruh minuman keras. 

Selain itu, “Rasulullah Saw telah melaknat terkait khamr sepuluh sepuluh golongan: pemerasnya, yang minta diperaskan, peminumnya, pengantarnya, yang minta diantarkan, penuangnya, penjualnya, yang menikmati harganya, pembelinya, dan yang minta dibelikan.” (HR. at-Tirmidzi)  

Islam juga menetapkan sanksi hukuman bagi orang yang meminum miras berupa cambukan 40 kali atau 80 kali. Karena itu sudah seharusnya miras dilarang peredarannya karena merupakan sesuatu yang diharamkan dan membawa kemudharatan.

Untuk itulah maka legalisasi miras harus ditebas. Pemerintah seharusnya menetapkan aturan yang menimbulkan efek jera bagi para produsen dan pengedar khamr, bukan malah melegalisasinya. Namun dengan sistem yang ada saat ini, hal itu adalah sesuatu yang mustahil. Semua itu hanya akan terwujud jika syariah diterapkan secara menyeluruh. Hal itu hanya bisa diwujudkan di dalam sistem Khilafah Rasyidah, sebagaimana yang diperintahkan oleh Nabi Saw, serta dipraktikkan oleh para sahabat dan generasi kaum Muslim setelah mereka. Dengan begitu, masyarakat akan terselamatkan dari ancaman yang timbul akibat khamr atau miras.

Wallahu a’lam bishshawab

Posting Komentar

0 Komentar