Pandemi Picu Kekerasan Anak dan Perempuan, Islam Solusinya

Oleh: Ummu Syifa

Kekerasan perempuan dan anak mengintai banyak rumah tangga, tak terkecuali di masa pandemi. Komnas Perempuan menemukan jumlah kasus terlapor di periode Maret-akhir Oktober 2020 ada sebanyak 1.459 kasus. Kasus ini baik kekerasan terhadap perempuan maupun terhadap anak perempuan. 

Kasus kekerasan ini pun meningkat di Maluku Utara. Seperti dikutip dari malutpost.id, 5/02/2021, Angka kasus kekerasan anak dan perempuan di Kota Ternate terus bertambah di tahun 2020. Ini terungkap melalui rapat dengar pendapat antara Komisi III DPRD Kota Ternate dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA). 

Kepala Dinas PPPA Kota Ternate, Marjorie Amal mengatakan, pandemi Covid-19  menjadi salah satu pemicu bertambahnya angka kekerasan kasus terhadap anak dan perempuan di Ternate. Untuk itu, kata Marjorie, solusi ialah pada pola pengasuhan terhadap anak yang harus diperbaiki.

Marjorie menjelaskan, pada 2019 kekerasan terhadap anak yang terlapor berjumlah 5 kasus sedangkan pada perempuan sebanyak 9 kasus. Tetapi, di tahun 2020 meningkat dratis, yakni kekerasan terhadap anak 15 kasus dan pada perempuan 9 kasus. "Pada bulan Januari tahun 2021 sudah tiga kasus yang terlapor pada kami," ujarnya.

Tak dapat dipungkiri bahwa pandemi memicu kekerasan terhadap anak dan perempuan. Hal ini dikaitkan dengan kebijakan lockdown yg diambil pemerintah. Anak belajar dari rumah memicu stress para istri karena belum terbiasa dengan kondisi seperti ini. Suami pun dituntut bekerja dari rumah. Bahkan tak sedikit juga para suami harus kehilangan mata pencahariannya. Kondisi ekonomi yang sulit ini menekan psikis masyarakat dan berujung pada rusaknya relasi suami istri. Sehingga kekerasan pun menjadi hal yang tak bisa dihindari.

Namun, jika kita cermati ternyata pandemi bukanlah satu-satunya pemicu kekerasan anak dan perempuan. Buktinya kasus ini berulang dari tahun ke tahun dan itu terjadi sebelum pandemi. Kedua, pandemi adalah takdir Allah SWT yang harus diterima setiap muslim dengan  lapang dada. Seharusnya pandemi semakin meningkatkan kedekatan antar anggota keluarga dan meningkatkan ketaatan kepada Allah SWT. Dan ketiga butuh solusi yg mendasar untuk menyelesaikan pandemi ini. Bukan hanya dari sisi kesehatan saja. Tapi juga dari sisi kebijakan yg lannya. Dan harus diselesaikan secara kompherensif. Karena ketika negara hanya melihat dari sisi kesehatan atau ekonomi saja, maka akan menimbulkan masalah baru yg lainnya. 

Berbagai metode untuk menekan angka kekerasan anak dan perempuan terus dijalankan oleh pemerintah. Hanya saja belum memperlihatkan hasil yg memuaskan. Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan. Apa akar masalahnya dan solusi apa yg terbaik untuk mengatasinya. 

Jika kita cermati secara mendalam ternyata kehidupan sekuler kapitalislah yang menjadi akar dan biang kerok masalah ini. Kehidupan sekuler menjauhkan masyarakat dan keluarga dari suasana Islami. Sehingga visi misi keluarga tersebut bukanlah bersama-sama menggapai ridho Allah dgn menjalankan syariatnya. Tetapi sebatas pda pencapaian materi saja.  Kesalahan dalam menetapkan visi misi keluarga dan kurangnya pemahaman Islam dalam anggota keluarga itu mengakibatkan buruknya interaksi dan yg berujung pada tindakan kekerasan. Dan perempuan dan anak menjadi kelompok yang sangat rentan dan kerap menjadi korban. 

Selain itu, kehidupan sekuler pun mengakibatkan masyarakat kehilangan fungsinya sebagai kontrol terhadap individu. Masyarakat yang individualis ini memicu sikap acuh terhadap sekelilingnya. Sehingga tidak peduli dengan keadaan sekitarnya. Ditambah lagi kondisi ekonomi akibat penerapan kapitalis ini meningkatkan stress terutama kepada para suami. Karena kesulitan mencari nafkah dan memenuhi kebutuhan keluarga. Hal ini tentunya tidak bisa dilepaskan dari peran negara sebagai pengatur urusan rakyatnya. Sayangnya kebijakan ekonomi yg diadopsi negara senantiasa mengakibatkan penderitaan bagi rakyatnya. 

Jika demikian faktanya maka satu-satunya harapan untuk mengakhiri kekerasan terhadap perempuan dan anak hanyalah Islam. Karena Islam sebagai ideologi akan mengubah tatanan kehidupan sekuler saat ini menjadi kehidupan yang Islami. Sistem Islam akan mendorong setiap orang untuk senantiasa bertakwa kepada Allah SWT. Islam dengan seperangkat aturannya memandang perempuan sebagai kehormatan yang harus dijaga. Perempuan adalah mitra laki-laki. Interaksi keduanya adalah ta'awun (saling tolong menolong). Dengan pandangan ini maka dalam kehidupan publik atau rumah tangga, perempuan akan dilindungi dari kekerasan. Selain itu, Islam mendorong perempuan kembali pada fungsi utamanya yaitu sebagai ibu dan pengatur rumah tangga. Dengan fungsi ini maka perempuan akan terlindungi karena kesehariannya adalah di rumah. 

Selain itu juga Islam memberikan kewajiban nafkah untuk laki-laki, bukan perempuan. Hal ini bukanlah bentuk diskriminasi. Akan tetapi ini adalah bentuk pembagian tanggung jawab untuk mengoptimalkan potensi keduanya sesuai fitrah masing-masing. 

Islam juga menjamin perlindungan kepada perempuan di dalam rumah tangga. Dengan adanya syariat pernikahan yang menjamin hak suami istri, maka jika ada yg mengatakannya maka sama saja melanggar Syariat Allah SWT. Oleh karena itu bekal keimanan menjadi modal terbesar dalam mengarungi kehidupan rumah tangga yang menjamin kokohnya sebuah keluarga. 

Islam juga melindungi perempuan untuk dijadikan komoditas yg merendahkan martabatnya.Selain itu akan ada sanksi tegas bagi yg melecehkannya. Islam juga membolehkan perempuan untuk berkiprah di ruang publik untuk kemaslahatan ummat tanpa melupakan fungsinya sebagai ibu dan pengatur rumah tangga. Islam juga tidak membebankan nafkah kepadanya. Tetapi kepada laki-laki dalam anggota keluarga. Jika tidak ada, maka negaralah yg akan menafkahinya.

Selain itu dengan sistem ekonomi Islam akan menjamin setiap pencari nafkah dapat menjalankan fungsinya dengan baik. Pengaturan ulang kepemilikan dan distribusi harta yg sesuai aturan Islam akan menjamin kesejahteraan bagi setiap jiwa. 

Hanya saja, pengaturan yg sempurna ini mustahil bisa diterapkan dalam sistem kapitalisme. Penerapan aturan ini hanya bisa diterapkan dalam sistem Khilafah yg menerapkan seluruh syariat Allah Subhanahu wa ta'ala. 

Wallahu a'lam bisshowab..

Posting Komentar

0 Komentar