Perjudian Merugikan, Maksiat Diuntungkan

Oleh : Lis Noviani (Mahasiswi STEI Hamfara Yogyakarta)

Seorang mantan guru, Patrick Foster dalam hidupnya mengalami masa-masa kelam pada tahun 2018. Saat itu dia terlilit utang judi yang menggunung dan tidak melihat jalan keluar. Mengenang kisahnya itu, guru berusia 33 tahun tersebut mengaku kali pertama mengikuti taruhan saat masih di universitas. Saat itu sekadar bersenang-senang dengan teman-temannya.

Namun kesukaannya berjudi membuat ketagihan saat kariernya sebagai pemain kriket berakhir dan mulai mencari nafkah di kota. Keadaan bertambah buruk ketika ganti profesi menjadi guru. Dia saat itu pinjam uang dari para orang tua murid dan berbohong kepada rekan-rekan kerja.

Dia lalu memutuskan untuk berupaya mengatasi semua masalahnya itu dengan terakhir kali ikut taruhan di lomba pacuan kuda. Dia bertaruh Pound 50.000 (sekitar Rp1 miliar) untuk seekor kuda pacu jagoannya. Lalu apa yang terjadi? Ia kalah taruhan, dan merasa hidupnya sudah berakhir (news.detik.com)

Di Indonesia, polisi menggerebek judi bola guling yang dilakukan di tengah perkebunan kelapa sawit di Segah, Berau, Kalimantan Timur. Satu orang yang merupakan bandar judi, ditangkap. Kapolsek Segah AKP Yusuf mengatakan penggerebekan itu dilakukan pada Kamis (11/3) pukul 15.00 Wita lalu. Polisi yang memimpin penggerebekan itu mengatakan, saat menuju lokasi perjudian, pihaknya kesulitan lantaran lokasi judi yang kerap berpindah-pindah.

"Saat penggerebekan kami kesulitan mencari lokasi, soalnya mereka ini selalu berpindah pindah tempat, saat itu pun kami sempat beberapa kali salah arah," jelas Yusuf saat dihubungi (news.detik.com, 14/3/2021).

Di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, judi adalah suatu permainan yang memakai uang atau barang berharga lainnya baik itu taruhan main dadu, kartu yang dianggap sebagai sumber kejahatan. Begitu banyak dampak negatif dari perjudian saat ini dimana hal itu terjadi di sekitar lingkungan kita. 

Dampak yang paling parah yakni dapat menyebabkan kecanduan secara berlebihan, seseorang jika melakukan sesuatu yang hanya seru pada awalnya saja akan menimbulkan efek candu bagi pemainnya karena rasa penasaran. Kemudian judi hanya membuat miskin, dan tidak akan pernah bisa menjadi kaya karena membuat diri menjadi stres dan tidak tenang dalam dirinya dan bahkan bisa membuat sikap menjadi kriminal.

Judi di era modern ini dapat berupa spekulasi dalam perdagangan saham, spekulasi dalam perdagangan valas, spekulasi dalam perdagangan komoditas, spekulasi di real estate, spekulasi lain pasar dimana pun. Adapun gharar dapat berupa kompleksitas dalam struktur prodiuk keuangan, kompleksitas dalam transaksi, asuransi, sekuritisasi, dan sistem lindung nilai.

Judi juga merupakan gaya hidup hedonis dengan upaya untuk menghindari penderitaan dengan cara mencari kesenangan hidup melalui maksimalisasi kemanfaatan sumberdaya yang ada. Di antara ciri gaya hidup hedonis adalah menumpuk-numpuk kekayaan.


Bagaimana Menurut Perspektif Islam?

"Sesungguhnya (minuman) khamar (arak/memabukkan), berjudi (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan." (QS. Al-Maidah: 90).

Islam secara tegas mengharamkan judi. Judi dalam agama diartikan sebagai 'suatu transaksi yang dilakukan dua pihak untuk kepemilikan suatu benda atau jasa yang menguntungkan satu pihak dan merugikan pihak lain dengan cara mengaitkan transaksi tersebut dengan suatu tindakan atau kejadian tertentu’. 

Selain judi itu rijs yang berarti busuk, kotor, dan termasuk perbuatan setan, ia juga sangat berdampak negatif pada semua aspek kehidupan. Mulai dari aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial, moral, sampai budaya. Bahkan, pada gilirannya akan merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebab, setiap perbuatan yang melawan perintah Allah SWT pasti akan mendatangkan celaka. Perhatikan firman Allah SWT selanjutnya tentang efek negatif yang timbul dari judi.

''Sesungguhnya setan itu bermaksud permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat, maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).'' (QS. Al-Maidah: 91).

Wallahu A’lam Bish-shawwab

Posting Komentar

0 Komentar