Bom Bunuh Diri, Jihadkah?

Oleh: Nuryanti

Masih teringat di benak kita jika mendengar bom bunuh diri, pasti dikatakan salah satu bentuk jihad. Kemudian opini ini terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan akan disalahgunakan oleh pihak tak bertanggung jawab. 

Opini yang berkaitan dengan bom bunuh diri juga selalu dikait-kaitkan dengan aksi teroris.

Kemudian muncullah pertanyaan besar bagi sebagian orang. "Sebenarnya teroris itu apa sih?"

Teroris dikategorikan sebagai kejahatan dalam hukum Internasional, yang tujuannya memojokkan kaum muslimin di seluruh dunia. Pada akhirnya isu perang melawan teroris banyak dibicarakan di setiap kalangan.

Dalam Islam, setiap bentuk pembunuhan yang tidak memiliki landasan syar'i yang jelas adalah haram hukumnya, termasuk aksi bom yang jelas-jelas melukai banyak orang yang tidak bersalah dan mengancam nyawa manusia. Hal ini jelas bukan bagian dari jihad fi Sabilillah yang dibenarkan dalam Islam.

Jihad adalah ajaran Islam yang memiliki makna syar'i yaitu mencurahkan kemampuan untuk berperang di jalan Allah secara langsung atau dengan bantuan harta, pemikiran, memperbanyak perbekalan, dsb.

Dengan demikian, berperang untuk meninggikan kalimat Allah adalah jihad. Adapun yang dimaksud jihad dengan pemikiran adalah jika pemikiran tersebut berkaitan langsung dengan perang di jalan Allah.(syekh Taqiyuddin an Nabhani dalam kitab syakhshiyyah Islamiyyah jilid 1)

Disebutkan dalam kitab tersebut bahwa jihad bukan ditujukan kepada sesama muslim, tapi kepada orang-orang kafir yang enggan menerima dakwah. Perintah memerangi mereka  adalah karena sifat mereka yang kufur terhadap aturan Islam. 

Namun, jihad seperti ini tidak bisa dijalankan tanpa adanya penguasa yang menerapkan hukum Islam secara keseluruhan. Karena memang demikianlah yang dicontohkan Rasulullah Saw.

Rasulullah mendapatkan perintah Allah untuk berjihad memerangi kaum yang memusuhi Islam saat beliau berhasil menerapkan hukum Islam di Madinah bersama para sahabat tanpa melakukan kekerasan dalam dakwahnya.

Oleh karena itu, selama tidak ada perintah seorang Amir/Kholifah berarti bathil melakukan jihad kecuali dalam kondisi yang terdesak yaitu untuk melindungi diri dari serangan. Jika syarat ini tidak terpenuhi berarti mereka bukanlah orang yang faham tentang Islam dan perlu dipertanyakan keislamannya. Sebagaimana bom yang terjadi di Makasar baru-baru ini.

Harapanya kepada semua pihak khususnya kepolisian dan media massa untuk bersikap hati-hati menanggapi spekulasi yang mengaitkan bom di Makasar itu dengan kelompok gerakan atau organisasi Islam. Karena bisa saja bom itu sengaja dilakukan oleh orang atau kelompok bahkan Negara tertentu. 

Hal ini bisa saja terjadi dengan tujuan untuk mengacaukan masyarakat dan negara ini dengan kepentingan politik dan ekonomi mereka. Ditambah lagi dengan alibi untuk mendiskreditkan organisasi Islam dan kegiatan dakwahnya. 

Tidak hanya disitu saja, bahkan bisa juga oknum tertentu akan melakukan rekayasa sistematis dan provokasi untuk terus menyudutkan Negara Indonesia sebagai sarang teroris.

Segala bentuk tindakan teror itu akan dikaitkan dengan dakwah Islam dan perjuangannya, tentu ini harus diwaspadai dan ditolak. Tindakan teror itu jelas sama sekali bukan untuk kemaslahatan Islam dan kaum muslimin, justru ini bisa membahayakan Islam dan kaum muslimin.

Kaum muslimin juga harus segera waspada terhadap tindakan monsterisasi terhadap Islam, syariah Islam dan khilafah termasuk kriminalisasi terhadap para pengemban dakwahnya yang ingin menerapkan syariat Islam dan menegakkan khilafah Rasyidah ala min hajin nubuwwah.

Dengan demikian aturan Islam jelas menerangkan untuk setiap bentuk pembunuhan yang tidak memiliki landasan syar'i yang jelas maka hukumnya haram. Oleh karena itu, bom bunuh diri bukanlah termasuk jihad. 

Wallahu a'lam bish showab

Posting Komentar

0 Komentar