PENISTAAN AGAMA ISLAM BERULANG, SAMPAI KAPAN?

Oleh : Sri Setyowati (Anggota Aliansi Penulis Rindu Islam)

Para pembenci Islam berulang kali melakukan penghinaan terhadap ajaran Islam.

Kali ini dilakukan oleh Jozeph Paul Zhang yang mengaku nabi ke-26, sudah berulang kali mengolok-olok dan menista ajaran Islam. Bahkan, ia membuat sayembara bagi siapa pun yang bisa melaporkannya ke polisi atas penistaan tersebut. Aksinya viral di media sosial setelah rekaman videonya diunggah melalui YouTube. Video tersebut berdurasi 3 jam 2 menit dia beri judul Puasa Lalim Islam. (inews.id, 17/4/2021)

Masih dalam ingatan kita, tujuh bulan yang lalu, Majalah Mingguan asal Perancis, Charlie Hebdo yang mencetak ulang kartun Rasulullah.

Adanya stigma negatif, perlakuan diskriminatif, saat ini hanya bisa disikapi oleh umat dengan sabar yang teramat besar. 

Konsekuensi dari negara yang berlandaskan kebebasan adalah yaitu siapa pun bebas berkata semaunya, meski menyinggung atau mengolok-olok agama lain. Sah-sah saja bagi mereka melakukan tanpa takut ditindak aparat. Cukup mengatakan, “Setiap warga negara dijamin atas hak berpendapat dan berperilaku.”

Hal Ini dikarenakan landasan membuat peraturan kehidupan berasal dari  sekulerisme, yaitu memisahkan kehidupan dari agama.

Agama hanya ada dilingkup ibadah ritual saja, bukan sebagai pembuat aturan maupun pengatur  kehidupan.

Penistaan terhadap agama Islam terus berulang, karena saat ini umat Islam tidak memiliki kekuatan politik/pelindung yaitu negara yang menerapkan Islam secara kaffah, maka para penista bisa berbuat semaunya tanpa adanya rasa takut atas perbuatannya.

Dalam Sistem Islam, negara akan hadir sebagai penjaga kehormatan dan kemuliaan agama. Islam memandang tugas negara adalah memberi sanksi tegas kepada siapapun maupun pihak mana pun, yang telah melakukan penghinaan terhadap agama dan Rasullullah.

Bagi orang Islam, menghina tuhan, ajaran agama Islam maupun RasulNya hukumnya jelas haram dan dikenai sanksi. Pelakunya dinyatakan kafir dan harus dihukum mati. Bila pelakunya dari golongan orang kafir maka dijatuhi hukum mati juga kecuali mereka bertobat dan masuk Islam.

Umat Islam ketika memiliki kekuatan politik, yaitu sebuah negara yang menerapkan sistem Islam secara kaffah yang tegak atas dasar ketaatan pada Allah SWT, yang mencintai agama dan RasulNya, maka tidak akan ada penista agama berkeliaran di mana-mana seperti yang terjadi saat ini.

Posting Komentar

0 Komentar