Oleh: Feny Nur Amalia ( Mahasiswi STEI Hamfara Yogyakarta)
Warga Indonesia yang memiliki hak atas identitas diri masih banyak kesulitan dalam pendataannya, pasalnya banyak fenomena banyaknya transgender yang tidak memiliki kartu identitas. Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakhrulloh dalam rapat virtualnya mengatakan bahwa,”Dukcapil seluruh Indonesia akan membantu teman-teman transgender untuk mendapatkan dokumen kependudukan,” maka hal ini Kemendagri akan membantu membuat KTP elektronik bagi golongan transgender.
Namun menurut Ketua Dewan Pengurus Pengumpulan Suara Kita, Hartoyo, hal tersebut dilakukan karena para transgender kerap menemui hambatan saat mengurus administrasi terutama untuk mengakses layanan public. (PikiranRakyat.com, 25/4/2021)
Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, pihaknya akan membantu para transgender mendapatkan e-Ktp, akta kelahiran dan kartu keluarga. Dan ia juga mengatakan bahwa dalam e-KTP tidak aka nada kolom jenis kelamin transgender, jadi Zudan menjelaskan terkait pemilihan jenis kelamin tersebut. “Kalau dia laki-laki, ya, dicatat sebagai laki-laki, kalau dia perempuan juga dicatat sebagai perempuan. Dicatat sesuai jenis kelamin yang aslinya. Kecuali buat mereka yang sudah ditetapkan oleh pengadilan untuk adanya perubahan jenis kelamin,” kata Zudan dalam keterangan tertulis, Minggu (25/4/2021).
Zudan mencontohkan kasus perubahan jenis kelamin pada seda TNI AD Aprilio Perkasa Manganang. Nama yang akan di cantumkan pun di dalam e-KTP adalah nama asli, bukan alias. (Kompas.com, 25/4/2021)
Bantuan e-KTP untuk Kaum Pelangi?
Secara pengertian transgender adalah orang memiliki identitas gender atau ekspresi gernder yang berbeda dengan seksnya. Bisa disebut juga transgender ini dengan transseksual jika dalam medis, dengan kata lain orang tersebut telah melakukan operasi kelamin. Namun perilaku seperti ini ternyata telah di dukung oleh pemerintahan, hinga sampai mereka mendapat hak bantuan pembuatan e-KTP bagi kalangan tersebut.
Terdapat kutipan bahwa Zudan mengatakan dari pihak pro aktif membantu pembuatan e-KTP untuk kelompok transgender dengan mengacu pada UU No. 24 Tahun 2013 juncto UU nomor 23 Tahun 2006 tentang Adminduk bahwa semua penduduk WNI harus didata dan harus punya KTP dan Kartu Keluarga agar bisa mendapatkan pelayanan publik dengan baik. (Kompas.com, 25/4/2021)
Hal ini bahwa pemerintah telah membantu dan mulai memberi fasilitas pada kelompok transgender tersebut. Dari komisi II DPR RI ternyata juga mendukung dalam pembuatan e-KTP untuk kelompok transgender, Luqman meminta Kemendagri menyusun petunjuk untuk mengurus dokumen penduduk bagi transgender. Petunjuk tersebut yang nantinya akan menjadi pedoman diseluruh Tanah Air. (DetikNews.com, 27/4/2021)
Lukman Hakim, Wakil Ketua Komisi II DPR RI mengatakan kebijakan kemendagri yang akan membantu pembuatan e-KTP tersebut, menurutnya para transgender ini patut mendapatkan apresiasi dan dukungan. Dan ia berharap jika harapannya tersebut untuk saudara-saudara yang memilih transgender akan memperoleh kepastian layanan administrasi kependudukan, yang menjadikan para kelompok transgender tersebut memiliki hak dan kewajiban sebagai warga Negara yang legal.
Transgender dalam Pandangan Islam
Seseorang yang normal memilih untuk mengganti kelaminnya, dalam islam tetap dihukimi dan tetap di perlakukan sesuai dengan asal kelamin sebelumnya. Dan sebenarnya jenis kelamin seseorang itu termasuk ketetapan yang tidak bisa ditolak karena hal itu adalah qodho Allah Swt. Maka dari ketetapan tersebut manusia tidak boleh mengubahnya, apalagi mengganti dengan cara operasi pengganti jenis kelamin, walaupun hanya karena dia tidak nyaman menjadi wanita atau pria.
Ketika seseorang yang berupaya mengubah jenis kelaminnya, maka hal itu termasuk mengubah ciptaan Allah Swt dan itu sangat dilarang keras dalam Islam. Pada firman Allah Swt dalam QS. An-Nisa: 119 yang artinya “Dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnya. Barang siapa yangmenjadikan setan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata”. Dari hal tersebut islam telah mengharamkan untuk mengubah ciptaan Nya.
Namun dalam sistem kapitalis-liberalisme, yang melahirkan sistem demokrasi yang dimana memberi jaminan kebebasan bagi penganutnya. Sehingga sudah tidak heran jika saat ini sistem memberi bantuan untuk identitas para transgender. Karena bisa jadi sistem demokrasi ini yang benar menjadi salah, dan yang salah menjadi benar. Sebab, hukum yang disandarkan dapat diperjualbelikan, maka bagi mereka transgender ini dianggap hal yang sah karena dianggap tidak menganggu orang lain.
Tak dapat dipungkiri jika saat ini pemerintah memberi bantuan pada kelompok transgender, karena saat ini aturan dan hukum yang diterapkan bukan islam, namun aturan yang di buat dari manusia itu sendiri. Sehingga konsekuensinya, hukum yang diterapkan bukan lagi halal-haram, namun berdasarkan penilaian yang dilihat dari segi manfaat. Berbeda dengan sistem islam. Islam mengatur dan menuntun Negara untuk menjaga moralitas rakyatnya, serta menerapkan aturan islam secara kaffah demi kenyamanan manusia dan kehidupan bersama.
Jika dalam sistem demokrasi kaum pelangi ini diberi bantuan membuat identitasnya agar mendapat layanan dengan baik. Namun berbeda dengan islam yang memberi hukuman dengan tegas atas perbuatan yang telah melanggar syariat. Islam yang menyuruh kita untuk menjaga dan merawat, bukan mengubah apalagi mengganti ciptaanNya, karna itu termasuk kerusakan yang ada di bumi akibat ulah dan dosa manusia. Kita sebagai seorang muslim dituntut untuk menerapkan islam secara kaffah(keseluruhan). Dan penerapan tersebut hanya ada di sistem Islam yaitu khilafah,
Allah berfirman, “Apa saja yang diberikan oleh rasul kepada kalian, terimalah. Apa saja yang dilarangnya atas kalian, tinggalkanlah. Bertakwalah kalian kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras hukumNya”. (QS Al-Hasyr:7)
Wallahu a’lam.
0 Komentar