Oleh: Astriani Lydia, S.S
Terjadi pemanfaatan limbah yang di duga mengandung bahan beracun berbahaya (B3) jenis kotoran minyak (spent bleaching earth) untuk mengurug lahan di wilayah Kecamatan Tarumajaya tepatnya berada di lingkungan RT.04/07 Kampung Karang Tengah Desa Pusaka Rakyat, Kabupaten Bekasi Jawa Barat, Senin (26/4/21). Minimnya pengetahuan masyarakat akan dampak bahaya dari pemanfaatan limbah bahan beracun berbahaya (B3) terhadap kesehatan dan lingkungan menjadi penyebab utama maraknya pemanfaatan limbah oleh segelintir pihak yang tidak bertanggung jawab. Ironisnya lahan tersebut kerap dijadikan arena bermain anak, seperti main layangan, dan sepak bola. Ketika ditanyakan, beberapa orang anak mengakui ada rasa panas saat kedua telapak kakinya berpijak di lahan tersebut, namun karena keterbatasan lahan bermain, anak-anak tersebut tidak menghiraukan akan dampak bahayanya.
Diketahui sebelumnya, di awal tahun 2019 pemanfaatan bahan mengandung limbah bahan beracun berbahaya untuk pengurugan lahan pernah terjadi di Kampung Blencong Desa Segara Makmur Kecamatan Tarumajaya. Untuk itu dilakukan investigasi oleh tim Gegana dari Mabes Polri bekerjasama dengan Kementrian Lingkungan Hidup untuk mengambil sampel air dan tanah untuk di identifikasi kandungannya. Peristiwa tersebut kemudian menjadi viral karena banyak diliput media elektronik, cetak maupun online. Serta banyak menuai reaksi baik dari elemen masyarakat, Muspika Tarumajaya maupun Dinas Lingkungan Hidup setelah terpaparnya tiga orang bocah dengan luka bakar serius akibat bermain di lahan limbah B3 tersebut. (MATAJABAR.COM, 27/4/2021)
Islam Menjaga Rakyat dan Lingkungan
Islam sangat memperhatikan keselamatan, kesehatan manusia dan memperhatikan kesejahteraannya. Demikian juga, Islam sangat memperhatikan lingkungan tempat masyarakat tinggal. Sebab lingkungan adalah penyangga kehidupan manusia. Maka syariat melarang untuk merusak lingkungan, Allah SWT berfirman:
“Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya dan berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut (tidak akan diterima) dan harapan (akan dikabulkan). Sesungguhnya rahmat Allah amat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik.”(QS. Al-A’raf:56)
Untuk itu Khilafah akan mengatur posisi faktor-faktor yang mempengaruhi kesehatan masyarakat dan lingkungan. Khilafah akan menempatkan kawasan industri yang menghasilkan polusi jauh dari pemukiman penduduk dan mengendalikan fasilitas-fasilitas industri dan sumber polusi lainnya. Serta mengharuskan fasilitas-fasilitas dan sumber-sumber tersebut baik bersifat milik pribadi atau publik agar menggunakan metode dan sistem produksi yang bersih, yang ramah lingkungan dan tidak membiarkan kebocoran polutan ke lingkungan sekitarnya, diluar batas yang diperbolehkan.
Khilafah juga akan memperhatikan pendirian pabrik untuk mendaur ulang limbah industri yang diizinkan dan menggunakannya lagi sebagai bentuk baru bahan dan energi, yang disebut daur ulang, untuk mengurangi jumlah limbah industri. Sedangkan apa yang tersisa dari limbah-limbah yang tidak dapat dieksploitasi atau didaur ulang, maka akan dibuang di tempat pembuangan sampah di daerah terpencil. Negara akan mencari cara membersihkan limbah-limbah tersebut agar tidak membahayakan masyarakat.
Khilafah akan melakukan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya limbah serta menumbuhkan kepedulian pada orang lain dan lingkungan. Selain itu, usaha mencegah negara-negara tetangga mencemari lingkungan dan mencegahnya dari membuang limbah industri di wilayahnya, serta akan mendesak seluruh dunia melakukan hal yang serupa juga akan dilakukan oleh Khilafah. Negara akan melakukan upaya maksimal untuk menjaga rakyat dan lingkungan agar senantiasa bersih, sehat dan terhindar dari limbah yang membahayakan. Maka dengan segala upaya yang dilakukan, Khilafah akan memimpin dunia pada kebaikan dan keamanan, dengan izin Allah.
Wallahu a’lam bishshawab
0 Komentar